Blog

  • Bupati Magetan Apresiasi BKN: Kehadiran Prof. Zudan Bukti Nyata Dukungan Pusat bagi Daerah

    Bupati Magetan Apresiasi BKN: Kehadiran Prof. Zudan Bukti Nyata Dukungan Pusat bagi Daerah

    MAGETAN (LE.ID)– Humas BKN, Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dukungan nyata yang diberikan kepada daerah, khususnya melalui kehadiran Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, dalam kegiatan ‘Gowes Bareng Prof. Zudan’ yang menjadi bagian dari Festival Olahraga dan Budaya Kampung Olahraga Takeran Tahun 2026, Sabtu (17/10/2026), di Kelurahan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

    Menurut Nanik, kehadiran Prof. Zudan bukan sekadar bentuk dukungan simbolis, melainkan bukti konkret bahwa BKN sebagai lembaga pusat hadir dan peduli terhadap kebutuhan daerah. Ia menilai BKN telah menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

    “Kami sangat mengapresiasi BKN, khususnya Bapak Prof. Zudan, yang telah hadir langsung di tengah masyarakat Magetan. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah pusat tidak berjarak dari daerah. BKN tidak hanya mengurus kepegawaian, tetapi juga peduli terhadap kesehatan dan kebersamaan masyarakat,” ujar Nanik.

    Nanik menyampaikan bahwa dukungan BKN terhadap pengembangan Kampung Olahraga Takeran menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga dan budaya. Menurutnya, sinergi antara BKN dan pemerintah daerah telah membuka ruang bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun gaya hidup sehat.

    “Kampung Olahraga Takeran ini tidak akan berkembang tanpa dukungan dari berbagai pihak, termasuk BKN. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan menjadi contoh bagi daerah lain,” tambahnya.

    Ia juga menyoroti pesan Prof. Zudan tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dalam setiap kegiatan olahraga. Menurut Nanik, pesan tersebut mencerminkan kepemimpinan yang teladan dan peduli terhadap lingkungan, serta sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang sehat dan bersih.

    Nanik berharap kehadiran BKN di Magetan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mendukung program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Ia menilai BKN telah membuktikan diri sebagai mitra strategis daerah, bukan hanya dalam urusan kepegawaian, tetapi juga dalam pembangunan kesehatan dan produktivitas masyarakat.

    “Kami berharap BKN terus hadir dan mendukung daerah. Sinergi yang telah terbangun ini harus terus kita jaga dan kembangkan, karena dampaknya sangat positif bagi masyarakat,” pungkas Nanik.

    Kegiatan Gowes Bareng Prof. Zudan yang diikuti sekitar 1.000 peserta ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara BKN, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menghasilkan dampak positif yang nyata bagi kesehatan, kebersamaan, dan kualitas hidup masyarakat. Kehadiran BKN di tengah masyarakat Magetan menjadi cermin komitmen lembaga pusat dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat dan produktif. (rls)

  • Kemendagri Dorong Daerah Terapkan 9 Langkah Konkret Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

    Kemendagri Dorong Daerah Terapkan 9 Langkah Konkret Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

    SEMARANG (LE.ID) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah memperkuat langkah konkret untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Upaya ini menjadi bagian dari dukungan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dorongan tersebut disampaikan Triadi Maharso, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dalam Rapat Koordinasi Kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (13/10/2026), Triadi menegaskan bahwa pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional membutuhkan komitmen dan dukungan nyata dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

    “Pencapaian target pertumbuhan ekonomi membutuhkan dukungan dan komitmen pemerintah daerah. Pertumbuhan ekonomi nasional perlu ditopang melalui langkah-langkah konkret di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai potensi dan karakteristik daerah masing-masing,” tegas Triadi.

    Sembilan Langkah Konkret Percepatan Ekonomi Daerah

    Mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 000.4.6/3764/SJ tanggal 11 Juli 2025 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, terdapat sembilan langkah konkret yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

    Berikut sembilan langkah yang didorong Kemendagri:

    1. Mempercepat realisasi APBD, agar belanja pemerintah memberikan dampak nyata terhadap aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

    2. Mempercepat realisasi investasi PMA dan PMDN, guna mendorong masuknya modal, memperluas kegiatan usaha, serta menciptakan lapangan kerja.

    3. Mempercepat pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah, untuk mendukung konektivitas, kelancaran distribusi barang, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

    4. Mengendalikan harga bahan pokok, sehingga stabilitas harga dan daya beli masyarakat tetap terjaga.

    5. Memperkuat pencegahan ekspor dan impor ilegal, demi menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

    6. Memperluas kesempatan kerja, melalui penciptaan lapangan kerja dan penguatan sektor-sektor ekonomi produktif.

    7. Meningkatkan produktivitas pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan, dengan mengoptimalkan potensi serta keunggulan lokal masing-masing daerah.

    8. Meningkatkan output industri manufaktur, untuk memperkuat kapasitas produksi, nilai tambah, dan daya saing industri daerah.

    9. Mempermudah perizinan berusaha, agar iklim investasi semakin kondusif dan pelaku usaha dapat mengembangkan kegiatan ekonominya.

    Kesembilan langkah tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang terukur sesuai kondisi serta potensi masing-masing daerah.

    Penguatan Koordinasi dan Pengendalian Inflasi

    Rapat koordinasi TPID juga menjadi forum untuk memperkuat diagnosis kondisi ekonomi daerah, mengidentifikasi sumber pertumbuhan, serta menetapkan target pertumbuhan ekonomi yang terukur.

    Selain itu, pemerintah daerah didorong memastikan pemantauan, pengawalan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan ekonomi berjalan konsisten. Penyediaan serta pemanfaatan data statistik yang akurat menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

    Menurut Triadi, percepatan pertumbuhan ekonomi membutuhkan sinergi antara Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Pengawalan pertumbuhan ekonomi membutuhkan sinergi Bappenas, Kemendagri, dan BPS yang terintegrasi agar kebijakan dan program pembangunan tepat sasaran, konsisten, dan menghasilkan multiplier effect,” ujarnya.

    Dalam kolaborasi tersebut, BPS berperan menyediakan bukti dan mengukur dampak kebijakan, Bappenas menjaga keselarasan arah serta prioritas pembangunan nasional, sedangkan Kemendagri mengawal implementasi pembangunan di daerah.

    Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak bagi Masyarakat

    Penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mempererat keterhubungan antara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan.

