Blog

  • AI dalam Jurnalistik, Membantu Kerja Wartawan, Bukan Menggantikan Tanggung Jawab Pers

    AI dalam Jurnalistik, Membantu Kerja Wartawan, Bukan Menggantikan Tanggung Jawab Pers

    Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi berita semakin sulit dihindari. Wartawan dan pengelola media perlu memahami batas penggunaannya agar efisiensi teknologi tidak mengorbankan akurasi, etika, dan kepercayaan publik.

    Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan besar dalam industri media. Kini, wartawan dapat menggunakan AI untuk menyusun draf berita, memperbaiki tata bahasa, membuat judul SEO, menerjemahkan informasi, hingga mengembangkan satu bahan pemberitaan menjadi beberapa artikel dengan sudut pandang berbeda.

    Teknologi ini menawarkan kemudahan dan efisiensi. Pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan waktu relatif lama dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Bagi perusahaan pers yang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan tuntutan produksi berita digital, AI menjadi alat bantu yang menjanjikan.

    Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: kecepatan produksi bukan ukuran utama kualitas jurnalistik. Kebenaran informasi, proses verifikasi, independensi, dan tanggung jawab kepada publik tetap menjadi fondasi utama pers.

    Karena itu, wartawan dan pengelola media perlu memahami bahwa penggunaan AI bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut etika, profesionalisme, dan tanggung jawab hukum.

    UU Pers Tidak Melarang AI, tetapi Tanggung Jawab Tetap Melekat

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang tidak secara khusus mengatur penggunaan aplikasi AI dalam produksi berita. Namun, ketentuan di dalamnya tetap menjadi landasan bagi wartawan dan perusahaan pers ketika memanfaatkan teknologi tersebut.

    Pasal 5 ayat (1) mengatur kewajiban pers nasional untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

    Sementara itu, Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

    Pasal 7 ayat (2) juga menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

    Artinya, penggunaan AI tidak menghapus kewajiban wartawan untuk bekerja secara profesional. Begitu pula perusahaan pers tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya hanya dengan alasan bahwa berita dibuat atau diedit menggunakan aplikasi kecerdasan buatan.

    AI merupakan alat bantu. Keputusan editorial dan tanggung jawab atas karya jurnalistik tetap berada pada manusia dan perusahaan pers sesuai peran serta tanggung jawab masing-masing.

    Pedoman Dewan Pers Menjadi Pegangan

    Untuk memberikan panduan yang lebih spesifik, Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

    Pedoman ini menjadi rujukan penting bagi perusahaan pers yang ingin memanfaatkan AI tanpa meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik.

    Pada dasarnya, penggunaan AI dapat mendukung pekerjaan jurnalistik. Namun, perusahaan pers harus memastikan adanya kendali manusia, pemeriksaan akurasi, dan verifikasi terhadap informasi yang dihasilkan.

    Wartawan tidak boleh menerima begitu saja seluruh keluaran AI. Sebab, aplikasi tersebut dapat menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan, tetapi keliru, tidak lengkap, atau bahkan tidak pernah terjadi.

    Nama narasumber, jabatan, tanggal peristiwa, angka statistik, kutipan, dan konteks pemberitaan tetap harus diperiksa berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Dalam jurnalistik, kalimat yang tersusun rapi belum tentu mencerminkan fakta yang benar.

    Mengedit Berita dengan AI, Boleh, tetapi Jangan Mengubah Fakta

    Salah satu pemanfaatan AI yang paling umum adalah penyuntingan berita. Wartawan dapat menggunakannya untuk memperbaiki ejaan, menyederhanakan kalimat, merapikan struktur tulisan, membuat judul yang lebih menarik, atau menyesuaikan artikel dengan kebutuhan pembaca digital.

    Praktik tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas penyajian berita selama tidak mengubah substansi fakta.

    Persoalan muncul ketika proses penyuntingan justru mengubah makna pernyataan narasumber, menambahkan informasi yang tidak ada dalam bahan awal, menghilangkan konteks penting, atau membuat judul yang tidak sesuai dengan isi berita.

    Misalnya, seorang pejabat menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji suatu kebijakan. Jika AI mengubahnya menjadi pernyataan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan tersebut, perubahan itu bukan lagi sekadar penyuntingan bahasa. Makna informasinya telah berubah.

    Karena itu, setiap hasil penyuntingan AI harus dibaca dan diperiksa kembali oleh wartawan maupun editor.

    Membuat Berita dengan AI Harus Berangkat dari Fakta

    AI juga dapat membantu wartawan menyusun draf berita berdasarkan hasil wawancara, catatan liputan, dokumen resmi, atau siaran pers.

    Namun, bahan yang dimasukkan ke dalam aplikasi harus memiliki dasar yang jelas. AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan wawancara yang tidak pernah dilakukan, menyusun kutipan fiktif, atau mengisi kekosongan informasi dengan dugaan yang ditampilkan seolah-olah fakta.

    Wartawan tetap harus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait apabila diperlukan, terutama dalam pemberitaan yang memuat tuduhan, konflik, persoalan hukum, atau informasi yang dapat merugikan seseorang.

    Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur independensi, akurasi, profesionalisme, pengujian informasi, serta larangan membuat berita bohong dan fitnah.

    Dengan demikian, AI dapat membantu merangkai kata, tetapi tidak dapat menggantikan proses peliputan dan verifikasi.

    Menggandakan Berita, Parafrase Bukan Jaminan Orisinalitas

    Persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah penggunaan AI untuk menggandakan berita dari media lain.

    Dalam praktik media digital, satu artikel terkadang dimasukkan ke aplikasi AI untuk menghasilkan sejumlah versi baru dengan judul dan susunan kalimat berbeda. Tujuannya bisa untuk memenuhi kebutuhan konten, mengejar trafik, atau mengoptimalkan mesin pencari.

    Mengembangkan satu bahan pemberitaan menjadi beberapa artikel tidak otomatis melanggar etika jurnalistik. Praktik tersebut dapat dibenarkan apabila setiap artikel mempunyai fokus yang jelas, menawarkan nilai informasi, didukung data yang relevan, dan tidak menyesatkan pembaca.

    Sebagai contoh, satu bahan pemberitaan mengenai MotoGP Mandalika dapat dikembangkan menjadi artikel tentang dampak pariwisata, pergerakan UMKM, transportasi, jumlah penonton, dan evaluasi penyelenggaraan. Masing-masing harus mempunyai dasar informasi yang memadai.

