Blog

  • Gubernur Iqbal Ungkap Tim Medis MotoGP Mandalika Diakui Dorna Salah Satu Terbaik di Dunia

    Gubernur Iqbal Ungkap Tim Medis MotoGP Mandalika Diakui Dorna Salah Satu Terbaik di Dunia

    LOMBOK TENGAH (LE.ID) — Kesiapan tim medis asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026 mendapat pengakuan dari Dorna Sports selaku pemegang hak komersial MotoGP. Bahkan, kualitas tim medis yang disiapkan RSUD Provinsi NTB disebut berada di atas sejumlah negara Eropa.

    Tak tanggung-tanggung, untuk mendukung penanganan kedaruratan, dua unit helikopter Basarnas juga disiagakan bahkan sejak sebelum berlangsungnya balapan yang akan digelar pada 9–11 Oktober 2026 itu.

    Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut diberikan langsung oleh Dorna. Menurut dia, tim medis NTB memiliki kemampuan penanganan kegawatdaruratan olahraga (sports emergency) yang telah memenuhi standar internasional.

    “Tim medis ini adalah tim medis emergency untuk sport yang terbaik, salah satu yang terbaik di dunia. Bahkan, rank-nya lebih tinggi dari sejumlah negara Eropa,” kata Lalu Iqbal, Kamis, 8 Oktober 2026.

    Lalu Iqbal menjelaskan, Dorna bahkan memberikan lisensi khusus yang disebut sebagai super license kepada tim medis dari RSUD Provinsi NTB. Pengakuan tersebut mencakup sistem penanganan medis secara menyeluruh, mulai dari pelayanan di dalam sirkuit hingga rumah sakit rujukan.

    “Dorna yang memberikan lisensi, yang dia sebut sendiri super license, kepada tim dari RSUD NTB. Jadi, ini sudah license, baik di rumah sakitnya, mulai dari sini sampai di rumah sakit,” jelasnya.

    Sistem penanganan medis tersebut melibatkan tiga tim yang saling terintegrasi. Ketiganya terdiri dari tim medis di sirkuit, tim penanganan kedaruratan dan evakuasi, serta tim medis di RSUD Provinsi NTB. Pembagian tersebut memungkinkan penanganan kecelakaan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pertolongan pertama hingga perawatan lanjutan di rumah sakit.

    Untuk memperkuat kesiapan tersebut, Basarnas mengerahkan dua helikopter jenis AS 365 N3+ Dauphin dengan nomor registrasi HR-3601 dan HR-3604. Kedua helikopter telah menjalani pengecekan jalur penerbangan dan titik pendaratan di RSUD Provinsi NTB serta Pertamina Mandalika International Circuit pada Rabu, 7 Oktober 2026.

    Dalam pengecekan tersebut, helikopter HR-3601 mendarat di helipad RSUD Provinsi NTB pukul 13.17 Wita, disusul HR-3604 pada pukul 13.22 Wita. Setelah melakukan pengecekan, kedua helikopter melanjutkan penerbangan dan tiba di helipad Sirkuit Mandalika pada pukul 13.42 Wita.

    Kepala Kantor SAR Mataram, Muhamad Hariyadi, menjelaskan bahwa kedua helikopter disiapkan untuk mendukung Evakuasi Medis Udara (EMU) apabila terjadi insiden yang membutuhkan penanganan darurat dan pemindahan pasien secara cepat menuju RSUD Provinsi NTB.

    “Kami menyiagakan dua unit helikopter beserta crew dan tim medis untuk memastikan respons cepat jika terjadi insiden darurat yang membutuhkan Evakuasi Medis Udara (EMU),” ujar Hariyadi.

    Lalu Iqbal menambahkan, selain kesiapan teknis penyelenggaraan, MotoGP Mandalika memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dari ajang serupa di berbagai negara. Menurut dia, pengalaman menikmati balapan di Mandalika menjadi nilai khas yang ditawarkan NTB kepada dunia.

    “Anda bisa lihat MotoGP di seluruh dunia, tetapi dari tempat lain belum tentu Anda bisa merasakan MotoGP Mandalika. Jadi, ini nilai khas dari MotoGP Mandalika,” ujar Lalu Iqbal. (tar)

  • FTA Serukan Gibran Mundur sebagai Wapres, Dorong DPR Tempuh Jalan Konstitusional

    FTA Serukan Gibran Mundur sebagai Wapres, Dorong DPR Tempuh Jalan Konstitusional

    NEW YORK (LE.ID)—Forum Tanah Air (FTA), komunitas diaspora Indonesia yang tersebar di lima benua dan 26 negara, meminta polemik terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

    Sikap tersebut disampaikan FTA setelah mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

    Dalam pernyataannya, FTA menegaskan penghormatan terhadap konstitusi, integritas jabatan publik, serta kepentingan bangsa harus menjadi dasar dalam menyelesaikan polemik tersebut.

    FTA mencatat MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, FTA juga menyoroti pertimbangan MK mengenai persoalan bukti ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

    FTA menegaskan putusan MK tersebut tidak memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

    FTA Dorong DPR Jalankan Fungsi Pengawasan

    FTA menilai putusan MK harus menjadi pintu masuk untuk menghadirkan kepastian konstitusional, bukan membuat polemik semakin berlarut.

    Menurut FTA, persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan jabatan perlu ditempatkan dalam mekanisme lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

    Karena itu, FTA mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan pemeriksaan secara transparan dan meminta penjelasan dari Wakil Presiden serta lembaga-lembaga terkait.

    Jika proses tersebut kemudian mengarah pada usul pemberhentian, FTA meminta seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

    FTA menilai kepastian mengenai persoalan tersebut harus diperoleh melalui proses pertanggungjawaban konstitusional, bukan dibiarkan menjadi polemik politik berkepanjangan.

    FTA Tolak Kekerasan dan Ajak Masyarakat Tempuh Jalur Damai

    Di sisi lain, FTA mengingatkan agar polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak berkembang menjadi konflik sosial.

    FTA menilai persoalan tersebut berpotensi bertaut dengan kontroversi lain yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Kondisi tersebut, menurut FTA, dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara apabila tidak diselesaikan secara terbuka.

    Meski demikian, FTA menegaskan menolak kekerasan, perusakan, maupun tindakan main hakim sendiri.

    Masyarakat juga diajak menyampaikan kritik dan tuntutan melalui cara-cara damai serta konstitusional. FTA sekaligus meminta aparat penegak hukum menghormati kebebasan berpendapat.

    “Jalan konstitusional harus bekerja agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan kepada penyelesaian yang beradab,” demikian sikap FTA dalam pernyataannya.

    Minta Presiden Prabowo Diberi Ruang Memimpin Pemerintahan

    FTA juga berpandangan Presiden Prabowo Subianto perlu diberi ruang untuk menjalankan tanggung jawab pemerintahan tanpa terus terseret dalam polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden.

    FTA menilai berbagai stigma politik, termasuk penyebutan “pasangan ilegal”, tidak boleh menggantikan proses dan penilaian hukum.

    Namun, menurut FTA, risiko meluasnya stigma politik terhadap pemerintahan juga perlu diperhatikan.

    FTA menegaskan menjaga kewibawaan Presiden bukan berarti menutup persoalan yang menyangkut Wakil Presiden. Sebaliknya, kewibawaan pemerintahan dinilai dapat dipulihkan melalui keterbukaan, pertanggungjawaban, dan keberanian melakukan koreksi.

    Karena itu, FTA meminta Presiden mendukung penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional yang transparan dengan mengutamakan kepentingan bangsa.

    FTA Serukan Gibran Mengundurkan Diri

    Selain mendorong mekanisme konstitusional, FTA secara terbuka menyerukan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Wakil Presiden.

    FTA menyebut pengunduran diri tersebut sebagai pilihan yang dinilai paling elegan dan bertanggung jawab untuk mengakhiri ketidakpastian politik tanpa memperpanjang ketegangan di tengah masyarakat.

    FTA menegaskan seruan tersebut merupakan tuntutan tanggung jawab etik dan kenegarawanan, bukan klaim bahwa MK telah memutuskan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

    FTA juga menilai pengunduran diri Wakil Presiden tidak otomatis menyebabkan kekosongan konstitusional yang tidak memiliki mekanisme penyelesaian.

    Menurut FTA, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 telah mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden melalui pemilihan oleh MPR dari dua calon yang diusulkan Presiden, dalam waktu paling lambat 60 hari.

    Jabatan Disebut sebagai Amanah

    FTA menyatakan sikap tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menjaga integritas demokrasi, ketenangan masyarakat, serta kehormatan Republik Indonesia.