    Pemerintah daerah juga diharapkan tidak hanya berfokus pada pencapaian angka pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan dampaknya dirasakan masyarakat melalui peningkatan kesempatan kerja, produktivitas usaha, investasi, serta daya beli.

    Dengan mengoptimalkan sembilan langkah konkret tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menggali potensi ekonomi lokal secara maksimal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (rls)

  • Cara Mengenali Dokumen Kepegawaian Resmi BKN, Waspada SK Palsu

    Cara Mengenali Dokumen Kepegawaian Resmi BKN, Waspada SK Palsu

    JAKARTA (LE.ID) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat agar lebih cermat mengenali dokumen resmi kepegawaian, termasuk Surat Keputusan (SK). Langkah ini penting untuk mencegah penipuan, pemalsuan, serta penyalahgunaan dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara dokumen yang diterbitkan BKN dan dokumen kepegawaian yang diterbitkan oleh instansi lain sesuai kewenangannya.

    Pengenalan dokumen tersebut dapat dilakukan dengan memeriksa identitas penerbit, mencermati informasi administrasi, serta memanfaatkan fitur identifikasi kategori produk BKN melalui portal Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

    “BKN mengimbau ASN dan masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keaslian suatu dokumen hanya berdasarkan tampilan atau nomor yang tercantum. Apabila terdapat keraguan mengenai status suatu SK, lakukan konfirmasi melalui unit pengelola kepegawaian instansi terkait atau kanal resmi BKN sesuai dengan kewenangannya,” pesan Wisudo di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

    Enam Cara Memeriksa Dokumen Kepegawaian Resmi BKN

    Untuk membantu ASN dan masyarakat menghindari dokumen palsu, berikut enam langkah yang dapat dilakukan.

    1. Periksa identitas penerbit dokumen

    Cermati nama instansi penerbit, identitas pejabat yang berwenang, serta informasi administrasi yang tercantum. Pastikan instansi tersebut memiliki kewenangan menerbitkan keputusan atau dokumen kepegawaian yang dimaksud.

    2. Pindai QR Code menggunakan smartphone

    Dokumen tertentu menyediakan QR Code yang dapat digunakan untuk membantu proses verifikasi. Pindai kode tersebut dan periksa tujuan tautan serta informasi yang ditampilkan. Pastikan tautan mengarah ke layanan resmi, bukan situs mencurigakan.

    3. Cermati nomor dan informasi dalam SK

    Periksa nomor surat keputusan, tanggal penerbitan, identitas pihak yang tercantum, serta isi keputusan. Namun, nomor surat dan tampilan dokumen saja tidak cukup untuk memastikan keasliannya.

    4. Manfaatkan portal resmi SIASN

    ASN dan masyarakat dapat memanfaatkan informasi serta fitur identifikasi kategori produk BKN melalui portal SIASN. Fitur ini membantu mengenali dokumen yang termasuk produk BKN dan membedakannya dari dokumen yang diterbitkan instansi lain.

    Gunakan portal resmi dan hindari memasukkan data pribadi melalui tautan yang tidak jelas sumbernya.

    5. Pastikan kewenangan penerbitan dokumen

    Tidak semua dokumen kepegawaian diterbitkan oleh BKN. Sejumlah keputusan atau dokumen administrasi kepegawaian menjadi kewenangan instansi pemerintah lainnya.

    Karena itu, penting untuk memastikan instansi yang berwenang menerbitkan dokumen sesuai jenis layanan dan keputusan yang dimaksud.

    6. Lakukan konfirmasi jika masih ragu

    Jika menemukan ketidaksesuaian informasi atau belum dapat memastikan status suatu dokumen, hubungi unit pengelola kepegawaian instansi terkait atau kanal resmi BKN sesuai kewenangannya.

    Hindari mempercayai, meneruskan, atau menyebarluaskan dokumen yang belum terverifikasi.

    BKN Ingatkan Pentingnya Verifikasi Dokumen

    Melalui langkah-langkah tersebut, BKN berharap ASN dan masyarakat semakin memahami cara mengenali produk resmi kepegawaian serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen.

    Masyarakat juga diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai informasi atau mengambil tindakan berdasarkan dokumen kepegawaian.

    Kewaspadaan ini menjadi penting agar ASN tidak mudah terjebak penipuan yang mengatasnamakan BKN maupun instansi pemerintah lainnya. Dengan memastikan identitas penerbit, memeriksa informasi dokumen, dan melakukan konfirmasi melalui jalur resmi, risiko penyalahgunaan dokumen kepegawaian dapat diminimalkan. (rls)

  • Penerapan Manajemen Talenta ASN Melonjak 700 Persen, BRIN Jadi Instansi ke-337

    Penerapan Manajemen Talenta ASN Melonjak 700 Persen, BRIN Jadi Instansi ke-337

    JAKARTA (LE.ID) – Penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Dalam setahun, jumlah instansi pemerintah yang menerapkan sistem manajemen talenta melonjak 700 persen, dari 42 menjadi 336 instansi. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diproyeksikan menjadi instansi ke-337 yang menerapkan sistem tersebut.

    Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, saat bertemu Kepala BRIN, Prof. Dr. Arif Satria, di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

    Dalam pertemuan tersebut, Zudan menegaskan bahwa penguatan kualitas 6,7 juta ASN menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan pemerintah dan pembangunan nasional.

    “Jumlah ASN kita saat ini 6,7 juta, pasukan terbaik Bapak Presiden di bidang sipil. Mereka inilah yang mengonstruksi kebijakan, APBN, dan APBD. Kalau konstruktornya tidak bagus, hasilnya berbahaya,” tegas Zudan.

    Manajemen Talenta ASN Meningkat Pesat

    Zudan menjelaskan, pertumbuhan jumlah instansi yang menerapkan manajemen talenta menunjukkan semakin kuatnya komitmen pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan ASN berbasis kompetensi, potensi, dan kinerja.

    Ia menyebutkan, apabila penetapan BRIN ditandatangani, lembaga tersebut akan menjadi instansi pemerintah ke-337 yang menerapkan manajemen talenta.

    “Dalam satu tahun, jumlah instansi yang sudah menerapkan manajemen talenta naik 700 persen, dari 42 menjadi 336 instansi. Kalau hari ini saya tanda tangani, BRIN menjadi yang ke-337,” ungkapnya.

    Menurut Zudan, manajemen talenta tidak boleh sekadar menjadi mekanisme untuk mengisi jabatan kosong. Sistem ini harus menjadi instrumen strategis untuk menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat, sekaligus memastikan organisasi pemerintah memiliki sumber daya manusia unggul.