    Sebaliknya, jika satu berita milik media lain hanya diparafrase oleh AI, kemudian diterbitkan seolah-olah merupakan hasil peliputan sendiri, persoalan etika dan orisinalitas patut dipertanyakan.

    Mengganti judul, mengubah urutan paragraf, atau menggunakan sinonim tidak otomatis menjadikan suatu karya sebagai hasil jurnalistik yang orisinal. Pengelola media juga harus memperhatikan atribusi sumber, hak cipta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Perlu dipahami, kemiripan atau pengulangan berita tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran UU Pers. Penilaiannya bergantung pada substansi, sumber materi, proses memperoleh informasi, atribusi, serta ketentuan yang relevan.

    Transparansi Penggunaan AI

    Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keterbukaan kepada pembaca. Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 mengatur bahwa penggunaan AI yang berdampak signifikan terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan secara jelas. Pedoman tersebut juga mengatur penggunaan materi visual dan audio sintetis dalam kondisi tertentu.

    Artinya, tidak setiap koreksi ejaan dengan AI harus diperlakukan sama dengan produksi berita yang sebagian besar dibuat oleh AI. Tingkat keterlibatan teknologi dan dampaknya terhadap karya perlu menjadi pertimbangan.

    Jika AI berperan besar dalam penyusunan berita, redaksi dapat memberikan keterangan yang transparan mengenai proses produksinya. Misalnya:

    “Artikel ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui pemeriksaan serta verifikasi redaksi.”

    Keterangan semacam itu harus sesuai dengan proses yang benar-benar dilakukan. Label AI tidak boleh digunakan sebagai pengganti verifikasi atau sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab atas kesalahan pemberitaan.

    Pengelola Media Perlu Menyusun SOP

    Penggunaan AI tidak cukup hanya diserahkan kepada inisiatif masing-masing wartawan. Perusahaan pers perlu menyusun standar operasional prosedur (SOP) agar pemanfaatan teknologi berjalan secara terukur.

    Setidaknya, ada beberapa hal yang perlu diatur.

    Pertama, setiap berita yang dibantu AI harus tetap memiliki penanggung jawab editorial yang jelas.

    Kedua, editor wajib memeriksa fakta, nama, jabatan, kutipan, angka, sumber, dan konteks sebelum artikel diterbitkan.

    Ketiga, perusahaan pers perlu menetapkan batas penggunaan AI untuk membuat, mengedit, menerjemahkan, dan mengembangkan berita.

    Keempat, redaksi harus memiliki aturan mengenai penggunaan materi milik pihak lain, pencantuman sumber, orisinalitas, serta pencegahan plagiarisme.

    Kelima, perlu ada ketentuan transparansi untuk penggunaan AI yang berdampak signifikan, termasuk untuk gambar, suara, dan video sintetis sesuai pedoman Dewan Pers.

    Keenam, redaksi harus menyediakan mekanisme koreksi dan ralat apabila ditemukan kesalahan.

    SOP tersebut penting bukan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk memastikan teknologi digunakan secara bertanggung jawab.

    AI Seharusnya Memperkuat Profesionalisme Wartawan

    Perkembangan AI tidak perlu disikapi dengan ketakutan berlebihan. Teknologi ini dapat menjadi mitra kerja yang membantu wartawan meningkatkan produktivitas dan memperbaiki kualitas penyajian informasi.

    Namun, kemudahan teknologi juga membawa risiko ketika media lebih mementingkan kuantitas daripada kualitas, mengejar trafik tanpa memperhatikan akurasi, atau menerbitkan informasi tanpa proses pemeriksaan yang memadai.

    Di tengah derasnya arus informasi digital, nilai utama media bukan semata-mata jumlah artikel yang diterbitkan setiap hari. Kredibilitas justru dibangun melalui ketepatan informasi, kedalaman peliputan, independensi, dan konsistensi dalam menjaga etika.

    Wartawan yang profesional bukan hanya orang yang mampu mengoperasikan aplikasi AI. Ia harus mampu menilai informasi, menguji sumber, memahami konteks, melakukan konfirmasi, serta mempertanggungjawabkan setiap berita yang dipublikasikan.

    Bagi pengelola media, tantangannya adalah membangun sistem kerja yang memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan jati diri pers.

    Pada akhirnya, AI boleh membantu wartawan bekerja lebih cepat, tetapi tidak boleh membuat wartawan berhenti berpikir kritis. Teknologi boleh menyusun kalimat, tetapi kebenaran tetap harus diuji. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun oleh kecanggihan aplikasi, melainkan oleh integritas orang-orang yang menjalankan kerja jurnalistik. (has)

    Catatan:

    Artikel ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui pemeriksaan serta verifikasi redaksi.

  • Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157.875 Orang, Cetak Rekor Bar

    Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157.875 Orang, Cetak Rekor Bar

    LOMBOK TENGAH (LE.ID) – Jumlah penonton Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2026 menembus 157.875 orang selama tiga hari penyelenggaraan, 9–11 Oktober 2026. Capaian tersebut menjadi rekor tertinggi sejak MotoGP digelar di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 2022.

    Rekor ini menunjukkan meningkatnya antusiasme masyarakat terhadap ajang balap motor kelas dunia yang menjadi salah satu agenda olahraga internasional andalan Indonesia.

    Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengapresiasi keberhasilan penyelenggaraan MotoGP Mandalika tahun ini. Menurutnya, jumlah penonton yang menembus 157 ribu orang merupakan pencapaian yang patut dibanggakan.

    “Luar biasa, breaking record 157 ribu penonton,” ujar Erick Thohir di Sirkuit Mandalika, Minggu (11/10/2026).

    Berdasarkan data penyelenggaraan, jumlah penonton pada hari pertama tercatat 39.510 orang. Angka tersebut meningkat menjadi 53.296 orang pada Sabtu (10/10), sebelum mencapai puncaknya sebanyak 65.069 orang pada Minggu (11/10).

    Peningkatan jumlah penonton tersebut memperlihatkan besarnya daya tarik MotoGP Mandalika bagi penggemar balap motor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

    Capaian 2026 juga melanjutkan tren peningkatan jumlah penonton dalam lima penyelenggaraan MotoGP Mandalika.

    Pada 2022, jumlah penonton tercatat 102.801 orang. Angka tersebut meningkat menjadi 102.929 orang pada 2023, kemudian 121.252 orang pada 2024 dan 140.324 orang pada 2025.

    Dengan total 157.875 penonton pada 2026, Mandalika kembali menunjukkan potensinya sebagai salah satu destinasi penyelenggaraan olahraga otomotif internasional.