    FTA menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa jabatan publik merupakan amanah dan bukan hak milik pribadi.

    “Kebesaran seorang pemimpin tidak hanya tampak ketika menerima kekuasaan, tetapi juga ketika berani melepaskannya demi kepentingan bangsa,” demikian pernyataan FTA.

    Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan di New York pada 7 Oktober 2026 dan ditandatangani Ketua Umum Forum Tanah Air, Tata Kesantra. (rls)

  • Luck is not a Strategy”: AHY Bawa Kemenko Infrastruktur Jadi Kemenko Pertama Ekspose Manajemen Talenta di BKN

    Luck is not a Strategy”: AHY Bawa Kemenko Infrastruktur Jadi Kemenko Pertama Ekspose Manajemen Talenta di BKN

    JAKARTA (LE.ID)– Humas BKN, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infrastruktur) menjadi kementerian koordinator pertama yang melaksanakan Ekspose Manajemen Talenta di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turun langsung dalam ekspose di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa (06/10/2026) dengan pesan lugas: keberhasilan organisasi pemerintahan tidak boleh bergantung pada keberuntungan, dan karier ASN harus dibangun melalui strategi dan meritokrasi. “Keberhasilan organisasi pemerintahan tidak dapat hanya mengandalkan keberuntungan, tetapi membutuhkan strategi serta kesiapan sumber daya manusia. Luck is not a strategy,” tegas AHY.

    Status sebagai kemenko pertama itu bukan kebetulan. AHY beberapa kali menegaskan bahwa Kemenko Infrastruktur harus menjadi kemenko pertama yang melaksanakan ekspose. Ia pun datang bersama 27 pejabat Kemenko Infrastruktur, mulai dari pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama hingga staf khusus. AHY juga tercatat sebagai salah satu dari 162 pimpinan instansi yang hadir langsung dalam rangkaian Ekspose Manajemen Talenta yang diselenggarakan BKN.

    Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), AHY menaruh perhatian besar pada Manajemen Talenta. Menurutnya, Kemenko Infrastruktur membutuhkan SDM yang mampu bekerja kolaboratif untuk mengorkestrasi berbagai sektor pembangunan yang berada di bawah koordinasinya. Sejalan dengan Kepala BKN, Prof. Zudan, AHY menegaskan bahwa pembangunan tidak cukup bertumpu pada infrastruktur fisik. Di balik berbagai agenda pembangunan, dibutuhkan “infrastruktur manusia” yang kompeten dan berintegritas. Karena itu, ia yakin Manajemen Talenta mampu membangun kapasitas institusi, bukan sekadar menjadi instrumen promosi dan mutasi pegawai. ASN dengan kapasitas dan kinerja terbaik, kata AHY, harus memperoleh ruang untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar bagi organisasi.

    Prof. Zudan menyambut komitmen tersebut dengan menegaskan peran BKN sebagai pelatih (coach) bagi instansi pemerintah. Menurutnya, dengan sekitar 6,7 juta ASN, kapasitas birokrasi menjadi penentu apakah program pemerintah dapat dieksekusi secara efektif dan dirasakan masyarakat. “BKN menyiapkan para ASN, dari harapan CEO sampai bupati dan wali kota. BKN harus menjadi coach atau pelatih agar ASN bisa cepat mengeksekusi program-programnya,” ujar Prof. Zudan. Ia menambahkan, pergantian kepemimpinan dan dinamika pemerintahan menuntut ASN yang adaptif, yaitu ASN yang mampu memahami arah kebijakan pimpinan dan cepat menerjemahkannya menjadi kerja nyata. Karena itu, lanjutnya, pengelolaan ASN harus bergerak dari pendekatan administratif menuju pengelolaan sumber daya manusia yang lebih strategis, berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

    Komitmen Kemenko Infrastruktur sudah diterjemahkan ke dalam langkah konkret. Dari 407 ASN di lingkungannya, sekitar 92 persen di antaranya pejabat fungsional dan pelaksana, sebanyak 315 ASN telah mengikuti asesmen. Kemenko Infrastruktur juga telah memetakan talenta, mendalami calon suksesor, dan melakukan simulasi pengisian Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA). Selain itu, kementerian ini telah memanfaatkan e-Kinerja BKN dan menyiapkan penyimpanan data digital agar informasi ASN terkelola secara terintegrasi.

    Dalam ekspose tersebut, BKN memberikan masukan, terutama untuk memperkuat data dan informasi kinerja ASN. BKN juga mendorong agar kontribusi nyata ASN bagi organisasi memperoleh pengakuan dan penghargaan, sehingga Manajemen Talenta tidak hanya menghasilkan peta talenta, tetapi juga membangun budaya kinerja. Prof. Zudan optimis dengan pengelolaan talenta yang terarah, ASN Kemenko Infrastruktur mampu menjadi mesin eksekusi pemerintahan yang adaptif, kompeten, dan berorientasi pada hasil.

    AHY mengapresiasi pendampingan BKN dalam membangun birokrasi yang mampu bekerja lintas sektor, adaptif, dan berorientasi pada hasil. “The future of government is not silo-based. It is collaborative, agile, adaptive, and talent-driven,” ujar AHY. Ia menegaskan bahwa kompetensi dan integritas akan menjadi pegangan utama dalam penguatan Manajemen Talenta di lingkungan Kemenko Infrastruktur. “Kami semakin bersemangat. Kompetensi dan integritas menjadi kompas moral untuk kami. Mohon diingatkan terus,” pungkas AHY. (rls)

  • Mengenal Hukum Keluarga Islam, Dari Pernikahan, Perceraian hingga Warisan

    Mengenal Hukum Keluarga Islam, Dari Pernikahan, Perceraian hingga Warisan

    HUKUM Keluarga Islam merupakan salah satu bidang hukum yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Hampir setiap orang akan bersentuhan dengan persoalan perkawinan, hubungan suami istri, kelahiran dan pengasuhan anak, perceraian, harta bersama hingga warisan.

    Dalam kajian fikih, hukum keluarga dikenal antara lain dengan istilah fiqh al-munakahat. Sementara istilah ahwal al-syakhsiyyah memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu persoalan status dan hubungan hukum seseorang dalam kehidupan keluarga dan perdata personal.

    Secara sederhana, Hukum Keluarga Islam dapat dipahami sebagai seperangkat ketentuan yang mengatur hubungan hukum dalam keluarga berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan hadis, yang kemudian dikembangkan melalui ijma, qiyas dan berbagai metode ijtihad.

    Dalam konteks Indonesia, hukum keluarga Islam tidak berdiri sendiri. Ketentuan fikih berinteraksi dengan hukum nasional dan peraturan perundang-undangan. Salah satu rujukan penting bagi umat Islam adalah Kompilasi Hukum Islam atau KHI yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

    Ruang lingkup hukum keluarga Islam sangat luas. Di dalamnya terdapat aturan mengenai perkawinan, perceraian, rujuk, nafkah, pengasuhan anak, harta bersama dan warisan. Ada pula pembahasan fikih mengenai ila’, zihar, li’an dan nusyuz yang berkaitan dengan hubungan suami istri.

    Perkawinan dalam Islam bukan sekadar peristiwa administratif. Ia merupakan akad yang memiliki dimensi keagamaan, sosial dan hukum. Tujuannya adalah membangun keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

    Dalam fikih, perkawinan memiliki ketentuan mengenai calon suami, calon istri, wali, saksi dan ijab kabul. Mahar juga merupakan bagian penting dalam perkawinan sebagai pemberian suami kepada istri.

    Namun, bagi masyarakat Indonesia, perkawinan juga memiliki dimensi hukum negara. Karena itu, pasangan yang akan menikah perlu memahami tidak hanya ketentuan agama, tetapi juga kewajiban pencatatan dan aturan hukum yang berlaku.

    Persoalan lain yang sering muncul dalam kehidupan keluarga adalah perceraian. Islam memberikan jalan keluar ketika sebuah rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan, tetapi perceraian bukanlah tujuan dari perkawinan.

    Dalam fikih dikenal istilah talak raj’i, talak ba’in sughra dan talak ba’in kubra. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, termasuk persoalan rujuk dan masa iddah.

    Dalam hukum positif Indonesia, perceraian bagi umat Islam harus ditempuh melalui Pengadilan Agama. Karena itu, persoalan perceraian tidak cukup hanya dipahami dari perspektif fikih, tetapi juga harus memperhatikan prosedur hukum nasional agar hak suami, istri dan anak mendapatkan perlindungan.