    Khusus di BRIN, penerapan manajemen talenta diharapkan mampu mendukung kebutuhan strategis riset dan inovasi nasional serta meningkatkan kualitas kebijakan pembangunan.

    BRIN Siapkan Talenta Unggul untuk Riset dan Inovasi

    Kepala BRIN, Prof. Dr. Arif Satria, menyampaikan bahwa manajemen talenta menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan pengelolaan ASN dengan kebutuhan organisasi riset dan inovasi nasional.

    Melalui pemetaan kompetensi, potensi, dan kinerja pegawai, BRIN berupaya memastikan pengembangan karier serta penempatan ASN dilakukan secara tepat sasaran.

    “Kami sudah menyiapkan talenta-talenta unggul yang siap dipromosikan,” kata Arif.

    BRIN juga menyiapkan berbagai program pengembangan kompetensi dan karier periset. Program tersebut meliputi BRIN Integrated Learning Center, Degree by Research, program pascadoktoral, visiting researcher, fellowship, serta pelatihan kepemimpinan berkelanjutan.

    Berbagai program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat ekosistem riset, dan mendorong kontribusi inovasi terhadap pembangunan nasional.

    Dari sisi capaian, rasio sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi (SDM Iptek) BRIN mencapai 1.416 orang per satu juta penduduk. Angka tersebut melampaui target 1.265 orang, dengan baseline 1.151 pada 2024.

    Pemutakhiran Data ASN Jadi Kunci

    Pada kesempatan tersebut, Zudan juga meminta BRIN menyosialisasikan pemutakhiran data kepada seluruh ASN di lingkungannya.

    Data kepegawaian yang akurat dan mutakhir dinilai penting untuk mendukung pemetaan talenta, penilaian kinerja, perencanaan karier, hingga pengambilan keputusan kepegawaian yang objektif.

    Menurutnya, keberhasilan manajemen talenta tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan kandidat untuk mengisi jabatan. Lebih dari itu, sistem tersebut harus mampu mengidentifikasi pegawai potensial, mengembangkan kompetensi, mempercepat pengembangan karier, serta mempertahankan talenta sesuai kebutuhan organisasi.

    Penguatan manajemen talenta ASN di BRIN juga sejalan dengan agenda Asta Cita, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sains dan teknologi, serta pengembangan riset dan inovasi.

    Dengan pengelolaan talenta yang terarah dan berkelanjutan, pemerintah diharapkan mampu memperkuat kapasitas riset nasional sekaligus mendorong terwujudnya visi Indonesia Emas 2045. (rls)

  • Kemendagri Dorong Terobosan Pembiayaan Pembangunan Merauke Melalui Forum TJSLP

    Kemendagri Dorong Terobosan Pembiayaan Pembangunan Merauke Melalui Forum TJSLP

    MERAUKE, PAPUA SELATAN (LE.ID)– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha melalui pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Merauke, sebagai langkah strategis mempercepat pembangunan daerah di tengah keterbatasan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Komitmen tersebut mengemuka pada pertemuan pembentukan Forum TJSLP Kabupaten Merauke, yang berlangsung di Halogen Hotel Merauke, Rabu (14/10).

    Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen penyelenggaraan Forum TJSLP, yang menandai penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

    Pada pertemuan tersebut, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menekankan pentingnya perubahan paradigma pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), dari kegiatan yang selama ini cenderung sporadis menjadi program yang terencana, terstruktur, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

    “Forum TJSLP diharapkan tidak sekadar menjadi wadah koordinasi administratif, tetapi berkembang menjadi instrumen kolaborasi pembangunan yang mampu mempertemukan kebutuhan prioritas masyarakat dengan potensi kontribusi dunia usaha,” terang Iwan.

    Iwan berharap melalui forum ini, program CSR dapat diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Merauke, sehingga pelaksanaannya tidak berjalan sendiri-sendiri dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Sinergi tersebut juga menjadi peluang untuk memperluas dukungan pembiayaan pembangunan di luar APBD, tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan publik,” imbuh Iwan.

    Lebih lanjut, Iwan juga menyoroti salah satu isu strategis yang menjadi perhatian yaitu kondisi kapasitas pendanaan APBD Kabupaten Merauke.

    Berdasarkan data yang dipaparkan pada pertemuan, pendapatan daerah tercatat sekitar Rp1,95 triliun, dengan ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat mencapai 85,03 persen atau sekitar Rp1,66 triliun.

    Sementara itu, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai 9,31 persen atau sekitar Rp182 miliar.

    Dari sisi pengeluaran, belanja daerah tercatat sekitar Rp2 triliun, dengan dominasi belanja operasi sebesar 77,28 persen atau sekitar Rp1,54 triliun. Adapun alokasi belanja modal hanya mencapai 9,22 persen.

    Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kemampuan keuangan daerah masih terserap untuk membiayai kebutuhan operasional pemerintahan, sehingga ruang fiskal untuk memperluas pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat relatif terbatas.

    Dalam konteks tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menilai optimalisasi TJSLP menjadi salah satu alternatif strategis untuk melengkapi pembiayaan program pembangunan daerah.

    Meskipun demikian, kontribusi perusahaan tetap perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Guna mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Merauke, Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengidentifikasi enam sektor prioritas yang berpotensi memperoleh dukungan melalui program TJSLP.

    Pertama, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Dukungan diarahkan pada Program Merauke Pintar, penguatan sekolah berasrama, pemberian beasiswa bagi Orang Asli Papua (OAP), serta pemberdayaan pemuda dan perempuan.

    Kedua, kesehatan. Kontribusi perusahaan dapat diarahkan untuk memperkuat Program Anim Ha Sehat, meningkatkan akses pelayanan kesehatan, serta mendukung kebutuhan layanan rujukan dokter spesialis, khususnya bagi masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses.

    Ketiga, infrastruktur dan utilitas dasar. Program prioritas mencakup penyediaan sarana air bersih, perbaikan rumah tidak layak huni, serta penyediaan penerangan kampung guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    Keempat, pertanian dan perikanan. Dukungan dapat diwujudkan melalui bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pengembangan layanan bengkel keliling, penguatan kapasitas penyuluh pertanian, serta peningkatan nilai tambah pengolahan hasil perikanan.