    Rekor ini diharapkan menjadi modal penting bagi pemerintah dan penyelenggara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, fasilitas, serta pengalaman penonton pada penyelenggaraan MotoGP berikutnya.

    Keberhasilan tersebut sekaligus memperkuat posisi Sirkuit Mandalika sebagai aset strategis olahraga dan pariwisata Indonesia di mata dunia. (red)

  • Gubernur NTB Ingin MotoGP Mandalika Berdampak Panjang, UMKM hingga Pariwisata Harus Diuntungkan

    Gubernur NTB Ingin MotoGP Mandalika Berdampak Panjang, UMKM hingga Pariwisata Harus Diuntungkan

    LOMBOK TENGAH (LE.ID) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal berharap penyelenggaraan MotoGP Mandalika mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

    Menurut Iqbal, manfaat ajang balap motor internasional tersebut tidak boleh berhenti ketika rangkaian balapan selesai. MotoGP harus menjadi momentum untuk memperkuat pariwisata, meningkatkan perputaran ekonomi daerah, serta membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal.

    Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan mengenai kelanjutan penyelenggaraan MotoGP Mandalika pada 2027 yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

    “Jadi, insyaallah PR kita itu nanti mengenai negosiasi, itu levelnya tinggi. Tapi tugas kita bersama adalah bagaimana memastikan supaya event ini memberikan dampak sebesar-besarnya, seluas-luasnya, sepanjang-panjangnya buat NTB,” ujar Iqbal.

    Negosiasi dengan Dorna Jadi Pekerjaan Rumah

    Kelanjutan MotoGP Mandalika 2027 masih berkaitan dengan negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Dorna Sports, terutama mengenai hosting fee atau biaya penyelenggaraan.

    Chairman Pertamina Grand Prix of Indonesia, Troy Reza Warokka, sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah komponen kerja sama sedang dievaluasi. Pembahasan meliputi besaran biaya, kenaikan hosting fee tahunan sebesar 5 persen, promosi, branding, dan sistem penjualan tiket.

    Meskipun kalender MotoGP telah mencantumkan jadwal Mandalika pada 27–29 Oktober 2027, keputusan akhir penyelenggaraan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Troy menyebut pembicaraan dengan Dorna akan berlanjut setelah MotoGP Mandalika 2026 selesai. Hingga kini, belum ada hasil final dari negosiasi tersebut.

    Situasi ini membuat pemerintah perlu mempertimbangkan keberlanjutan ajang internasional tersebut sekaligus memastikan manfaat yang diperoleh sebanding dengan biaya penyelenggaraannya.

    UMKM dan Industri Pariwisata Jadi Kunci

    Bagi NTB, MotoGP memiliki potensi besar untuk mendorong aktivitas ekonomi lintas sektor. Kehadiran penonton, wisatawan, tim balap, dan tamu internasional dapat menciptakan peluang bagi pelaku usaha lokal.

    Sektor perhotelan, restoran, transportasi, perdagangan, hingga penyedia jasa wisata menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang berpotensi memperoleh manfaat dari penyelenggaraan tersebut.

    Namun, besarnya dampak ekonomi juga bergantung pada kemampuan daerah menghubungkan kegiatan MotoGP dengan destinasi wisata lain di Lombok dan Sumbawa, memperkuat promosi, serta melibatkan pelaku UMKM secara lebih luas.

    Karena itu, keberhasilan MotoGP Mandalika perlu diikuti strategi agar wisatawan tidak hanya datang untuk menonton balapan, tetapi juga memperpanjang masa tinggal dan membelanjakan uangnya di berbagai destinasi.

    MotoGP Harus Menjadi Investasi Pariwisata

    Harapan pemerintah daerah adalah menjadikan MotoGP sebagai pengungkit pengembangan pariwisata NTB dalam jangka panjang. Ajang tersebut diharapkan mampu memperkuat citra daerah di pasar internasional sekaligus meningkatkan daya saing destinasi.

    Di tengah proses negosiasi untuk musim 2027, pemerintah pusat dan daerah memiliki pekerjaan penting untuk memastikan model penyelenggaraan memberikan manfaat optimal.

    Bagi NTB, ukuran keberhasilan MotoGP bukan hanya jumlah penonton atau kemeriahan di sirkuit. Lebih dari itu, keberhasilan harus tercermin dari meningkatnya pendapatan masyarakat, tumbuhnya usaha lokal, dan semakin kuatnya sektor pariwisata daerah. (red)

  • MotoGP Mandalika 2027 Belum Pasti, Troy Reza Warokka Tunggu Arahan Presiden Prabowo

    MotoGP Mandalika 2027 Belum Pasti, Troy Reza Warokka Tunggu Arahan Presiden Prabowo

    LOMBOK TENGAH (LE.ID) – Kelanjutan penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2027 masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Meski jadwal balapan telah tercantum dalam kalender MotoGP pada 27–29 Oktober 2027, sejumlah pembahasan penting dengan pihak penyelenggara internasional masih harus diselesaikan.

    Chairman Pertamina Grand Prix of Indonesia, Troy Reza Warokka, mengatakan kepastian penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, bergantung pada arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadwal sudah keluar, tapi kalau ditanyakan kelanjutannya, kita menunggu arahan instruksi dari Presiden,” ujar Troy, Minggu (11/10/2026). Menurut Troy, pemerintah sedang menghitung kembali berbagai komponen penyelenggaraan, termasuk hosting fee, kebutuhan promosi, branding, dan pengelolaan tiket.

    Pembahasan tersebut menjadi bagian dari evaluasi kerja sama dengan Dorna Sports sebagai penyelenggara komersial MotoGP.

    Pemerintah Evaluasi Skema Kerja Sama

    Troy menjelaskan, negosiasi tidak semata-mata berfokus pada besaran biaya penyelenggaraan. Pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan perubahan skema kenaikan hosting fee tahunan yang selama ini disebut mencapai 5 persen.

    Selain itu, aspek promosi dan branding Indonesia dalam rangkaian MotoGP turut menjadi perhatian. Pemerintah ingin memastikan kerja sama yang dijalankan memberikan manfaat yang lebih optimal.

    Pembicaraan dengan Dorna Sports dijadwalkan berlanjut setelah gelaran MotoGP Mandalika 2026 selesai. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai hasil negosiasi maupun kepastian penyelenggaraan musim berikutnya.