    Setelah perceraian atau kematian suami, dalam keadaan tertentu terdapat ketentuan mengenai iddah atau masa tunggu. Lama masa iddah berbeda sesuai kondisi perempuan, seperti karena perceraian, kematian suami atau kehamilan.

    Rujuk juga memiliki ketentuan tersendiri. Dalam fikih, rujuk berkaitan dengan talak raj’i dan dilakukan ketika masa iddah belum berakhir. Dalam praktik di Indonesia, aspek pencatatan dan prosedur hukum juga penting diperhatikan demi memberikan kepastian hukum bagi pasangan.

    Persoalan nafkah merupakan bagian penting lainnya dalam hukum keluarga. Dalam perspektif hukum Islam, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Nafkah tidak hanya berkaitan dengan makanan dan pakaian, tetapi juga kebutuhan tempat tinggal, kesehatan dan kebutuhan keluarga lainnya.

    Kewajiban terhadap anak juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab orang tua. Pendidikan, kesehatan, kebutuhan hidup dan pengasuhan merupakan persoalan yang tidak seharusnya berhenti hanya karena hubungan suami dan istri berakhir.

    Karena itu, ketika terjadi perceraian, anak tidak boleh ditempatkan sebagai objek perebutan antara ayah dan ibu. Persoalan hadhanah atau pengasuhan anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

    Pengadilan dapat mempertimbangkan usia anak, kondisi kedua orang tua, kemampuan memberikan pengasuhan, lingkungan tempat tinggal, pendidikan, keamanan dan berbagai faktor lain yang berkaitan dengan masa depan anak.

    Dengan demikian, anggapan bahwa hak asuh anak secara otomatis selalu berada pada ibu atau ayah perlu dilihat secara lebih hati-hati. Kepentingan dan keselamatan anak harus menjadi pertimbangan utama.

    Persoalan harta bersama juga kerap menjadi sumber konflik ketika perkawinan berakhir. Dalam hukum perkawinan Indonesia dikenal konsep harta bersama, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan, dengan ketentuan yang dapat dipengaruhi oleh perjanjian perkawinan serta aturan hukum yang berlaku.

    Karena itu, tidak semua harta yang dimiliki pasangan selama perkawinan otomatis dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Asal-usul harta, waktu perolehan, perjanjian perkawinan dan ketentuan hukum perlu diperiksa sebelum menentukan pembagiannya.

    Setelah seseorang meninggal dunia, persoalan lain yang muncul adalah warisan. Dalam hukum Islam, warisan dikenal dengan istilah faraidh. Ketentuan mengenai pembagian warisan antara lain terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 11, 12 dan 176.

    Ilmu faraidh mengenal kategori ahli waris seperti dzawil furudh, yaitu ahli waris yang memiliki bagian tertentu, serta ‘ashabah, yaitu ahli waris yang memperoleh sisa dalam kondisi tertentu.

    Pembagian warisan tidak selalu sederhana. Keberadaan suami atau istri, anak, orang tua, saudara dan ahli waris lainnya dapat memengaruhi bagian masing-masing. Karena itu, pembagian warisan sebaiknya tidak dilakukan berdasarkan perkiraan atau kebiasaan semata.

    Dalam konteks hukum Indonesia, persoalan waris bagi umat Islam juga dapat menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Penyelesaian melalui jalur hukum dapat ditempuh apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

    Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menangani berbagai persoalan hukum keluarga bagi umat Islam. Kewenangannya mencakup antara lain perkara perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, harta bersama, waris, wasiat, hibah dan wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama atau KUA memiliki peran penting dalam urusan pencatatan perkawinan bagi umat Islam. Sementara putusan Pengadilan Agama dapat diajukan banding melalui Pengadilan Tinggi Agama sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    Perkembangan zaman juga menghadirkan persoalan baru dalam hukum keluarga. Media sosial, komunikasi digital, pernikahan jarak jauh, aset digital, konflik rumah tangga yang bermula dari aktivitas di internet, hingga konsultasi hukum melalui platform digital menjadi bagian dari realitas masyarakat modern.

    Situasi tersebut menunjukkan bahwa hukum keluarga harus mampu menjawab perubahan sosial tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Keadilan, kemaslahatan, kepastian hukum serta perlindungan terhadap anggota keluarga, terutama perempuan dan anak, harus tetap menjadi perhatian.

    Pemahaman tentang hukum keluarga juga tidak berarti setiap persoalan rumah tangga harus diselesaikan di pengadilan. Sebaliknya, pengetahuan hukum dapat menjadi instrumen pencegahan konflik.

    Pasangan yang memahami hak dan kewajibannya akan lebih mudah membangun komunikasi. Orang tua yang memahami hak anak akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Demikian pula keluarga yang memahami hukum waris akan memiliki bekal untuk mencegah perselisihan setelah seseorang meninggal dunia.

    Pada akhirnya, Hukum Keluarga Islam bukan sekadar kumpulan istilah fikih, pasal dan prosedur hukum. Di balik setiap ketentuan terdapat tujuan untuk menjaga kehormatan manusia, melindungi keluarga, memastikan hak dan kewajiban berjalan seimbang, serta mendorong penyelesaian persoalan secara adil.

    Keluarga yang kuat tidak hanya dibangun dengan cinta, tetapi juga dengan pengetahuan, tanggung jawab dan kesadaran hukum. Memahami hukum keluarga Islam sejak sebelum menikah hingga persoalan warisan merupakan bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang harmonis, terlindungi dan bermartabat. (abdus syukur/berbagai sumber)

    Referensi

    A. Sumber Hukum Islam

    1. Al-Qur’an al-Karim, khususnya:

    – QS. Al-Baqarah: 221, 226–237.

    – QS. An-Nisa: 3, 11–12, 19–25, 34, 128–130.

    – QS. Al-Maidah: 5.

    – QS. An-Nur: 3, 32–33.

    – QS. Al-Ahzab: 4–5, 37.

    – QS. Al-Mumtahanah: 10–12.

    – QS. At-Thalaq: 1–7.

    2. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.

    3. Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi.

    4. Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy’ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Al-Maktabah al-‘Ashriyyah.

    B. Peraturan Perundang-undangan Indonesia

    5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan ini antara lain menyamakan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

    7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. UU No. 3 Tahun 2006 memperluas kewenangan Peradilan Agama sesuai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

    8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. KHI terdiri atas Buku I tentang Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan dan Buku III tentang Perwakafan.

    9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

    10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    C. Buku dan Literatur Hukum Islam

    11. Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

    12. Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

    13. Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.

    14. Harahap, M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

    15. Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

    16. Hazairin. Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia. Jakarta: Tintamas.

    17. Arifin, Bustanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press.

    18. Mudzhar, M. Atho. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975–1988. Jakarta: INIS.

    D. Literatur Fikih Klasik

    19. Al-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm.

    20. Ibn Qudamah. Al-Mughni.

    21. Al-Kasani. Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i.

    22. Al-Nawawi. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.

    23. Ibn Rusyd. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid.

    E. Sumber Resmi dan Rujukan Hukum

    24. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI), sebagai sumber penelusuran peraturan perundang-undangan.

    25. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia (JDIH MA RI), sebagai sumber rujukan produk hukum dan informasi peradilan.

    26. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI (JDIH DPR RI), sebagai sumber informasi legislasi dan dokumen undang-undang.

    27. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagai sumber dokumentasi dan informasi hukum nasional.

    Catatan metodologis: Artikel ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum (legal opinion) untuk perkara tertentu. Dalam praktik, penerapan hukum keluarga dapat dipengaruhi oleh fakta perkara, ketentuan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta perbedaan pendapat dalam fikih. Untuk perkara konkret, pembaca sebaiknya berkonsultasi dengan advokat, konsultan hukum, KUA, atau lembaga peradilan yang berwenang. Untuk KHI, rujukan resminya adalah Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, yang ditetapkan pada 10 Juni 1991.

  • Dominasi Algoritma, Ketum PWI Dorong Negara Jaga Keberlangsungan Pers

    Dominasi Algoritma, Ketum PWI Dorong Negara Jaga Keberlangsungan Pers

    BANDUNG (LE.ID) — Perubahan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan mengonsumsi informasi. Kehadiran media sosial dan algoritma membuat distribusi informasi tidak lagi sepenuhnya berada di tangan media massa. Kondisi ini menghadirkan tantangan baru bagi industri pers untuk tetap bertahan, sekaligus menjaga kualitas jurnalistik dan kepercayaan publik.

    Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir menilai perubahan tersebut membutuhkan respons bersama, termasuk kehadiran negara dalam menjaga ekosistem pers nasional agar tetap sehat dan berkelanjutan.