    Kelima, pemberdayaan ekonomi dan sosial. Fokus program meliputi dukungan terhadap panti sosial, pengembangan pariwisata budaya dan alam, pendampingan UMKM dan ekonomi OAP, serta penguatan BUMD dan badan usaha milik kampung.

    Keenam, peningkatan layanan pemerintahan. Dukungan diarahkan pada perluasan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik di distrik, serta penguatan jaringan komunikasi terpadu.

    Keenam sektor tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun katalog program prioritas yang dapat dikerjasamakan dengan dunia usaha.

    Kabupaten Merauke memiliki potensi keterlibatan dunia usaha yang cukup besar, terutama melalui keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit, investasi perkebunan tebu yang masih berada pada tahap pengembangan atau praproduksi, BUMN, BUMD, serta sektor perbankan.

    Namun demikian, pelaksanaan CSR di daerah tersebut masih menghadapi tantangan, terutama berkaitan dengan kesenjangan komitmen antarpelaku usaha, belum optimalnya koordinasi program, serta keterbatasan sistem pelaporan dan evaluasi.

    Sebagian perusahaan telah menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan sosial dan lingkungan, sedangkan sebagian lainnya masih perlu didorong untuk meningkatkan kontribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Merauke memiliki peran strategis dalam memetakan kebutuhan pembangunan yang belum sepenuhnya terakomodasi melalui APBD.

    Pemetaan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk mempertemukan kebutuhan program pembangunan daerah dengan bidang usaha, kemampuan, dan prioritas TJSL masing-masing perusahaan.

    Ditjen Bina Bangda juga mendorong agar penyelenggaraan Forum TJSLP memiliki mekanisme kerja yang jelas, mulai dari pemetaan kebutuhan pembangunan hingga evaluasi hasil pelaksanaan program.

    Tahapan pengelolaan tersebut mencakup identifikasi program prioritas, pemetaan kebutuhan pendanaan, pemetaan calon mitra, identifikasi kebutuhan dan kapasitas perusahaan, penyelenggaraan forum pertemuan dunia usaha, verifikasi usulan, penyepakatan dukungan, penandatanganan berita acara, pelaksanaan program, hingga monitoring dan evaluasi.

    Selain itu, Pemerintah Kabupaten Merauke didorong untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) kontribusi perusahaan yang mencakup skema dana bantuan, pembiayaan langsung program prioritas, serta gotong royong multipihak.

    Pengaturan tersebut diperlukan agar penyaluran dukungan perusahaan memiliki kepastian mekanisme, menghindari tumpang tindih pembiayaan, serta memastikan bantuan tepat sasaran.

    Untuk memperkuat keterbukaan informasi, forum juga didorong mengembangkan Public Dashboard TJSLP, yakni sistem informasi publik yang dapat menampilkan komitmen perusahaan, program yang didukung, nilai kontribusi, lokasi kegiatan, progres pelaksanaan, dan capaian manfaat bagi masyarakat.

    Pengembangan sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan kepercayaan dunia usaha, dan menyediakan informasi yang dapat dimanfaatkan dalam evaluasi pembangunan daerah.

    Sebagai tindak lanjut pertemuan, Pemerintah Kabupaten Merauke didorong segera menyelesaikan substansi rancangan Peraturan Bupati mengenai penyelenggaraan TJSLP.

    Regulasi tersebut diharapkan mengatur secara jelas tata kelola kemitraan, mekanisme penyepakatan dan penandatanganan berita acara komitmen, penyaluran kontribusi, serta kewajiban pelaporan dan evaluasi secara berkala.

    Pada pembahasan juga mengemuka usulan pemanfaatan rekening Bank Papua untuk mendukung administrasi penerimaan kontribusi dana TJSLP yang dikelola melalui forum.

    Usulan tersebut memerlukan pengaturan tata kelola dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemisahan yang jelas antara kontribusi langsung perusahaan dan penerimaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    Di sisi lain, Bapperida Merauke diharapkan segera menyusun katalog program prioritas pembangunan non-APBD yang memuat kebutuhan kegiatan, lokasi, kelompok penerima manfaat, estimasi pendanaan, serta potensi perusahaan mitra.

    Katalog tersebut selanjutnya dapat dipresentasikan melalui kegiatan corporate gathering dengan melibatkan perusahaan sektor perkebunan sawit, tebu, perbankan, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha lainnya.

    Langkah ini diharapkan mampu mempercepat realisasi komitmen dunia usaha sekaligus memperkuat keterpaduan pelaksanaan program TJSLP dengan sasaran pembangunan Kabupaten Merauke.

    Pembentukan Forum TJSLP Kabupaten Merauke menjadi momentum penting dalam membangun model pembiayaan pembangunan yang lebih kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan.

    Dengan dukungan regulasi, kepastian mekanisme kemitraan, sistem informasi yang transparan, serta komitmen dunia usaha, TJSLP diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak percepatan pembangunan daerah, terutama dalam meningkatkan pelayanan dasar, mengurangi kesenjangan pembangunan, memperkuat ekonomi masyarakat lokal, dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua.

    Melalui penguatan Forum TJSLP, pembangunan Merauke diharapkan tidak hanya bertumpu pada kemampuan APBD, tetapi juga didukung oleh kontribusi nyata dunia usaha yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.

    Sinergi tersebut sejalan dengan upaya Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam memperkuat perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi, mendorong inovasi pendanaan pembangunan, dan memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Pertemuan ini dihadiri Bupati Merauke, Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ketua DPRK Merauke, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan BUMN, BUMD, perbankan, pelaku usaha, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Merauke, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Merauke, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke. (rls)

  • Dialog Nasional Pemberdayaan, Transformasi Pemberdayaan Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045

    Dialog Nasional Pemberdayaan, Transformasi Pemberdayaan Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045

    JAKARTA (LE.ID) – Transformasi pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan visi Indonesia Emas 2045.

    Pelaksanaannya memerlukan sinergi kebijakan, program, dan sumber daya lintas kementerian/lembaga serta keterlibatan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Dialog Nasional Pemberdayaan diselenggarakan di Ruang Heritage, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Rabu (14/10).

    Forum ini sebagai ruang koordinasi untuk memperkuat komitmen bersama, menyampaikan hasil kajian pemberdayaan sosial dan ekonomi, serta memulai penyusunan Desain Besar Pemberdayaan Masyarakat (DBPM).

    Kerangka tersebut diharapkan menjadi acuan dalam menyelaraskan arah kebijakan, memperjelas peran para pihak, dan memperkuat orkestrasi program pemberdayaan.