    Ketika ditanya mengenai peluang MotoGP Mandalika kembali digelar pada 2027, Troy belum memberikan perkiraan. “Belum tahu, kita tunggu Presiden,” tegasnya.

    Keberlanjutan MotoGP Jadi Perhatian NTB

    Di sisi lain, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, pemerintah daerah berharap MotoGP Mandalika terus memberikan dampak ekonomi dan pariwisata yang luas bagi masyarakat.

    Iqbal mengakui, negosiasi kontrak dengan Dorna merupakan persoalan yang membutuhkan komunikasi pada tingkat pemerintah pusat.

    “Jadi, insyaallah PR kita itu nanti mengenai negosiasi, itu levelnya tinggi. Tapi tugas kita bersama adalah bagaimana memastikan supaya event ini memberikan dampak sebesar-besarnya, seluas-luasnya, sepanjang-panjangnya buat NTB,” ujarnya.

    Menurutnya, keberhasilan MotoGP tidak cukup diukur dari berlangsungnya balapan. Ajang internasional tersebut juga harus mampu memperkuat posisi NTB sebagai destinasi wisata, meningkatkan aktivitas ekonomi, dan membuka peluang usaha bagi masyarakat.

    Karena itu, pemerintah daerah berharap manfaat MotoGP dapat dirasakan oleh pelaku UMKM, sektor perhotelan, transportasi, serta industri pariwisata secara berkelanjutan. (red)

  • Hosting Fee MotoGP Mandalika 2027 Dinegosiasi Ulang, Indonesia Minta Kenaikan 5 Persen Dikaji

    Hosting Fee MotoGP Mandalika 2027 Dinegosiasi Ulang, Indonesia Minta Kenaikan 5 Persen Dikaji

    LOMBOK TENGAH (LE.ID) – Pemerintah Indonesia bersama penyelenggara MotoGP Mandalika tengah menegosiasikan ulang sejumlah komponen kerja sama dengan Dorna Sports untuk penyelenggaraan musim 2027. Salah satu fokus utama pembahasan adalah besaran hosting fee atau biaya penyelenggaraan ajang balap motor dunia tersebut.

    Chairman Pertamina Grand Prix of Indonesia, Troy Reza Warokka, mengatakan negosiasi tidak hanya membahas nominal hosting fee, tetapi juga skema kenaikan biaya tahunan, promosi, branding, hingga sistem penjualan tiket.

    Menurut Troy, kalender MotoGP 2027 telah mencantumkan jadwal balapan di Mandalika pada 27–29 Oktober 2027. Namun, kepastian penyelenggaraannya masih menunggu arahan pemerintah pusat.

    “Jadwal sudah keluar, tapi kalau ditanyakan kelanjutannya, kita menunggu arahan instruksi dari Presiden,” ujar Troy, Minggu (11/10/2026).

    Kenaikan Hosting Fee 5 Persen Jadi Perhatian

    Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam negosiasi adalah kenaikan hosting fee sebesar 5 persen setiap tahun. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan kepada Dorna Sports mengenai kemungkinan meninjau kembali skema kenaikan tersebut.

    Troy menyebutkan, Indonesia ingin mengevaluasi seluruh komponen kerja sama agar biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diterima dari penyelenggaraan MotoGP.

    “Jadi salah satu yang kita negosiasikan adalah mengenai besaran kenaikan 5 persen itu apakah mungkin tidak ada atau bagaimana. Itu semua kita sampaikan,” katanya.

    Selain hosting fee, pembahasan juga mencakup strategi promosi Indonesia di tingkat internasional, penguatan branding, serta pengelolaan tiket untuk mendukung keberlanjutan penyelenggaraan MotoGP Mandalika.

    Menurut Troy, negosiasi dengan Dorna akan berlanjut setelah rangkaian MotoGP Mandalika 2026 selesai. Hingga kini, belum ada angka final maupun keputusan mengenai hasil pembahasan tersebut.

    Keputusan Akhir Menunggu Presiden

    Troy menegaskan, keputusan mengenai kelanjutan MotoGP Mandalika 2027 berada di tangan pemerintah pusat setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan anggaran dan manfaat ekonomi dari ajang internasional tersebut. “Belum tahu, kita tunggu Presiden,” tegasnya.

    Negosiasi ulang hosting fee menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan MotoGP Mandalika dapat memberikan manfaat yang sepadan bagi Indonesia, khususnya bagi pengembangan pariwisata dan perekonomian Nusa Tenggara Barat. (red)

    Keterangam Foto:

    Chairman Pertamina Grand Prix of Indonesia, Troy Reza Warokka. (ist)

  • Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika 2026, Bezzecchi dan Raul Fernandez Crash di Lap Pertama

    Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika 2026, Bezzecchi dan Raul Fernandez Crash di Lap Pertama

    LOMBOK TENGAH (NTBNOW.CO) – Pembalap Ducati Lenovo Team, Marc Marquez, keluar sebagai pemenang Sprint Race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Internasional Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (10/10).

    Marquez mengamankan kemenangan setelah melewati pertarungan ketat yang diwarnai insiden kecelakaan pada lap pertama. Dua pembalap, Raul Fernandez dan Marco Bezzecchi, terjatuh sehingga mengubah dinamika persaingan di barisan depan.

    Balapan berlangsung sengit sejak lampu start dipadamkan. Jorge Martin sempat mengambil alih posisi terdepan dan berpeluang mengunci kemenangan. Namun, tekanan dari Marquez membuat persaingan semakin ketat hingga memasuki lap-lap akhir.

    Marquez Salip Martin di Lap Ketujuh

    Momen penentu terjadi pada lap ketujuh. Marquez berhasil menyalip Martin di Tikungan 4 setelah pembalap Aprilia Racing tersebut kehilangan momentum saat menoleh ke belakang.

    Persaingan belum berakhir. Martin kembali kehilangan posisi setelah melebar di Tikungan 17. Situasi itu dimanfaatkan Ai Ogura dan Fabio Di Giannantonio untuk menyalipnya.

    Marquez akhirnya mampu mempertahankan keunggulan hingga melewati garis finis. Pembalap asal Spanyol tersebut memastikan kemenangan dalam balapan sprint yang berlangsung penuh tekanan.

    Ai Ogura dari Trackhouse MotoGP Team finis di posisi kedua. Sementara itu, Fabio Di Giannantonio yang membela Pertamina Enduro VR46 Racing Team mengamankan podium ketiga.

    Martin harus puas finis di posisi keempat setelah sempat memimpin jalannya balapan.