    Pandangan itu disampaikan Akhmad Munir dalam talk show dialog KIBAR (Kupas Kebijakan Arah Pembangunan Rakyat) yang disiarkan TVRI Bandung, Jumat (2/10/2026). Dialog tersebut juga menghadirkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamat serta pengamat pers sekaligus anggota Dewan Pakar PWI Pusat Eduard Depari.

    Menurut Akhmad Munir, transformasi digital telah mengubah secara signifikan pola distribusi informasi. Jika sebelumnya media massa memiliki posisi dominan dalam menentukan informasi yang dikonsumsi masyarakat, kini platform digital dan algoritma ikut menentukan konten yang muncul di hadapan publik.

    “Media harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Tetapi adaptasi itu tidak boleh mengorbankan kualitas jurnalistik,” ujar Munir.

    Ia mengatakan tantangan yang dihadapi pers saat ini tidak hanya menyangkut kemampuan mengikuti perkembangan teknologi. Pers juga menghadapi persoalan keberlangsungan industri media, kualitas produk jurnalistik, serta kedaulatan informasi.

    Dalam ekosistem digital, sebuah berita yang memiliki kualitas jurnalistik belum tentu mendapatkan jangkauan yang luas apabila tidak sesuai dengan mekanisme distribusi platform. Sebaliknya, konten yang mampu menarik perhatian pengguna dapat memperoleh distribusi lebih besar.

    Kondisi tersebut berpotensi mendorong media untuk lebih mengejar keterbacaan dan perhatian publik. Karena itu, Munir menilai kemampuan beradaptasi dengan teknologi harus tetap berjalan bersama dengan komitmen menjaga standar jurnalistik.

    Di tengah perubahan tersebut, Munir melihat negara memiliki ruang untuk ikut menjaga keberlangsungan industri pers nasional melalui regulasi dan kebijakan yang mendukung terciptanya ekosistem media yang sehat.

    Kehadiran negara, menurutnya, tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, tetapi menciptakan kondisi yang memungkinkan industri media tetap berkembang dan pers mampu menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional.

    “Baik dalam industrinya maupun dalam substansi jurnalismenya, semestinya negara hadir melakukan pendekatan yang holistik,” katanya.

    Munir mengatakan Indonesia dapat mempelajari berbagai praktik di negara lain dalam membangun ekosistem media yang mampu bertahan di tengah perubahan teknologi. Perlindungan terhadap industri pers, menurut dia, perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kemampuan pers menjalankan fungsi publiknya.

    “Banyak ruang yang bisa dilakukan melalui kemitraan antara masyarakat pers, yang di dalamnya ada PWI, bersama negara untuk menguatkan industri pers nasional,” ujarnya.

    Namun, Munir menegaskan bahwa keberlangsungan pers tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah. Perusahaan media dan insan pers juga harus melakukan pembenahan dari dalam, mulai dari tata kelola perusahaan, peningkatan kompetensi wartawan, inovasi produk jurnalistik hingga kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

    “Dua-duanya harus berjalan. Ada kehadiran negara untuk melindungi, sementara pers sendiri harus melakukan penataan kelola yang lebih baik, meningkatkan kompetensi dan kemampuan beradaptasi dengan teknologi,” kata Munir.

    Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamat mengatakan perkembangan platform digital tidak serta-merta menghilangkan peran media penyiaran. Menurut dia, televisi dan radio masih memiliki basis audiens yang signifikan di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.

    Ia menyebut konsumsi televisi masih berada di kisaran 87 persen, sedangkan radio sekitar 50 persen. Data tersebut, menurut Adiyana, menunjukkan media penyiaran masih memiliki ruang dalam memenuhi kebutuhan informasi publik.

    Meski demikian, industri penyiaran tetap perlu menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku audiens. Program yang disajikan harus semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menyampaikan informasi publik dan isu-isu kebangsaan.

    Adiyana juga mengingatkan bahwa derasnya arus informasi digital perlu diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam memilah informasi. Media memiliki tanggung jawab untuk membantu publik mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mudah terseret konten yang berpotensi memicu konflik sosial.

    Pandangan tersebut diperkuat pengamat pers sekaligus anggota Dewan Pakar PWI Pusat Eduard Depari. Ia menyoroti perubahan perilaku masyarakat dalam memilih informasi di era media sosial.

    Menurut Eduard, masyarakat kini cenderung memperoleh informasi dari platform dan konten yang sesuai dengan kebiasaan serta preferensi masing-masing. Akibatnya, pilihan terhadap sebuah berita tidak selalu didasarkan pada pertimbangan mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut.

    “Masyarakat memilih berita bukan karena kebenarannya, tetapi karena sesuai dengan apa yang mereka sukai,” kata Eduard.

    Menurut dia, kondisi tersebut membuat literasi media dan kemampuan berpikir kritis semakin penting. Masyarakat tidak cukup hanya memiliki akses terhadap informasi, tetapi juga harus mampu memeriksa sumber, memahami konteks, membandingkan informasi dan membedakan fakta dengan opini.

    Dalam kondisi seperti itu, pers profesional tetap memiliki peran strategis. Jurnalisme yang mengedepankan verifikasi, keberimbangan dan kepentingan publik dapat menjadi salah satu rujukan masyarakat di tengah derasnya informasi digital.

    Transformasi digital, dengan demikian, bukan sekadar persoalan perpindahan media konvensional ke platform digital. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang berkualitas di tengah perubahan teknologi yang berlangsung sangat cepat.

    Pers nasional dituntut mampu beradaptasi tanpa kehilangan prinsip-prinsip jurnalistik. Pada saat yang sama, negara diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang mendukung keberlanjutan industri media tanpa mengganggu independensi pers.

    Keseimbangan antara kemampuan beradaptasi, peningkatan kualitas jurnalistik, keberlanjutan industri dan dukungan kebijakan menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan ekosistem informasi.

    Bagi PWI, pers yang sehat bukan hanya menyangkut keberlangsungan perusahaan media dan profesi wartawan. Keberadaan pers yang profesional dan berkelanjutan berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas serta kehidupan demokrasi yang membutuhkan ruang informasi yang sehat, terpercaya dan bertanggung jawab. (hms)

  • Rindekraf Jadi Pedoman Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

    Rindekraf Jadi Pedoman Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

    JAKARTA (LE.ID)- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Implementasi Rindekraf 2026–2045: Membangun Ekosistem Ekonomi Kreatif yang Terukur, Terintegrasi, dan Berkelanjutan yang diselenggarakan di Best Western Hotel Jakarta, Selasa (29/9).

    Rapat tersebut menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sekaligus mendorong penerjemahan Rindekraf ke dalam langkah konkret di daerah.

    Menurut Fauzan Hasan, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, arah kebijakan ekonomi kreatif harus sesuai potensi dan keunggulan masing-masing daerah.

    “Keberhasilan implementasi Rindekraf sangat bergantung pada kemampuan daerah mengintegrasikan kebijakan ekonomi kreatif dengan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah” ujar Fauzan pada saat membuka rapat.

    Ekonomi kreatif memiliki posisi strategis dalam mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum, pada 2026 nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp1.611,2 triliun atau 7,28 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap 27,4 juta tenaga kerja.

    Capaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi ekonomi kreatif terhadap penciptaan lapangan kerja dan perluasan kesempatan berusaha. Namun demikian, pengembangan ekonomi kreatif masih menghadapi tantangan berupa belum kuatnya keterhubungan antara riset, pembiayaan, kekayaan intelektual, teknologi, dan pasar.

    Fauzan menekankan pengembangan ekonomi kreatif perlu diarahkan pada pembangunan ekosistem yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Ia memaparkan bahwa, Rindekraf mencakup lima rantai nilai, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi.

    Pengembangan kelima rantai nilai tersebut didukung melalui delapan program Asta Ekonomi Kreatif yang mencakup data, regulasi dan kelembagaan, talenta, infrastruktur, kekayaan intelektual, pembiayaan, pasar, serta kolaborasi heksaheliks.

    Implementasi Rindekraf 2026–2045 selanjutnya dilaksanakan dalam empat tahapan melalui pendekatan SPARK, yaitu Strengthen, Promote, Amplify, dan Remarkable. Tahap penguatan berlangsung pada 2026–2029, promosi pada 2030–2034, perluasan pada 2035–2039, dan tahap unggul pada 2040–2045.

    Pada tahap penguatan 2026–2029, pemerintah menargetkan rasio PDB ekonomi kreatif sebesar 8,0–8,4 persen, pertumbuhan ekspor sebesar 6 persen, penyerapan 27,66 juta tenaga kerja, serta pertumbuhan investasi sebesar 7,0–8,0 persen.