    Pada kesempatan itu, disampaikan dukungan komitmen lintas kementerian/lembaga yang langsung disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Bappenas, Rachmat Pambudy; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Yandri Susanto; Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka; dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan ada paradigma baru pembangunan masyarakat agar orientasi pembangunan untuk menyiapkan masyarakat yg mandiri, berdaya, dan sejahtera.

    “Taglinenya setiap rupiah dari APBN yang dikeluarkan hendaknya menjadi pemberdayaan masyarakat. Saatnya masyarakat dan kelompok masyarakat, terutama masyarakat miskin menjadi pelaku pembangunan,” ujar Muhaimin Iskandar.

    Muhaimin menekankan untuk kementerian/lembaga, jika ada efisiensi anggaran, agar tidak mengurangi anggaran pemberdayaan karena anggaran pemberdayaan justru yang akan menambah anggaran negara pada periode anggaran berikutnya.

    Penguatan sinergi dan komitmen lintas kementerian/lembaga dalam transformasi pemberdayaan masyarakat ini dilanjutkan dengan peluncuran hasil kajian pemberdayaan sosial dan ekonomi, serta peresmian dimulainya penyusunan Desain Besar Pemberdayaan Masyarakat (DBPM).

    Kemudian diserahkan Buku Seri Kajian Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi, peluncuran Potret Rencana Kebijakan Desain Besar Pemberdayaan Masyarakat (DBPM), serta peresmian dimulainya penyusunan Desain Besar Pemberdayaan Masyarakat (DBPM).

    Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, mewakili Menteri Dalam Negeri untuk menerima Buku Seri Kajian Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi yang diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar.

    Selanjutnya dilaksanakan Dialog Interaktif Nasional Kebangsaan dengan narasumber Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Samsul Widodo; Deputi Bidang Kesehatan Gender KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih; Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemenkes, Mira Riyati Kurniasih; dan Direktur Ashoka dan Ketua Perkumpulan Penggerak Perubahan Ekosistem Komunitas Perempuan Kepala Keluarga (PEGAS PEKKA), Nani Zulminarni. (rls)

  • BKN Berikan Penghargaan kepada Dua ASN yang Gugur saat Padamkan Karhutla Bromo

    BKN Berikan Penghargaan kepada Dua ASN yang Gugur saat Padamkan Karhutla Bromo

    JAKARTA (LE.ID) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), Jawa Timur. Kedua ASN tersebut adalah Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

    Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan belasungkawa atas pengorbanan kedua pegawai yang gugur ketika menjalankan tugas negara pada Kamis, 15 Oktober 2026.

    “Atas nama pribadi dan keluarga besar BKN, saya menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya almarhum Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata dalam menjalankan tugas negara. Pengabdian keduanya merupakan wujud dedikasi aparatur dalam menjaga kelestarian alam Indonesia,” ungkap Prof. Zudan, Jumat (16/10/2026).

    Ia berharap kedua almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

    Kronologi Kebakaran Hutan di Bromo

    Berdasarkan informasi awal dari BBTNBTS, kebakaran bermula dari lahan masyarakat pada 14 Oktober 2026, sebelum api merembet ke kawasan taman nasional.

    Kondisi semakin sulit ketika api kembali menyala dan angin kencang menghambat upaya pemadaman. Dalam operasi tersebut, Sukaris meninggal dunia saat menjalankan tugas. Sementara itu, Hendra Rony Wagiyanata sempat mendapatkan perawatan akibat luka bakar serius sebelum akhirnya meninggal dunia.

    Peristiwa ini menjadi pengingat besarnya risiko yang dihadapi petugas di lapangan dalam upaya penanggulangan bencana serta perlindungan kawasan konservasi.

    BKN Pastikan Hak Kepegawaian ASN yang Gugur Terpenuhi

    Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian kedua ASN tersebut, BKN menegaskan komitmen negara untuk memastikan hak kepegawaian almarhum dan keluarga yang ditinggalkan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sejumlah hak dan bentuk penghargaan yang dapat diberikan meliputi:

    1. Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

    2. Hak pensiun janda atau duda bagi PNS yang memenuhi persyaratan.

    3. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

    4. Uang duka tewas.

    5. Biaya pemakaman.

    6. Bantuan beasiswa bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

    Prof. Zudan menegaskan, pemenuhan hak tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara sekaligus penghargaan atas dedikasi aparatur yang gugur ketika menjalankan tugas.

    Menurutnya, perlindungan terhadap ASN yang bertugas di lapangan juga perlu terus diperkuat, terutama melalui mitigasi risiko, kesiapan peralatan, serta penerapan prosedur keselamatan dalam operasi penanganan bencana.

    Pengabdian ASN untuk Kelestarian Alam Indonesia

    BKN memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata atas pengabdian mereka dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.

    Pengorbanan keduanya menjadi pengingat bahwa tugas melindungi kawasan hutan dan konservasi memiliki risiko besar yang membutuhkan dukungan, perlindungan, serta kesiapan keselamatan bagi setiap petugas.

    BKN berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kehilangan tersebut.

    Semoga kedua almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Pengabdian mereka akan selalu menjadi bagian dari dedikasi ASN dalam menjalankan tugas untuk negara dan masyarakat. (rls)

  • IKAD Diluncurkan, Pemerintah Perkuat Akses Keuangan Daerah Berbasis Data

    IKAD Diluncurkan, Pemerintah Perkuat Akses Keuangan Daerah Berbasis Data

    JAKARTA (LE.ID) – Pemerintah meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) beserta dashboard terintegrasi untuk memperkuat inklusi keuangan di Indonesia. Instrumen ini diharapkan membantu pemerintah pusat dan daerah memetakan kesenjangan akses keuangan serta merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Peluncuran IKAD diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melalui kegiatan diskusi panel bertema “Sinergi Data dan Kebijakan untuk Percepatan Akses Keuangan dalam Mendukung Kesejahteraan Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah,” Senin (19/10/2026).

    Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kementerian PPN/Bappenas, tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kepala Bappeda dari seluruh Indonesia.

    Melalui IKAD, pemerintah berupaya memastikan data akses keuangan tidak sekadar menjadi angka statistik, tetapi juga menjadi dasar penyusunan program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    IKAD Petakan Akses Keuangan hingga Kabupaten dan Kota

    Indeks Akses Keuangan Daerah dirancang untuk menggambarkan kondisi akses keuangan hingga tingkat kabupaten dan kota. Pengukurannya mencakup tiga dimensi utama, yakni penggunaan, ketersediaan, dan kedalaman akses keuangan.