    Hasil Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

    Berikut empat pembalap teratas dalam Sprint Race MotoGP Mandalika 2026:

    1. Marc Marquez – Ducati Lenovo Team

    2. Ai Ogura – Trackhouse MotoGP Team

    3. Fabio Di Giannantonio – Pertamina Enduro VR46 Racing Team

    4. Jorge Martin – Aprilia Racing

    Kemenangan di Mandalika menjadi hasil penting bagi Marquez dalam persaingan MotoGP 2026. Namun, posisi klasemen sementara dan dampaknya terhadap perebutan gelar juara dunia perlu mengacu pada pembaruan klasemen resmi setelah balapan.

    Sprint Race Mandalika kembali menyuguhkan persaingan ketat, strategi balap, serta drama di lintasan yang menjadi daya tarik utama MotoGP bagi penggemar balap motor dunia.

    sumber berita: ntbnow.co

  • Gubernur Iqbal Ungkap Tim Medis MotoGP Mandalika Diakui Dorna Salah Satu Terbaik di Dunia

    Gubernur Iqbal Ungkap Tim Medis MotoGP Mandalika Diakui Dorna Salah Satu Terbaik di Dunia

    LOMBOK TENGAH (LE.ID) — Kesiapan tim medis asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026 mendapat pengakuan dari Dorna Sports selaku pemegang hak komersial MotoGP. Bahkan, kualitas tim medis yang disiapkan RSUD Provinsi NTB disebut berada di atas sejumlah negara Eropa.

    Tak tanggung-tanggung, untuk mendukung penanganan kedaruratan, dua unit helikopter Basarnas juga disiagakan bahkan sejak sebelum berlangsungnya balapan yang akan digelar pada 9–11 Oktober 2026 itu.

    Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut diberikan langsung oleh Dorna. Menurut dia, tim medis NTB memiliki kemampuan penanganan kegawatdaruratan olahraga (sports emergency) yang telah memenuhi standar internasional.

    “Tim medis ini adalah tim medis emergency untuk sport yang terbaik, salah satu yang terbaik di dunia. Bahkan, rank-nya lebih tinggi dari sejumlah negara Eropa,” kata Lalu Iqbal, Kamis, 8 Oktober 2026.

    Lalu Iqbal menjelaskan, Dorna bahkan memberikan lisensi khusus yang disebut sebagai super license kepada tim medis dari RSUD Provinsi NTB. Pengakuan tersebut mencakup sistem penanganan medis secara menyeluruh, mulai dari pelayanan di dalam sirkuit hingga rumah sakit rujukan.

    “Dorna yang memberikan lisensi, yang dia sebut sendiri super license, kepada tim dari RSUD NTB. Jadi, ini sudah license, baik di rumah sakitnya, mulai dari sini sampai di rumah sakit,” jelasnya.

    Sistem penanganan medis tersebut melibatkan tiga tim yang saling terintegrasi. Ketiganya terdiri dari tim medis di sirkuit, tim penanganan kedaruratan dan evakuasi, serta tim medis di RSUD Provinsi NTB. Pembagian tersebut memungkinkan penanganan kecelakaan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pertolongan pertama hingga perawatan lanjutan di rumah sakit.

    Untuk memperkuat kesiapan tersebut, Basarnas mengerahkan dua helikopter jenis AS 365 N3+ Dauphin dengan nomor registrasi HR-3601 dan HR-3604. Kedua helikopter telah menjalani pengecekan jalur penerbangan dan titik pendaratan di RSUD Provinsi NTB serta Pertamina Mandalika International Circuit pada Rabu, 7 Oktober 2026.

    Dalam pengecekan tersebut, helikopter HR-3601 mendarat di helipad RSUD Provinsi NTB pukul 13.17 Wita, disusul HR-3604 pada pukul 13.22 Wita. Setelah melakukan pengecekan, kedua helikopter melanjutkan penerbangan dan tiba di helipad Sirkuit Mandalika pada pukul 13.42 Wita.

    Kepala Kantor SAR Mataram, Muhamad Hariyadi, menjelaskan bahwa kedua helikopter disiapkan untuk mendukung Evakuasi Medis Udara (EMU) apabila terjadi insiden yang membutuhkan penanganan darurat dan pemindahan pasien secara cepat menuju RSUD Provinsi NTB.

    “Kami menyiagakan dua unit helikopter beserta crew dan tim medis untuk memastikan respons cepat jika terjadi insiden darurat yang membutuhkan Evakuasi Medis Udara (EMU),” ujar Hariyadi.

    Lalu Iqbal menambahkan, selain kesiapan teknis penyelenggaraan, MotoGP Mandalika memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dari ajang serupa di berbagai negara. Menurut dia, pengalaman menikmati balapan di Mandalika menjadi nilai khas yang ditawarkan NTB kepada dunia.

    “Anda bisa lihat MotoGP di seluruh dunia, tetapi dari tempat lain belum tentu Anda bisa merasakan MotoGP Mandalika. Jadi, ini nilai khas dari MotoGP Mandalika,” ujar Lalu Iqbal. (tar)

  • FTA Serukan Gibran Mundur sebagai Wapres, Dorong DPR Tempuh Jalan Konstitusional

    FTA Serukan Gibran Mundur sebagai Wapres, Dorong DPR Tempuh Jalan Konstitusional

    NEW YORK (LE.ID)—Forum Tanah Air (FTA), komunitas diaspora Indonesia yang tersebar di lima benua dan 26 negara, meminta polemik terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

    Sikap tersebut disampaikan FTA setelah mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

    Dalam pernyataannya, FTA menegaskan penghormatan terhadap konstitusi, integritas jabatan publik, serta kepentingan bangsa harus menjadi dasar dalam menyelesaikan polemik tersebut.

    FTA mencatat MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, FTA juga menyoroti pertimbangan MK mengenai persoalan bukti ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

    FTA menegaskan putusan MK tersebut tidak memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

    FTA Dorong DPR Jalankan Fungsi Pengawasan

    FTA menilai putusan MK harus menjadi pintu masuk untuk menghadirkan kepastian konstitusional, bukan membuat polemik semakin berlarut.

    Menurut FTA, persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan jabatan perlu ditempatkan dalam mekanisme lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

    Karena itu, FTA mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan pemeriksaan secara transparan dan meminta penjelasan dari Wakil Presiden serta lembaga-lembaga terkait.

    Jika proses tersebut kemudian mengarah pada usul pemberhentian, FTA meminta seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

    FTA menilai kepastian mengenai persoalan tersebut harus diperoleh melalui proses pertanggungjawaban konstitusional, bukan dibiarkan menjadi polemik politik berkepanjangan.