    Sesuai Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026, pencapaian target tersebut perlu memperhatikan potensi dan keunggulan masing-masing daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menerjemahkan arah kebijakan nasional ekonomi kreatif sesuai karakteristik wilayahnya.

    Untuk memperkuat peran tersebut, pemerintah daerah didorong melakukan pemetaan subsektor unggulan, pelaku, talenta, rantai pasok, pembiayaan, kekayaan intelektual, hingga peluang pasar. Pemetaan menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengembangan ekonomi kreatif di masing-masing wilayah.

    Selain itu, Rindekraf perlu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari RPJPD hingga APBD. Penguatan kelembagaan, regulasi, koordinasi, serta pembagian peran antarperangkat daerah juga menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan ekonomi kreatif dapat diimplementasikan secara terpadu.

    Pemerintah daerah juga didorong membangun klaster kreatif berdasarkan keunggulan dan peluang pasar daerah serta mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk naik kelas melalui peningkatan mutu, legalitas, digitalisasi, akses pembiayaan, pelindungan kekayaan intelektual, dan perluasan pasar.

    Di sisi lain, kolaborasi heksaheliks perlu diperkuat dengan melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha dan industri, lembaga keuangan, komunitas, serta media. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem yang mampu menghubungkan potensi kreatif daerah dengan inovasi, investasi, dan pasar.

    Penguatan sistem pemantauan berbasis hasil juga menjadi perhatian. Dukungan data pusat dan daerah yang terintegrasi diperlukan agar perkembangan ekonomi kreatif dapat dipantau secara terukur sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan dan penyesuaian kebijakan.

    Fauzan menyatakan bahwa Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan terus mendorong agar pelaksanaan Rindekraf selaras dengan perencanaan dan penganggaran daerah serta memperhatikan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah.

    Harapannya rapat koordinasi tersebut menghasilkan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti melalui pemetaan ekosistem ekonomi kreatif, penetapan subsektor unggulan, penguatan kelembagaan, serta penyusunan rencana aksi daerah.

    Melalui implementasi Rindekraf yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan, pengembangan ekonomi kreatif diharapkan tidak hanya menjadi program sektoral, tetapi menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah dalam menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, memperluas kesempatan berusaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (red)

  • UKW SMSI NTB Tuntas, 20 Wartawan Dinyatakan Kompeten

    UKW SMSI NTB Tuntas, 20 Wartawan Dinyatakan Kompeten

    MATARAM (LE.ID) — Uji Kompetensi Wartawan (UKW) SMSI NTB bersama Lembaga UKW Aksara Solopos resmi berakhir setelah berlangsung selama dua hari. Dari 22 wartawan jenjang muda yang mengikuti ujian, sebanyak 20 peserta dinyatakan kompeten, sedangkan dua peserta lainnya dinyatakan belum kompeten.

    UKW SMSI NTB digelar di Auditorium Raudhah, Lantai 6 Bank NTB Syariah, Mataram. Para peserta mengikuti serangkaian materi dan praktik jurnalistik yang menguji pengetahuan, keterampilan, serta sikap profesional wartawan dalam menjalankan tugas.

    Materi ujian antara lain mencakup pemahaman Kode Etik Jurnalistik dan hukum pers, cara kerja platform digital, rapat redaksi, penyiapan isi kanal, perencanaan liputan, membangun jejaring, hingga praktik mencari bahan liputan.

    Peserta juga menjalani praktik wawancara, penulisan dan penyuntingan berita, serta rapat evaluasi redaksi. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari proses untuk mengukur kemampuan wartawan dalam bekerja secara profesional dan sesuai standar jurnalistik.

    Direktur Lembaga UKW Aksara Solopos, Dr. H. Syifa’ul Arifin, secara resmi menutup pelaksanaan UKW pada Ahad (27/9/2026) sekitar pukul 14.43 Wita.

    Syifa’ul mengatakan, UKW tidak semata-mata menjadi ruang untuk menguji kemampuan peserta. Selama proses berlangsung, wartawan juga mendapatkan tambahan pengetahuan dan pengalaman jurnalistik.

    “Selama dua hari pelaksanaan UKW, para peserta telah melalui dan menyelesaikan beberapa tahapan ujian. Selain diuji, peserta juga mendapatkan tambahan pengetahuan dan sharing pengalaman, yang diharapkan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas jurnalistik ke depan,” kata Syifa’ul.

    Dua Peserta Belum Kompeten

    Dari 22 wartawan yang mengikuti UKW, sebanyak 20 peserta dinyatakan kompeten dan dua peserta belum dinyatakan kompeten.

    Syifa’ul berpesan agar hasil UKW tidak menjadi alasan bagi peserta yang dinyatakan kompeten untuk merasa lebih tinggi dari wartawan lainnya.

    Sebaliknya, peserta yang belum kompeten diminta tidak berkecil hati karena masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kemampuan dan mengikuti UKW pada kesempatan berikutnya.

    “Yang sudah kompeten jangan jumawa atau sombong. Bagi yang belum kompeten jangan berkecil hati. Pengetahuan yang didapat selama UKW tetap bermanfaat untuk mengikuti UKW berikutnya,” ujarnya.

    SMSI NTB Dorong Profesionalisme Wartawan

    Ketua SMSI NTB H. Abdus Syukur, S.H., M.H., mengatakan UKW merupakan bagian dari upaya organisasi meningkatkan kapasitas dan profesionalisme wartawan, khususnya wartawan yang bekerja di media anggota SMSI NTB.

    “UKW ini kami laksanakan untuk meningkatkan kapasitas wartawan media, khususnya media anggota SMSI NTB,” ucapnya.

    Menurutnya, wartawan tidak cukup hanya memiliki kemampuan menulis berita. Seorang wartawan juga dituntut memahami etika jurnalistik, hukum pers, teknik peliputan, verifikasi informasi, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan platform digital.

    Karena itu, UKW diharapkan tidak berhenti pada status kompeten yang diperoleh peserta. Pengetahuan dan pengalaman selama mengikuti ujian harus menjadi bekal untuk meningkatkan kualitas kerja jurnalistik sehari-hari.

    Abdus Syukur juga menyampaikan apresiasi kepada Lembaga UKW Aksara Solopos dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

    Apresiasi khusus disampaikan kepada Bank NTB Syariah yang telah menyediakan tempat pelaksanaan UKW sekaligus memberikan dukungan pelayanan selama kegiatan berlangsung.

    “Kami menyampaikan terima kasih kepada tim Lembaga UKW Aksara Solopos, serta apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang memberikan support demi suksesnya UKW SMSI NTB, terutama Bank NTB Syariah yang telah menyediakan tempat representatif dengan pelayanan sangat memuaskan,” ungkapnya.

    Menjadi Bekal Wartawan NTB

    Pelaksanaan UKW SMSI NTB bersama Lembaga UKW Aksara Solopos diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pers di Nusa Tenggara Barat.

    Bagi 20 peserta yang dinyatakan kompeten, hasil tersebut menjadi pengakuan atas kemampuan yang telah diuji. Sementara bagi dua peserta yang belum kompeten, proses UKW dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kemampuan sebelum mengikuti ujian kembali.

    Lebih dari sekadar memperoleh predikat kompeten, UKW menjadi ruang pembelajaran bagi wartawan untuk memperkuat pengetahuan, keterampilan, etika, disiplin, dan profesionalisme jurnalistik di tengah perkembangan media digital yang semakin cepat.

    Dengan demikian, keberhasilan UKW bukan hanya diukur dari jumlah peserta yang dinyatakan kompeten, tetapi juga dari sejauh mana pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dapat diterapkan dalam kerja jurnalistik sehari-hari. (red)

  • Advokat Jadi Wartawan, Bukan Sekadar Soal Boleh atau Tidak

    Advokat Jadi Wartawan, Bukan Sekadar Soal Boleh atau Tidak

    Oleh: H Abdus Syukur

    Pasca Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI NTB awal bulan ini, ramai di medsos perbincangan mengenai boleh tidaknya seorang advokat merangkap sebagai wartawan. Pro dan kontra. Ada yang menyebut profesi advokat dan wartawan tidak boleh dijalankan bersamaan. Ada juga yang berpendapat sebaliknya. Boleh karena belum aturan yang melarang. Juga muncul anggapan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah melarang advokat menjadi wartawan.