    Dashboard IKAD dilengkapi 14 subindikator dan fitur simulasi. Fitur tersebut memungkinkan pemerintah daerah menganalisis potensi perubahan skor berdasarkan intervensi atau program yang direncanakan.

    Dengan dukungan data tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi kelompok masyarakat yang belum memperoleh layanan keuangan secara memadai, sekaligus menentukan prioritas kebijakan sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

    Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erdiriyo, menegaskan bahwa inklusi keuangan harus menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional.

    Menurutnya, pengarusutamaan inklusi keuangan dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah.

    Pemanfaatan IKAD juga harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan keuangan masyarakat, antara lain melalui perluasan perlindungan terhadap risiko kehidupan, peningkatan akses asuransi, serta dorongan kepemilikan tabungan dan persiapan dana pensiun.

    “Keberhasilan inklusi keuangan tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya masyarakat yang memiliki rekening atau mengakses produk keuangan. Lebih jauh, masyarakat harus mampu memanfaatkan layanan tersebut untuk menghadapi risiko, mengelola keuangan, dan membangun ketahanan ekonomi keluarga,” jelas Erdiriyo.

    OJK Dorong Perluasan Pembiayaan dan Literasi Keuangan

    Kepala Divisi Pengembangan Inklusi Keuangan OJK, Arinengwang Gusta Galung Raharjo, menjelaskan bahwa Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) memiliki peran strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor.

    TPAKD menjadi forum yang mempertemukan pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, industri jasa keuangan, serta berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat perluasan akses keuangan.

    Raharjo mengibaratkan IKAD sebagai alat navigasi yang menunjukkan perkembangan akses keuangan suatu daerah sekaligus membantu menentukan langkah yang perlu diprioritaskan.

    Data IKAD, misalnya, dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat terhadap agen layanan keuangan, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor perbankan.

    Selain memperluas jangkauan layanan, OJK menekankan pentingnya peningkatan akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum terlayani secara optimal.

    Penguatan literasi keuangan juga diperlukan agar masyarakat mampu memahami produk keuangan, mengambil keputusan secara bijak, serta terhindar dari praktik pinjaman ilegal.

    Keterlibatan pelaku usaha dan komunitas lokal menjadi bagian penting dalam memastikan program inklusi keuangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    IKAD Perlu Terintegrasi dengan Perencanaan dan Anggaran Daerah

    Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Iwan Kurniawan, menyoroti pentingnya mengintegrasikan hasil pengukuran IKAD ke dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah.

    Menurutnya, kebijakan nasional harus diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan daerah agar menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan program dan kegiatan.

    “IKAD tidak berhenti sebagai instrumen pengukuran, tetapi menjadi salah satu rujukan untuk menyusun intervensi pembangunan yang dapat dilaksanakan dan dievaluasi,” jelas Iwan.

    Ia juga menekankan perlunya kejelasan indikator kinerja, satuan pengukuran, definisi operasional, target, serta pembagian kewenangan antarsektor.

    Hal ini penting karena peningkatan akses keuangan berkaitan dengan berbagai urusan pemerintahan, mulai dari pemberdayaan UMKM, perdagangan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pengembangan layanan keuangan.

    Dalam diskusi tersebut, Iwan menyampaikan rencana tindak lanjut untuk mempertemukan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan guna memperjelas pemetaan 54 subkegiatan yang telah diidentifikasi.

    Pembahasan tersebut mencakup keterkaitan indikator, sektor pelaksana, serta mekanisme pengukuran kinerja. Langkah ini diperlukan agar integrasi IKAD ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dapat berjalan lebih jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat daerah.

    Pemerintah daerah juga diharapkan memanfaatkan dashboard IKAD untuk melakukan simulasi dan menganalisis kebutuhan intervensi berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.

    Kesejahteraan Keuangan Jadi Tujuan Utama

    Direktur Sentra Riset Inovasi Edukasi, Caroline K. Mangowal, menegaskan bahwa tujuan akhir inklusi keuangan adalah mewujudkan kesejahteraan keuangan masyarakat.

    Menurutnya, kesejahteraan keuangan tidak hanya diukur dari kepemilikan rekening atau akses terhadap produk keuangan. Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan mengelola pemasukan dan pengeluaran, menghadapi kondisi yang mengganggu pendapatan, mencapai tujuan keuangan, serta memiliki kepercayaan diri dalam mengambil keputusan finansial.

    “Tujuan inklusi keuangan adalah memastikan masyarakat mampu mengelola keuangan sehari-hari, bertahan ketika menghadapi tekanan ekonomi, mencapai tujuan keuangan, serta memiliki rasa percaya diri dalam mengambil keputusan finansial,” jelas Caroline.

    Diskusi panel tersebut turut membahas integrasi dashboard IKAD dengan sistem dan program terkait, pembagian peran perangkat daerah, perluasan akses pembiayaan bagi UMKM, petani dan nelayan, serta pengembangan layanan keuangan di wilayah kepulauan dan daerah yang sulit dijangkau.

    IKAD Diharapkan Perkuat Pembangunan Daerah

    Peluncuran IKAD menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pembangunan daerah berbasis data. Namun, efektivitas instrumen ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dan pemangku kepentingan menerjemahkan hasil pengukuran menjadi kebijakan, program, serta kegiatan yang terukur.

    Integrasi data dengan perencanaan dan penganggaran daerah menjadi langkah penting agar program inklusi keuangan tidak hanya berorientasi pada peningkatan indikator, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.

    Melalui pemanfaatan IKAD, pemerintah berharap akses terhadap layanan keuangan semakin merata, peluang pembiayaan bagi pelaku usaha semakin terbuka, dan ketahanan ekonomi keluarga semakin kuat.

    Dengan demikian, IKAD diharapkan menjadi penghubung antara data dan kebijakan untuk mendorong inklusi keuangan yang lebih merata, berkelanjutan, dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia. (rls)

  • AI dalam Jurnalistik, Membantu Kerja Wartawan, Bukan Menggantikan Tanggung Jawab Pers

    AI dalam Jurnalistik, Membantu Kerja Wartawan, Bukan Menggantikan Tanggung Jawab Pers

    Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi berita semakin sulit dihindari. Wartawan dan pengelola media perlu memahami batas penggunaannya agar efisiensi teknologi tidak mengorbankan akurasi, etika, dan kepercayaan publik.

    Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan besar dalam industri media. Kini, wartawan dapat menggunakan AI untuk menyusun draf berita, memperbaiki tata bahasa, membuat judul SEO, menerjemahkan informasi, hingga mengembangkan satu bahan pemberitaan menjadi beberapa artikel dengan sudut pandang berbeda.

    Teknologi ini menawarkan kemudahan dan efisiensi. Pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan waktu relatif lama dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Bagi perusahaan pers yang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan tuntutan produksi berita digital, AI menjadi alat bantu yang menjanjikan.

    Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: kecepatan produksi bukan ukuran utama kualitas jurnalistik. Kebenaran informasi, proses verifikasi, independensi, dan tanggung jawab kepada publik tetap menjadi fondasi utama pers.

    Karena itu, wartawan dan pengelola media perlu memahami bahwa penggunaan AI bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut etika, profesionalisme, dan tanggung jawab hukum.

    UU Pers Tidak Melarang AI, tetapi Tanggung Jawab Tetap Melekat

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang tidak secara khusus mengatur penggunaan aplikasi AI dalam produksi berita. Namun, ketentuan di dalamnya tetap menjadi landasan bagi wartawan dan perusahaan pers ketika memanfaatkan teknologi tersebut.

    Pasal 5 ayat (1) mengatur kewajiban pers nasional untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

    Sementara itu, Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

    Pasal 7 ayat (2) juga menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

    Artinya, penggunaan AI tidak menghapus kewajiban wartawan untuk bekerja secara profesional. Begitu pula perusahaan pers tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya hanya dengan alasan bahwa berita dibuat atau diedit menggunakan aplikasi kecerdasan buatan.

    AI merupakan alat bantu. Keputusan editorial dan tanggung jawab atas karya jurnalistik tetap berada pada manusia dan perusahaan pers sesuai peran serta tanggung jawab masing-masing.

    Pedoman Dewan Pers Menjadi Pegangan

    Untuk memberikan panduan yang lebih spesifik, Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

    Pedoman ini menjadi rujukan penting bagi perusahaan pers yang ingin memanfaatkan AI tanpa meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik.

    Pada dasarnya, penggunaan AI dapat mendukung pekerjaan jurnalistik. Namun, perusahaan pers harus memastikan adanya kendali manusia, pemeriksaan akurasi, dan verifikasi terhadap informasi yang dihasilkan.

    Wartawan tidak boleh menerima begitu saja seluruh keluaran AI. Sebab, aplikasi tersebut dapat menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan, tetapi keliru, tidak lengkap, atau bahkan tidak pernah terjadi.

    Nama narasumber, jabatan, tanggal peristiwa, angka statistik, kutipan, dan konteks pemberitaan tetap harus diperiksa berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Dalam jurnalistik, kalimat yang tersusun rapi belum tentu mencerminkan fakta yang benar.

    Mengedit Berita dengan AI, Boleh, tetapi Jangan Mengubah Fakta

    Salah satu pemanfaatan AI yang paling umum adalah penyuntingan berita. Wartawan dapat menggunakannya untuk memperbaiki ejaan, menyederhanakan kalimat, merapikan struktur tulisan, membuat judul yang lebih menarik, atau menyesuaikan artikel dengan kebutuhan pembaca digital.

    Praktik tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas penyajian berita selama tidak mengubah substansi fakta.

    Persoalan muncul ketika proses penyuntingan justru mengubah makna pernyataan narasumber, menambahkan informasi yang tidak ada dalam bahan awal, menghilangkan konteks penting, atau membuat judul yang tidak sesuai dengan isi berita.

    Misalnya, seorang pejabat menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji suatu kebijakan. Jika AI mengubahnya menjadi pernyataan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan tersebut, perubahan itu bukan lagi sekadar penyuntingan bahasa. Makna informasinya telah berubah.

    Karena itu, setiap hasil penyuntingan AI harus dibaca dan diperiksa kembali oleh wartawan maupun editor.

    Membuat Berita dengan AI Harus Berangkat dari Fakta

    AI juga dapat membantu wartawan menyusun draf berita berdasarkan hasil wawancara, catatan liputan, dokumen resmi, atau siaran pers.

    Namun, bahan yang dimasukkan ke dalam aplikasi harus memiliki dasar yang jelas. AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan wawancara yang tidak pernah dilakukan, menyusun kutipan fiktif, atau mengisi kekosongan informasi dengan dugaan yang ditampilkan seolah-olah fakta.

    Wartawan tetap harus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait apabila diperlukan, terutama dalam pemberitaan yang memuat tuduhan, konflik, persoalan hukum, atau informasi yang dapat merugikan seseorang.

    Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur independensi, akurasi, profesionalisme, pengujian informasi, serta larangan membuat berita bohong dan fitnah.

    Dengan demikian, AI dapat membantu merangkai kata, tetapi tidak dapat menggantikan proses peliputan dan verifikasi.

    Menggandakan Berita, Parafrase Bukan Jaminan Orisinalitas

    Persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah penggunaan AI untuk menggandakan berita dari media lain.

    Dalam praktik media digital, satu artikel terkadang dimasukkan ke aplikasi AI untuk menghasilkan sejumlah versi baru dengan judul dan susunan kalimat berbeda. Tujuannya bisa untuk memenuhi kebutuhan konten, mengejar trafik, atau mengoptimalkan mesin pencari.

    Mengembangkan satu bahan pemberitaan menjadi beberapa artikel tidak otomatis melanggar etika jurnalistik. Praktik tersebut dapat dibenarkan apabila setiap artikel mempunyai fokus yang jelas, menawarkan nilai informasi, didukung data yang relevan, dan tidak menyesatkan pembaca.

    Sebagai contoh, satu bahan pemberitaan mengenai MotoGP Mandalika dapat dikembangkan menjadi artikel tentang dampak pariwisata, pergerakan UMKM, transportasi, jumlah penonton, dan evaluasi penyelenggaraan. Masing-masing harus mempunyai dasar informasi yang memadai.

    Sebaliknya, jika satu berita milik media lain hanya diparafrase oleh AI, kemudian diterbitkan seolah-olah merupakan hasil peliputan sendiri, persoalan etika dan orisinalitas patut dipertanyakan.

    Mengganti judul, mengubah urutan paragraf, atau menggunakan sinonim tidak otomatis menjadikan suatu karya sebagai hasil jurnalistik yang orisinal. Pengelola media juga harus memperhatikan atribusi sumber, hak cipta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Perlu dipahami, kemiripan atau pengulangan berita tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran UU Pers. Penilaiannya bergantung pada substansi, sumber materi, proses memperoleh informasi, atribusi, serta ketentuan yang relevan.