    FTA Tolak Kekerasan dan Ajak Masyarakat Tempuh Jalur Damai

    Di sisi lain, FTA mengingatkan agar polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak berkembang menjadi konflik sosial.

    FTA menilai persoalan tersebut berpotensi bertaut dengan kontroversi lain yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Kondisi tersebut, menurut FTA, dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara apabila tidak diselesaikan secara terbuka.

    Meski demikian, FTA menegaskan menolak kekerasan, perusakan, maupun tindakan main hakim sendiri.

    Masyarakat juga diajak menyampaikan kritik dan tuntutan melalui cara-cara damai serta konstitusional. FTA sekaligus meminta aparat penegak hukum menghormati kebebasan berpendapat.

    “Jalan konstitusional harus bekerja agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan kepada penyelesaian yang beradab,” demikian sikap FTA dalam pernyataannya.

    Minta Presiden Prabowo Diberi Ruang Memimpin Pemerintahan

    FTA juga berpandangan Presiden Prabowo Subianto perlu diberi ruang untuk menjalankan tanggung jawab pemerintahan tanpa terus terseret dalam polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden.

    FTA menilai berbagai stigma politik, termasuk penyebutan “pasangan ilegal”, tidak boleh menggantikan proses dan penilaian hukum.

    Namun, menurut FTA, risiko meluasnya stigma politik terhadap pemerintahan juga perlu diperhatikan.

    FTA menegaskan menjaga kewibawaan Presiden bukan berarti menutup persoalan yang menyangkut Wakil Presiden. Sebaliknya, kewibawaan pemerintahan dinilai dapat dipulihkan melalui keterbukaan, pertanggungjawaban, dan keberanian melakukan koreksi.

    Karena itu, FTA meminta Presiden mendukung penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional yang transparan dengan mengutamakan kepentingan bangsa.

    FTA Serukan Gibran Mengundurkan Diri

    Selain mendorong mekanisme konstitusional, FTA secara terbuka menyerukan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Wakil Presiden.

    FTA menyebut pengunduran diri tersebut sebagai pilihan yang dinilai paling elegan dan bertanggung jawab untuk mengakhiri ketidakpastian politik tanpa memperpanjang ketegangan di tengah masyarakat.

    FTA menegaskan seruan tersebut merupakan tuntutan tanggung jawab etik dan kenegarawanan, bukan klaim bahwa MK telah memutuskan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

    FTA juga menilai pengunduran diri Wakil Presiden tidak otomatis menyebabkan kekosongan konstitusional yang tidak memiliki mekanisme penyelesaian.

    Menurut FTA, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 telah mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden melalui pemilihan oleh MPR dari dua calon yang diusulkan Presiden, dalam waktu paling lambat 60 hari.

    Jabatan Disebut sebagai Amanah

    FTA menyatakan sikap tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menjaga integritas demokrasi, ketenangan masyarakat, serta kehormatan Republik Indonesia.

    FTA menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa jabatan publik merupakan amanah dan bukan hak milik pribadi.

    “Kebesaran seorang pemimpin tidak hanya tampak ketika menerima kekuasaan, tetapi juga ketika berani melepaskannya demi kepentingan bangsa,” demikian pernyataan FTA.

    Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan di New York pada 7 Oktober 2026 dan ditandatangani Ketua Umum Forum Tanah Air, Tata Kesantra. (rls)

  • Luck is not a Strategy”: AHY Bawa Kemenko Infrastruktur Jadi Kemenko Pertama Ekspose Manajemen Talenta di BKN

    Luck is not a Strategy”: AHY Bawa Kemenko Infrastruktur Jadi Kemenko Pertama Ekspose Manajemen Talenta di BKN

    JAKARTA (LE.ID)– Humas BKN, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infrastruktur) menjadi kementerian koordinator pertama yang melaksanakan Ekspose Manajemen Talenta di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turun langsung dalam ekspose di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa (06/10/2026) dengan pesan lugas: keberhasilan organisasi pemerintahan tidak boleh bergantung pada keberuntungan, dan karier ASN harus dibangun melalui strategi dan meritokrasi. “Keberhasilan organisasi pemerintahan tidak dapat hanya mengandalkan keberuntungan, tetapi membutuhkan strategi serta kesiapan sumber daya manusia. Luck is not a strategy,” tegas AHY.

    Status sebagai kemenko pertama itu bukan kebetulan. AHY beberapa kali menegaskan bahwa Kemenko Infrastruktur harus menjadi kemenko pertama yang melaksanakan ekspose. Ia pun datang bersama 27 pejabat Kemenko Infrastruktur, mulai dari pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama hingga staf khusus. AHY juga tercatat sebagai salah satu dari 162 pimpinan instansi yang hadir langsung dalam rangkaian Ekspose Manajemen Talenta yang diselenggarakan BKN.

    Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), AHY menaruh perhatian besar pada Manajemen Talenta. Menurutnya, Kemenko Infrastruktur membutuhkan SDM yang mampu bekerja kolaboratif untuk mengorkestrasi berbagai sektor pembangunan yang berada di bawah koordinasinya. Sejalan dengan Kepala BKN, Prof. Zudan, AHY menegaskan bahwa pembangunan tidak cukup bertumpu pada infrastruktur fisik. Di balik berbagai agenda pembangunan, dibutuhkan “infrastruktur manusia” yang kompeten dan berintegritas. Karena itu, ia yakin Manajemen Talenta mampu membangun kapasitas institusi, bukan sekadar menjadi instrumen promosi dan mutasi pegawai. ASN dengan kapasitas dan kinerja terbaik, kata AHY, harus memperoleh ruang untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar bagi organisasi.