    Persoalan ini perlu dilihat dengan kepala dingin. Sebab, dalam aturan Dewan Pers yang berlaku, tidak ditemukan ketentuan yang secara sederhana berbunyi. “Advokat dilarang menjadi wartawan.” Yang justru semakin diperkuat adalah prinsip independensi wartawan, profesionalisme, dan larangan penyalahgunaan profesi serta konflik kepentingan.  Ini penting dipahami oleh wartawan, pemimpin redaksi maupun pengelola perusahaan pers.

    Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. Peraturan tersebut berlaku sejak 29 April 2024. Tujuannya antara lain mendorong penegakan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Meningkatkan kepatuhan perusahaan pers terhadap standar pers, mencegah penyalahgunaan profesi wartawan. Serta melindungi publik dari praktik pers yang tidak profesional.

    Dengan kata lain, yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata pekerjaan sampingan seorang wartawan. Tetapi apakah pekerjaan tersebut mengganggu independensi dan profesionalitasnya sebagai wartawan.

    Dua profesi, dua kepentingan. Di sinilah letak persoalannya. Advokat bekerja memberikan jasa hukum dan membela kepentingan klien. Dalam menjalankan tugasnya, advokat tentu memiliki posisi profesional terhadap pihak yang menggunakan jasanya. Sementara wartawan mempunyai kewajiban menjaga independensi, mencari dan menyampaikan fakta. Serta tidak menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak tertentu.

    Dua profesi tersebut memiliki karakter yang berbeda. Advokat dituntut membela kepentingan klien. Wartawan justru dituntut untuk menjaga jarak dari kepentingan pihak yang diberitakan. Karena itu, persoalan muncul ketika dua posisi tersebut bertemu dalam satu perkara.

    Misalnya, seorang advokat sekaligus wartawan sedang menangani perkara seorang klien. Pada saat yang sama, ia menulis berita mengenai perkara tersebut menggunakan identitasnya sebagai wartawan. Di sini muncul pertanyaan sederhana. Apakah berita tersebut benar-benar produk jurnalistik yang independen atau bagian dari strategi pembelaan klien?

    Pertanyaan inilah yang harus dijawab. Bukan profesinya yang otomatis dilarang. Ini bagian yang sering keliru dipahami. Jangan sampai seorang wartawan langsung disebut melanggar hanya karena ia mempunyai profesi lain sebagai advokat. Yang perlu diperiksa adalah perbuatannya dalam menjalankan profesi jurnalistik. Apakah dia menggunakan kartu pers untuk kepentingan klien? Apakah status wartawannya digunakan untuk menekan pihak lawan? Apakah informasi jurnalistik digunakan untuk kepentingan perkara yang sedang ditanganinya? Apakah ia memberitakan perkara yang secara langsung berkaitan dengan kliennya? Apakah media tempat dia bekerja memberikan ruang kepadanya untuk meliput perkara yang sedang dia tangani sebagai advokat?

    Kalau jawabannya iya, potensi konflik kepentingannya menjadi jauh lebih besar. Dengan demikian, yang harus dijaga bukan sekadar nama profesinya, tetapi integritas ketika menjalankan profesi jurnalistik. Wartawan jangan menjadi “alat” profesi lain. Status wartawan memiliki kekuatan sosial. Kartu pers memberikan akses. Nama media memberikan pengaruh. Berita dapat membentuk opini publik. Karena itu, ketika status wartawan digunakan untuk kepentingan profesi lain, persoalannya menjadi serius.

    Seorang wartawan tidak boleh menjadikan profesi jurnalistik sebagai alat untuk menyelesaikan kepentingan pribadi, bisnis, hukum, politik maupun kepentingan klien. Prinsip ini sejalan dengan tujuan Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional Dewan Pers yang antara lain dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan profesi wartawan.

    Dalam dunia pers ada garis yang harus dijaga. Redaksi harus independen. Wartawan harus independen. Berita harus independen. Kalau garis tersebut mulai kabur, kepercayaan publik yang menjadi modal utama pers juga ikut dipertaruhkan.

    Bagaimana dengan PWI?

    Di sini juga harus dibedakan antara aturan Dewan Pers dengan aturan organisasi PWI. PWI mempunyai perangkat organisasi sendiri, termasuk AD/ART, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

    Pada 2026, PWI Pusat bahkan telah menyelesaikan penyelarasan AD/ART, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan melalui tim penyelaras yang dibentuk PWI Pusat. Karena itu, apabila muncul pernyataan bahwa “PWI melarang advokat menjadi wartawan”, sebaiknya jangan berhenti pada pernyataan tersebut.

    Tanyakan, pasalnya yang mana? Apa bunyi ketentuannya? Apakah larangan itu berlaku untuk semua advokat? Atau hanya menyangkut kondisi tertentu yang menimbulkan konflik kepentingan? Ini penting agar wartawan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari grup WhatsApp, percakapan antaranggota atau potongan pernyataan. Dalam dunia pers, aturan harus dibaca secara utuh. Perkembangan aturan memang semakin ketat

    Dewan Pers juga telah menerbitkan sejumlah aturan baru untuk memperkuat profesionalisme pers. Salah satunya Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, yang tercatat sebagai peraturan yang berlaku. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Dewan Pers juga mencatat berbagai regulasi terbaru mengenai standar organisasi perusahaan pers, standar organisasi wartawan dan standar kompetensi wartawan. Arah kebijakannya jelas.

    Profesi wartawan harus semakin profesional dan semakin bertanggung jawab kepada publik. Tetapi profesionalisme bukan berarti setiap wartawan harus hanya memiliki satu identitas pekerjaan. Yang jauh lebih penting adalah tidak terjadi benturan kepentingan dan tidak terjadi penyalahgunaan profesi wartawan.

    Bagaimana kalau wartawan adalah advokat? Menurut saya, pertanyaan yang lebih tepat bukan “Bolehkah advokat menjadi wartawan?” Tetapi “Bagaimana seorang yang memiliki dua profesi tersebut menjaga batas dan independensinya?” Ini pertanyaan yang lebih sehat.

    Seorang advokat yang juga wartawan harus memahami bahwa ketika ia menjalankan tugas sebagai advokat, ia bekerja untuk kepentingan klien. Ketika ia menjalankan tugas sebagai wartawan, ia harus melepaskan kepentingan tersebut dan tunduk pada prinsip jurnalistik. Jangan mencampurkan keduanya. Jangan menggunakan kartu pers untuk kepentingan perkara. Jangan menggunakan profesi wartawan untuk menekan lawan klien. Jangan membuat berita tentang perkara yang sedang ditangani sendiri jika posisi tersebut membuat independensinya dipertanyakan. Dan, yang tidak kalah penting, perusahaan pers harus mempunyai mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan semacam itu.

    Pemimpin redaksi juga punya tanggung jawab. Masalah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab wartawan. Pemimpin redaksi dan pengelola media mempunyai peran yang sangat penting. Ketika mengetahui seorang wartawan mempunyai profesi lain, perusahaan pers sebaiknya membuat batas yang jelas.

    Misalnya, wartawan yang menjadi advokat tidak meliput perkara yang ditanganinya sebagai advokat. Bila ada perkara yang berhubungan dengan kliennya, peliputan dapat dialihkan kepada wartawan lain. Dengan begitu, media tetap dapat memberitakan sebuah perkara tanpa menempatkan wartawannya dalam posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ini bukan soal mempersulit wartawan. Ini soal menjaga marwah media. Jangan mencampuradukkan kartu pers dengan kepentingan profesi.

    Ada satu prinsip sederhana yang seharusnya mudah dipahami. Kartu pers bukan kartu kuasa hukum. Sebaliknya, status advokat bukan kartu pers. Keduanya memiliki fungsi, etika dan tanggung jawab masing-masing. Ketika seseorang menjalankan profesi jurnalistik, maka ia harus berdiri sebagai wartawan. Ketika ia menjalankan profesi advokat, maka ia harus berdiri sebagai advokat. Jangan membawa kepentingan profesi yang satu ke dalam profesi yang lain.

    Jadi, mengatakan “Dewan Pers melarang advokat menjadi wartawan” secara mutlak adalah kesimpulan yang terlalu sederhana. Aturan yang ada lebih menekankan independensi, profesionalisme, pencegahan penyalahgunaan profesi dan penghindaran konflik kepentingan. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 secara resmi berstatus berlaku dan memang diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan profesi wartawan. Karena itu, bagi wartawan yang juga mempunyai profesi lain—termasuk advokat—pesannya sederhana. Boleh mempunyai profesi, tetapi jangan mencampurkan kepentingan.