    Transparansi Penggunaan AI

    Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keterbukaan kepada pembaca. Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 mengatur bahwa penggunaan AI yang berdampak signifikan terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan secara jelas. Pedoman tersebut juga mengatur penggunaan materi visual dan audio sintetis dalam kondisi tertentu.

    Artinya, tidak setiap koreksi ejaan dengan AI harus diperlakukan sama dengan produksi berita yang sebagian besar dibuat oleh AI. Tingkat keterlibatan teknologi dan dampaknya terhadap karya perlu menjadi pertimbangan.

    Jika AI berperan besar dalam penyusunan berita, redaksi dapat memberikan keterangan yang transparan mengenai proses produksinya. Misalnya:

    “Artikel ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui pemeriksaan serta verifikasi redaksi.”

    Keterangan semacam itu harus sesuai dengan proses yang benar-benar dilakukan. Label AI tidak boleh digunakan sebagai pengganti verifikasi atau sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab atas kesalahan pemberitaan.

    Pengelola Media Perlu Menyusun SOP

    Penggunaan AI tidak cukup hanya diserahkan kepada inisiatif masing-masing wartawan. Perusahaan pers perlu menyusun standar operasional prosedur (SOP) agar pemanfaatan teknologi berjalan secara terukur.

    Setidaknya, ada beberapa hal yang perlu diatur.

    Pertama, setiap berita yang dibantu AI harus tetap memiliki penanggung jawab editorial yang jelas.

    Kedua, editor wajib memeriksa fakta, nama, jabatan, kutipan, angka, sumber, dan konteks sebelum artikel diterbitkan.

    Ketiga, perusahaan pers perlu menetapkan batas penggunaan AI untuk membuat, mengedit, menerjemahkan, dan mengembangkan berita.

    Keempat, redaksi harus memiliki aturan mengenai penggunaan materi milik pihak lain, pencantuman sumber, orisinalitas, serta pencegahan plagiarisme.

    Kelima, perlu ada ketentuan transparansi untuk penggunaan AI yang berdampak signifikan, termasuk untuk gambar, suara, dan video sintetis sesuai pedoman Dewan Pers.

    Keenam, redaksi harus menyediakan mekanisme koreksi dan ralat apabila ditemukan kesalahan.

    SOP tersebut penting bukan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk memastikan teknologi digunakan secara bertanggung jawab.

    AI Seharusnya Memperkuat Profesionalisme Wartawan

    Perkembangan AI tidak perlu disikapi dengan ketakutan berlebihan. Teknologi ini dapat menjadi mitra kerja yang membantu wartawan meningkatkan produktivitas dan memperbaiki kualitas penyajian informasi.

    Namun, kemudahan teknologi juga membawa risiko ketika media lebih mementingkan kuantitas daripada kualitas, mengejar trafik tanpa memperhatikan akurasi, atau menerbitkan informasi tanpa proses pemeriksaan yang memadai.

    Di tengah derasnya arus informasi digital, nilai utama media bukan semata-mata jumlah artikel yang diterbitkan setiap hari. Kredibilitas justru dibangun melalui ketepatan informasi, kedalaman peliputan, independensi, dan konsistensi dalam menjaga etika.

    Wartawan yang profesional bukan hanya orang yang mampu mengoperasikan aplikasi AI. Ia harus mampu menilai informasi, menguji sumber, memahami konteks, melakukan konfirmasi, serta mempertanggungjawabkan setiap berita yang dipublikasikan.

    Bagi pengelola media, tantangannya adalah membangun sistem kerja yang memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan jati diri pers.

    Pada akhirnya, AI boleh membantu wartawan bekerja lebih cepat, tetapi tidak boleh membuat wartawan berhenti berpikir kritis. Teknologi boleh menyusun kalimat, tetapi kebenaran tetap harus diuji. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun oleh kecanggihan aplikasi, melainkan oleh integritas orang-orang yang menjalankan kerja jurnalistik. (has)

    Catatan:

    Artikel ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui pemeriksaan serta verifikasi redaksi.

  • Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157.875 Orang, Cetak Rekor Bar

    Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157.875 Orang, Cetak Rekor Bar

    LOMBOK TENGAH (LE.ID) – Jumlah penonton Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2026 menembus 157.875 orang selama tiga hari penyelenggaraan, 9–11 Oktober 2026. Capaian tersebut menjadi rekor tertinggi sejak MotoGP digelar di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 2022.

    Rekor ini menunjukkan meningkatnya antusiasme masyarakat terhadap ajang balap motor kelas dunia yang menjadi salah satu agenda olahraga internasional andalan Indonesia.

    Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengapresiasi keberhasilan penyelenggaraan MotoGP Mandalika tahun ini. Menurutnya, jumlah penonton yang menembus 157 ribu orang merupakan pencapaian yang patut dibanggakan.

    “Luar biasa, breaking record 157 ribu penonton,” ujar Erick Thohir di Sirkuit Mandalika, Minggu (11/10/2026).

    Berdasarkan data penyelenggaraan, jumlah penonton pada hari pertama tercatat 39.510 orang. Angka tersebut meningkat menjadi 53.296 orang pada Sabtu (10/10), sebelum mencapai puncaknya sebanyak 65.069 orang pada Minggu (11/10).

    Peningkatan jumlah penonton tersebut memperlihatkan besarnya daya tarik MotoGP Mandalika bagi penggemar balap motor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

    Capaian 2026 juga melanjutkan tren peningkatan jumlah penonton dalam lima penyelenggaraan MotoGP Mandalika.

    Pada 2022, jumlah penonton tercatat 102.801 orang. Angka tersebut meningkat menjadi 102.929 orang pada 2023, kemudian 121.252 orang pada 2024 dan 140.324 orang pada 2025.

    Dengan total 157.875 penonton pada 2026, Mandalika kembali menunjukkan potensinya sebagai salah satu destinasi penyelenggaraan olahraga otomotif internasional.

    Rekor ini diharapkan menjadi modal penting bagi pemerintah dan penyelenggara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, fasilitas, serta pengalaman penonton pada penyelenggaraan MotoGP berikutnya.

    Keberhasilan tersebut sekaligus memperkuat posisi Sirkuit Mandalika sebagai aset strategis olahraga dan pariwisata Indonesia di mata dunia. (red)