    Prof. Zudan menyambut komitmen tersebut dengan menegaskan peran BKN sebagai pelatih (coach) bagi instansi pemerintah. Menurutnya, dengan sekitar 6,7 juta ASN, kapasitas birokrasi menjadi penentu apakah program pemerintah dapat dieksekusi secara efektif dan dirasakan masyarakat. “BKN menyiapkan para ASN, dari harapan CEO sampai bupati dan wali kota. BKN harus menjadi coach atau pelatih agar ASN bisa cepat mengeksekusi program-programnya,” ujar Prof. Zudan. Ia menambahkan, pergantian kepemimpinan dan dinamika pemerintahan menuntut ASN yang adaptif, yaitu ASN yang mampu memahami arah kebijakan pimpinan dan cepat menerjemahkannya menjadi kerja nyata. Karena itu, lanjutnya, pengelolaan ASN harus bergerak dari pendekatan administratif menuju pengelolaan sumber daya manusia yang lebih strategis, berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

    Komitmen Kemenko Infrastruktur sudah diterjemahkan ke dalam langkah konkret. Dari 407 ASN di lingkungannya, sekitar 92 persen di antaranya pejabat fungsional dan pelaksana, sebanyak 315 ASN telah mengikuti asesmen. Kemenko Infrastruktur juga telah memetakan talenta, mendalami calon suksesor, dan melakukan simulasi pengisian Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA). Selain itu, kementerian ini telah memanfaatkan e-Kinerja BKN dan menyiapkan penyimpanan data digital agar informasi ASN terkelola secara terintegrasi.

    Dalam ekspose tersebut, BKN memberikan masukan, terutama untuk memperkuat data dan informasi kinerja ASN. BKN juga mendorong agar kontribusi nyata ASN bagi organisasi memperoleh pengakuan dan penghargaan, sehingga Manajemen Talenta tidak hanya menghasilkan peta talenta, tetapi juga membangun budaya kinerja. Prof. Zudan optimis dengan pengelolaan talenta yang terarah, ASN Kemenko Infrastruktur mampu menjadi mesin eksekusi pemerintahan yang adaptif, kompeten, dan berorientasi pada hasil.

    AHY mengapresiasi pendampingan BKN dalam membangun birokrasi yang mampu bekerja lintas sektor, adaptif, dan berorientasi pada hasil. “The future of government is not silo-based. It is collaborative, agile, adaptive, and talent-driven,” ujar AHY. Ia menegaskan bahwa kompetensi dan integritas akan menjadi pegangan utama dalam penguatan Manajemen Talenta di lingkungan Kemenko Infrastruktur. “Kami semakin bersemangat. Kompetensi dan integritas menjadi kompas moral untuk kami. Mohon diingatkan terus,” pungkas AHY. (rls)

  • Mengenal Hukum Keluarga Islam, Dari Pernikahan, Perceraian hingga Warisan

    Mengenal Hukum Keluarga Islam, Dari Pernikahan, Perceraian hingga Warisan

    HUKUM Keluarga Islam merupakan salah satu bidang hukum yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Hampir setiap orang akan bersentuhan dengan persoalan perkawinan, hubungan suami istri, kelahiran dan pengasuhan anak, perceraian, harta bersama hingga warisan.

    Dalam kajian fikih, hukum keluarga dikenal antara lain dengan istilah fiqh al-munakahat. Sementara istilah ahwal al-syakhsiyyah memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu persoalan status dan hubungan hukum seseorang dalam kehidupan keluarga dan perdata personal.

    Secara sederhana, Hukum Keluarga Islam dapat dipahami sebagai seperangkat ketentuan yang mengatur hubungan hukum dalam keluarga berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan hadis, yang kemudian dikembangkan melalui ijma, qiyas dan berbagai metode ijtihad.

    Dalam konteks Indonesia, hukum keluarga Islam tidak berdiri sendiri. Ketentuan fikih berinteraksi dengan hukum nasional dan peraturan perundang-undangan. Salah satu rujukan penting bagi umat Islam adalah Kompilasi Hukum Islam atau KHI yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

    Ruang lingkup hukum keluarga Islam sangat luas. Di dalamnya terdapat aturan mengenai perkawinan, perceraian, rujuk, nafkah, pengasuhan anak, harta bersama dan warisan. Ada pula pembahasan fikih mengenai ila’, zihar, li’an dan nusyuz yang berkaitan dengan hubungan suami istri.

    Perkawinan dalam Islam bukan sekadar peristiwa administratif. Ia merupakan akad yang memiliki dimensi keagamaan, sosial dan hukum. Tujuannya adalah membangun keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

    Dalam fikih, perkawinan memiliki ketentuan mengenai calon suami, calon istri, wali, saksi dan ijab kabul. Mahar juga merupakan bagian penting dalam perkawinan sebagai pemberian suami kepada istri.

    Namun, bagi masyarakat Indonesia, perkawinan juga memiliki dimensi hukum negara. Karena itu, pasangan yang akan menikah perlu memahami tidak hanya ketentuan agama, tetapi juga kewajiban pencatatan dan aturan hukum yang berlaku.

    Persoalan lain yang sering muncul dalam kehidupan keluarga adalah perceraian. Islam memberikan jalan keluar ketika sebuah rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan, tetapi perceraian bukanlah tujuan dari perkawinan.

    Dalam fikih dikenal istilah talak raj’i, talak ba’in sughra dan talak ba’in kubra. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, termasuk persoalan rujuk dan masa iddah.

    Dalam hukum positif Indonesia, perceraian bagi umat Islam harus ditempuh melalui Pengadilan Agama. Karena itu, persoalan perceraian tidak cukup hanya dipahami dari perspektif fikih, tetapi juga harus memperhatikan prosedur hukum nasional agar hak suami, istri dan anak mendapatkan perlindungan.

    Setelah perceraian atau kematian suami, dalam keadaan tertentu terdapat ketentuan mengenai iddah atau masa tunggu. Lama masa iddah berbeda sesuai kondisi perempuan, seperti karena perceraian, kematian suami atau kehamilan.

    Rujuk juga memiliki ketentuan tersendiri. Dalam fikih, rujuk berkaitan dengan talak raj’i dan dilakukan ketika masa iddah belum berakhir. Dalam praktik di Indonesia, aspek pencatatan dan prosedur hukum juga penting diperhatikan demi memberikan kepastian hukum bagi pasangan.

    Persoalan nafkah merupakan bagian penting lainnya dalam hukum keluarga. Dalam perspektif hukum Islam, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Nafkah tidak hanya berkaitan dengan makanan dan pakaian, tetapi juga kebutuhan tempat tinggal, kesehatan dan kebutuhan keluarga lainnya.

    Kewajiban terhadap anak juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab orang tua. Pendidikan, kesehatan, kebutuhan hidup dan pengasuhan merupakan persoalan yang tidak seharusnya berhenti hanya karena hubungan suami dan istri berakhir.

    Karena itu, ketika terjadi perceraian, anak tidak boleh ditempatkan sebagai objek perebutan antara ayah dan ibu. Persoalan hadhanah atau pengasuhan anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

    Pengadilan dapat mempertimbangkan usia anak, kondisi kedua orang tua, kemampuan memberikan pengasuhan, lingkungan tempat tinggal, pendidikan, keamanan dan berbagai faktor lain yang berkaitan dengan masa depan anak.