    Bagi pengelola media, pesannya lebih tegas. Jaga independensi redaksi. Pisahkan kepentingan bisnis, kepentingan pribadi, kepentingan profesi lain dan kepentingan jurnalistik. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kartu wartawan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap media. Itulah modal terbesar sebuah perusahaan pers. Tanpa kepercayaan, media hanya menjadi tempat memproduksi berita. Dengan kepercayaan, media menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi dan kontrol sosial. (*)

    Penulis: Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI NTB.

  • Jelang UKW di Mataram, Ketua SMSI Dompu Bekali Wartawan Hadapi Uji Kompetensi

    Jelang UKW di Mataram, Ketua SMSI Dompu Bekali Wartawan Hadapi Uji Kompetensi

    DOMPU (LE.ID) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Dompu mulai mempersiapkan anggotanya menghadapi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Mataram. Pembekalan dilakukan dalam rangkaian Rapat Kerja (Raker) IX SMSI Kabupaten Dompu Tahun 2026 yang berlangsung di Kebun Markas DPD SMSI Kabupaten Dompu, Desa Matua, Minggu (20/9/2026).

    Ketua SMSI Kabupaten Dompu, Iwan Sakral, memberikan sejumlah arahan kepada para wartawan yang akan mengikuti UKW. Ia mengingatkan peserta agar tidak terlalu terbebani menghadapi ujian karena materi yang diujikan pada dasarnya berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik sehari-hari.

    Menurut Iwan, seorang wartawan yang terbiasa bekerja secara profesional, memahami proses jurnalistik, serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) telah memiliki bekal penting dalam menghadapi uji kompetensi.

    “Uji kompetensi nanti tidak jauh berbeda dengan standar kerja kita sebagai wartawan. Yang terpenting tetap memahami dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik,” ujarnya.

    Iwan menegaskan, UKW penting diikuti sebagai salah satu sarana untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan profesionalitas seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

    Karena itu, persiapan menghadapi UKW tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menulis berita. Wartawan juga perlu memahami etika jurnalistik, aturan hukum yang berkaitan dengan pers, teknik wawancara, perencanaan liputan, hingga kemampuan mengolah informasi menjadi produk jurnalistik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Momentum ini juga menjadi bagian dari peningkatan kepercayaan diri dan profesionalitas wartawan. Kompetensi yang dimiliki nantinya dapat dibuktikan melalui sertifikat dan kartu kompetensi,” tegasnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Iwan juga mendorong anggota SMSI Dompu untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja jurnalistik. Menurutnya, perkembangan media digital menuntut wartawan tidak hanya cepat menyampaikan informasi, tetapi juga tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan etika.

    Selain pembekalan menghadapi UKW di Mataram, Raker IX SMSI Kabupaten Dompu juga dirangkaikan dengan penyerahan ID Card SMSI kepada dua calon anggota yang sebelumnya berhalangan hadir.

    Suasana kekeluargaan semakin terasa dengan digelarnya arisan rutin paguyuban istri anggota SMSI. Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan makan bersama dan ditutup dengan salat Magrib berjemaah.

    Kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat kekompakan organisasi sekaligus memantapkan kesiapan wartawan SMSI Kabupaten Dompu menghadapi UKW di Mataram. (red)

  • Memahami Hukum Perkawinan Islam, Dari Akad Nikah hingga Perceraian

    Memahami Hukum Perkawinan Islam, Dari Akad Nikah hingga Perceraian

    Perkawinan dalam Islam bukan sekadar prosesi ijab kabul atau pesta yang mempertemukan dua keluarga. Di balik sebuah akad terdapat tanggung jawab panjang yang menyangkut agama, hubungan suami-istri, nafkah, anak, harta, nasab, hingga kemungkinan berakhirnya perkawinan.

    Karena itu, memahami hukum perkawinan Islam tidak cukup hanya dengan bertanya, “Apakah pernikahan ini sah?”

    Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting. Siapa yang menjadi wali, bagaimana kedudukan mahar. Siapa yang wajib memberikan nafkah, bagaimana hak dan kewajiban suami-istri, bagaimana aturan poligami, bagaimana perceraian dilakukan. Pertanyaan lain, kapan seseorang boleh rujuk, bagaimana kedudukan anak, dan bagaimana harta dibagi ketika rumah tangga berakhir.

    Dalam perspektif Islam, perkawinan merupakan bagian dari syariat. Namun dalam kehidupan bernegara, perkawinan juga merupakan hubungan hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

    Di Indonesia, ketentuan mengenai perkawinan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam.

    Karena itu, persoalan perkawinan idealnya dilihat dari beberapa sisi sekaligus: ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, pendapat para ulama, hukum positif Indonesia dan praktik peradilan.

    Akad nikah menjadi pintu masuk

    Akad bukan sekadar ucapan “saya terima nikahnya”. Akad merupakan peristiwa hukum yang melahirkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri.

    Dalam Kompilasi Hukum Islam, rukun perkawinan terdiri atas calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.

    Dari akad tersebut kemudian lahir berbagai akibat hukum. Suami mempunyai kewajiban memberikan nafkah. Istri memperoleh hak atas mahar. Keduanya mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga. Ketika memiliki anak, muncul pula tanggung jawab terhadap pemeliharaan, pendidikan dan kebutuhan anak.

    Karena itu, akad nikah sesungguhnya merupakan awal dari rangkaian tanggung jawab yang panjang.

    Salah satu persoalan penting dalam akad adalah wali. Dalam fikih dikenal wali nasab dan wali hakim. Wali nasab berkaitan dengan hubungan kekerabatan, sedangkan wali hakim menjalankan kewenangan tertentu dalam kondisi yang telah ditentukan oleh hukum.

    Persoalan wali dapat menjadi rumit ketika orang tua menolak menikahkan anak perempuannya dengan calon yang dipilihnya.

    Dalam fikih dikenal istilah wali adhal, yaitu wali yang menolak menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa alasan yang dibenarkan.

    Penolakan wali tentu tidak dapat langsung dianggap benar atau salah tanpa melihat alasannya.

    Apakah calon suami tidak memenuhi persyaratan tertentu? Apakah persoalannya berkaitan dengan agama dan akhlak? Apakah terdapat persoalan kafa’ah? Atau justru penolakan tersebut tidak mempunyai alasan yang dapat dibenarkan?

    Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang membuat persoalan perkawinan tidak selalu sederhana.

    Hal yang sama berlaku terhadap mahar. Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri. Bentuknya dapat berupa uang, emas, barang, tanah atau sesuatu yang bernilai dan dibenarkan syariat.

    Namun mahar tidak boleh dipahami sebagai “harga perempuan”. Mahar merupakan hak istri dan kewajiban suami yang lahir dari perkawinan.

    Dalam fikih dikenal mahar musamma, yaitu mahar yang telah ditentukan ketika akad, serta mahar mitsil, yaitu mahar yang ditentukan berdasarkan ukuran yang lazim bagi perempuan dengan kondisi sosial dan keluarga yang sebanding dalam keadaan tertentu.

    Bagaimana jika mahar belum dibayar? Tidak berarti kewajiban tersebut hilang. Dalam keadaan tertentu, mahar yang belum dibayarkan tetap menjadi kewajiban suami. Setelah akad berlangsung, persoalan berikutnya adalah nafkah.

    Nafkah merupakan salah satu kewajiban penting dalam rumah tangga. Bentuknya antara lain makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan hidup keluarga sesuai kemampuan dan keadaan.

    Nafkah tidak selalu dapat ditentukan dengan angka yang sama untuk semua keluarga. Kemampuan ekonomi suami, kebutuhan keluarga dan kepatutan menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan.

    Al-Qur’an memberikan prinsip bahwa pemberian nafkah memperhatikan kemampuan seseorang. QS. Ath-Thalaq ayat 7 menyatakan bahwa orang yang mampu hendaknya memberikan nafkah menurut kemampuannya, sedangkan orang yang terbatas rezekinya memberikan sesuai apa yang Allah berikan kepadanya.

    Persoalan nafkah sering menjadi sumber konflik rumah tangga. Seorang istri mungkin bertanya, apakah suami yang tidak memberikan nafkah dapat dianggap melanggar kewajibannya? Bagaimana jika suami benar-benar tidak mampu? Bagaimana jika sebenarnya mampu tetapi sengaja tidak memberikan nafkah? Bagaimana jika suami meninggalkan keluarga? Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan satu kalimat.

    Fakta dan penyebabnya harus dilihat. Hal yang sama berlaku dalam persoalan poligami. Al-Qur’an membahas poligami dalam QS. An-Nisa ayat 3 dengan penekanan pada persoalan keadilan. Karena itu, pembahasan poligami tidak cukup berhenti pada kalimat bahwa Islam membolehkan seorang laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan. Ada persoalan batas jumlah, keadilan, kemampuan, hak istri, hak anak, serta ketentuan hukum negara.

    Dalam hukum Indonesia, poligami bukan kebebasan tanpa batas. Terdapat persyaratan dan mekanisme hukum yang harus dipenuhi. Karena itu, pembahasan poligami perlu melihat hubungan antara ajaran Islam dan sistem hukum nasional.

    Perkawinan juga dapat berakhir. Ketika rumah tangga menghadapi persoalan yang tidak dapat diselesaikan, perceraian menjadi salah satu jalan yang tersedia dalam hukum. Dalam fikih dikenal talak, fasakh dan khuluk. Dalam hukum Indonesia dikenal antara lain cerai talak dan cerai gugat.

    Talak sendiri memiliki berbagai bentuk, seperti talak raj’i dan talak ba’in. Ada pula pembahasan mengenai talak satu, talak dua, talak tiga, talak sunni dan talak bid’i.

    Setiap jenis talak mempunyai konsekuensi yang berbeda. Pertanyaannya bukan hanya apakah telah terjadi perceraian, tetapi juga apa akibat hukumnya terhadap masa iddah, nafkah, rujuk dan kemungkinan perkawinan berikutnya.

    Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian bagi pasangan Muslim dilakukan melalui Pengadilan Agama.

    Artinya, perceraian tidak cukup hanya dengan pernyataan sepihak di rumah atau di hadapan keluarga. Pengadilan akan memeriksa perkara berdasarkan hukum dan fakta yang diajukan para pihak.

    Setelah perceraian, muncul pula persoalan iddah. Iddah adalah masa tunggu perempuan setelah berakhirnya perkawinan dalam keadaan tertentu. Ketentuannya berbeda berdasarkan kondisi perempuan, misalnya masih mengalami haid, tidak mengalami haid, sedang hamil atau ditinggal mati suami.

    Iddah memiliki sejumlah tujuan dan konsekuensi hukum, antara lain berkaitan dengan kepastian status perkawinan, kemungkinan rujuk dan kepastian nasab.

    Rujuk sendiri tidak berlaku untuk semua jenis perceraian. Dalam talak raj’i, misalnya, terdapat kemungkinan rujuk selama masa iddah sesuai ketentuan. Tetapi pada keadaan tertentu, pasangan yang ingin kembali bersama harus melakukan akad baru.

    Karena itu, seseorang tidak boleh menganggap semua perceraian dapat diselesaikan dengan sekadar mengatakan, “Saya rujuk.” Jenis talak, jumlah talak dan masa iddah harus diperhatikan.

    Dalam kehidupan rumah tangga, hak dan kewajiban suami-istri juga menjadi bagian penting. Suami mempunyai kewajiban memberikan nafkah, menyediakan tempat tinggal, melindungi keluarga dan memperlakukan istri dengan baik.

     

    Istri juga memiliki hak mendapatkan mahar, nafkah, perlakuan yang baik dan perlindungan. Keduanya mempunyai tanggung jawab terhadap kehidupan keluarga dan anak.

    Hubungan suami-istri karena itu tidak tepat dipahami sebagai hubungan antara penguasa dan orang yang dikuasai. Konsep qiwamah dalam Islam perlu dipahami dalam kerangka tanggung jawab, kepemimpinan dan perlindungan keluarga, bukan sebagai kekuasaan absolut seorang suami terhadap istrinya.

    Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah ayat 228 memberikan prinsip bahwa perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.

    Prinsip mu’asyarah bil ma’ruf atau mempergauli pasangan dengan cara yang baik juga menjadi salah satu fondasi kehidupan rumah tangga.

    Perkawinan kemudian bersentuhan dengan persoalan harta. Ada harta bawaan, harta bersama, serta harta yang berasal dari hadiah atau warisan. Masing-masing memiliki karakter dan konsekuensi hukum yang berbeda. Ketika terjadi perceraian, persoalan harta bersama sering menjadi perkara tersendiri.

    Pertanyaan yang harus dijawab antara lain: kapan harta diperoleh, dari mana sumbernya, siapa yang memperolehnya dan bagaimana status hukum harta tersebut. Anak juga menjadi bagian yang sangat penting.

    Perkawinan tidak hanya menciptakan hubungan antara suami dan istri, tetapi juga dapat melahirkan hubungan hukum antara orang tua dan anak. Karena itu, hukum keluarga berkaitan dengan nasab, nafkah anak, pemeliharaan anak atau hadhanah, pendidikan, kesehatan, wali dan waris.

    Ketika perceraian terjadi, kepentingan anak tidak boleh hilang di tengah konflik orang tua. Lalu bagaimana cara memahami semua persoalan tersebut secara sederhana? Salah satu cara adalah menggunakan pola berpikir: Fakta → Dalil → Fikih → Hukum Positif → Pembuktian → Putusan → Maqashid.

    Misalnya, seorang suami selama dua tahun tidak memberikan nafkah kepada istrinya, sering meninggalkan rumah dan tidak memenuhi kebutuhan anak. Istri kemudian mengajukan gugatan cerai. Jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa perceraian pasti harus terjadi.

    Pertama, lihat faktanya. Benarkah nafkah tidak diberikan selama dua tahun? Mengapa? Apakah suami tidak mampu atau sengaja tidak mau? Apakah suami masih tinggal bersama keluarga? Apakah ada bukti penelantaran?

    Kedua, lihat dalilnya. Bagaimana Al-Qur’an dan Sunnah mengatur kewajiban suami terhadap keluarga?

    Ketiga, lihat fikihnya. Bagaimana para ulama dari berbagai mazhab memandang suami yang tidak memberikan nafkah?

    Keempat, lihat hukum positif Indonesia. Apakah keadaan tersebut memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan KHI?

    Kelima, lihat pembuktiannya. Apa yang dapat dibuktikan melalui saksi, dokumen, komunikasi, transaksi atau alat bukti lainnya?

    Keenam, lihat akibat hukumnya. Jika perceraian terjadi, bagaimana nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah, mahar yang belum dibayar dan harta bersama?

    Terakhir, lihat kemaslahatannya. Apakah mempertahankan rumah tangga masih memberikan kemaslahatan? Atau justru menimbulkan mudarat yang lebih besar bagi suami, istri dan anak?

     

    Di sinilah konsep maqashid al-syari’ah menjadi penting. Dalam konsep klasik, maqashid antara lain mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam konteks hukum keluarga, prinsip tersebut dapat digunakan untuk melihat perlindungan terhadap anak, kehormatan, martabat, keselamatan dan hak ekonomi anggota keluarga. Pada akhirnya, hukum perkawinan Islam bukan hanya tentang “boleh” atau “tidak boleh”, “sah” atau “tidak sah”.

    Di dalamnya terdapat tujuan untuk membangun keluarga yang memiliki tanggung jawab, keadilan, ketenteraman dan kemaslahatan. Karena itu, memahami hukum perkawinan Islam berarti memahami perjalanan sebuah keluarga sejak akad hingga kemungkinan berakhirnya perkawinan.

    Dari akad muncul hak dan kewajiban. Dari perkawinan lahir tanggung jawab terhadap anak. Dari kehidupan rumah tangga muncul persoalan nafkah dan harta. Jika terjadi konflik, terdapat mekanisme penyelesaian. Jika perkawinan berakhir, muncul persoalan iddah, nafkah, hak anak, harta bersama dan kemungkinan rujuk.

    Semua itu menunjukkan bahwa hukum perkawinan Islam merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan.

    Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan hanya bagaimana sebuah perkawinan dinyatakan sah, tetapi juga bagaimana perkawinan tersebut dijalankan dengan baik, bagaimana hak setiap anggota keluarga dilindungi, dan bagaimana ketika terjadi persoalan, penyelesaiannya tetap berada dalam koridor keadilan, hukum dan kemaslahatan.

     

    Rujukan:

    Al-Qur’an; hadis-hadis tentang perkawinan dan keluarga; Kompilasi Hukum Islam; UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019; PP Nomor 9 Tahun 1975; UU tentang Peradilan Agama beserta perubahannya; serta literatur fikih empat mazhab dan maqashid al-syari’ah.Versi ini sudah dibuat untuk pembaca umum, sehingga istilah seperti Magister HKI, mahasiswa, dan kompetensi akademik saya hilangkan. Alurnya juga dibuat seperti artikel media: lead → penjelasan → contoh persoalan → analisis → penutup, bukan seperti bahan kuliah. (has)