    Dengan demikian, anggapan bahwa hak asuh anak secara otomatis selalu berada pada ibu atau ayah perlu dilihat secara lebih hati-hati. Kepentingan dan keselamatan anak harus menjadi pertimbangan utama.

    Persoalan harta bersama juga kerap menjadi sumber konflik ketika perkawinan berakhir. Dalam hukum perkawinan Indonesia dikenal konsep harta bersama, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan, dengan ketentuan yang dapat dipengaruhi oleh perjanjian perkawinan serta aturan hukum yang berlaku.

    Karena itu, tidak semua harta yang dimiliki pasangan selama perkawinan otomatis dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Asal-usul harta, waktu perolehan, perjanjian perkawinan dan ketentuan hukum perlu diperiksa sebelum menentukan pembagiannya.

    Setelah seseorang meninggal dunia, persoalan lain yang muncul adalah warisan. Dalam hukum Islam, warisan dikenal dengan istilah faraidh. Ketentuan mengenai pembagian warisan antara lain terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 11, 12 dan 176.

    Ilmu faraidh mengenal kategori ahli waris seperti dzawil furudh, yaitu ahli waris yang memiliki bagian tertentu, serta ‘ashabah, yaitu ahli waris yang memperoleh sisa dalam kondisi tertentu.

    Pembagian warisan tidak selalu sederhana. Keberadaan suami atau istri, anak, orang tua, saudara dan ahli waris lainnya dapat memengaruhi bagian masing-masing. Karena itu, pembagian warisan sebaiknya tidak dilakukan berdasarkan perkiraan atau kebiasaan semata.

    Dalam konteks hukum Indonesia, persoalan waris bagi umat Islam juga dapat menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Penyelesaian melalui jalur hukum dapat ditempuh apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

    Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menangani berbagai persoalan hukum keluarga bagi umat Islam. Kewenangannya mencakup antara lain perkara perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, harta bersama, waris, wasiat, hibah dan wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama atau KUA memiliki peran penting dalam urusan pencatatan perkawinan bagi umat Islam. Sementara putusan Pengadilan Agama dapat diajukan banding melalui Pengadilan Tinggi Agama sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    Perkembangan zaman juga menghadirkan persoalan baru dalam hukum keluarga. Media sosial, komunikasi digital, pernikahan jarak jauh, aset digital, konflik rumah tangga yang bermula dari aktivitas di internet, hingga konsultasi hukum melalui platform digital menjadi bagian dari realitas masyarakat modern.

    Situasi tersebut menunjukkan bahwa hukum keluarga harus mampu menjawab perubahan sosial tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Keadilan, kemaslahatan, kepastian hukum serta perlindungan terhadap anggota keluarga, terutama perempuan dan anak, harus tetap menjadi perhatian.

    Pemahaman tentang hukum keluarga juga tidak berarti setiap persoalan rumah tangga harus diselesaikan di pengadilan. Sebaliknya, pengetahuan hukum dapat menjadi instrumen pencegahan konflik.

    Pasangan yang memahami hak dan kewajibannya akan lebih mudah membangun komunikasi. Orang tua yang memahami hak anak akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Demikian pula keluarga yang memahami hukum waris akan memiliki bekal untuk mencegah perselisihan setelah seseorang meninggal dunia.

    Pada akhirnya, Hukum Keluarga Islam bukan sekadar kumpulan istilah fikih, pasal dan prosedur hukum. Di balik setiap ketentuan terdapat tujuan untuk menjaga kehormatan manusia, melindungi keluarga, memastikan hak dan kewajiban berjalan seimbang, serta mendorong penyelesaian persoalan secara adil.

    Keluarga yang kuat tidak hanya dibangun dengan cinta, tetapi juga dengan pengetahuan, tanggung jawab dan kesadaran hukum. Memahami hukum keluarga Islam sejak sebelum menikah hingga persoalan warisan merupakan bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang harmonis, terlindungi dan bermartabat. (abdus syukur/berbagai sumber)

    Referensi

    A. Sumber Hukum Islam

    1. Al-Qur’an al-Karim, khususnya:

    – QS. Al-Baqarah: 221, 226–237.

    – QS. An-Nisa: 3, 11–12, 19–25, 34, 128–130.

    – QS. Al-Maidah: 5.

    – QS. An-Nur: 3, 32–33.

    – QS. Al-Ahzab: 4–5, 37.

    – QS. Al-Mumtahanah: 10–12.

    – QS. At-Thalaq: 1–7.

    2. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.

    3. Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi.

    4. Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy’ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Al-Maktabah al-‘Ashriyyah.

    B. Peraturan Perundang-undangan Indonesia

    5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan ini antara lain menyamakan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

    7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. UU No. 3 Tahun 2006 memperluas kewenangan Peradilan Agama sesuai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

    8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. KHI terdiri atas Buku I tentang Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan dan Buku III tentang Perwakafan.

    9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

    10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    C. Buku dan Literatur Hukum Islam

    11. Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

    12. Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

    13. Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.

    14. Harahap, M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

    15. Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

    16. Hazairin. Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia. Jakarta: Tintamas.

    17. Arifin, Bustanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press.

    18. Mudzhar, M. Atho. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975–1988. Jakarta: INIS.

    D. Literatur Fikih Klasik

    19. Al-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm.

    20. Ibn Qudamah. Al-Mughni.

    21. Al-Kasani. Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i.

    22. Al-Nawawi. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.

    23. Ibn Rusyd. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid.

    E. Sumber Resmi dan Rujukan Hukum

    24. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI), sebagai sumber penelusuran peraturan perundang-undangan.

    25. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia (JDIH MA RI), sebagai sumber rujukan produk hukum dan informasi peradilan.

    26. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI (JDIH DPR RI), sebagai sumber informasi legislasi dan dokumen undang-undang.

    27. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagai sumber dokumentasi dan informasi hukum nasional.

    Catatan metodologis: Artikel ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum (legal opinion) untuk perkara tertentu. Dalam praktik, penerapan hukum keluarga dapat dipengaruhi oleh fakta perkara, ketentuan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta perbedaan pendapat dalam fikih. Untuk perkara konkret, pembaca sebaiknya berkonsultasi dengan advokat, konsultan hukum, KUA, atau lembaga peradilan yang berwenang. Untuk KHI, rujukan resminya adalah Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, yang ditetapkan pada 10 Juni 1991.