Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN

LOMBOK TIMUR (Lombokexpress.id)– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), Rabu (28/9/2022) di Hotel Grand Ory Tetabatu.
Sosialisasi yang dibuka Ketua Bawaslu Lombok Timur DR. Retno Sirnopati, SH.,MH, ini menghadirkan narasumber; Umar Ahmad Seth, SH.,MH. Anggota Bawaslu Provinsi NTB Periode 2017-2022, DR. H. Mugni SN, SS., M.Pd. Kepala BPKPSDM Lombok Timur.

Hadir seluruh Kepala OPD se Kabupaten Lombok Timur, Unsur Kodim 1615 dan Polres Lombok Timur dengan moderator Halidi, S.Pt.

Seperti diberitakan radarselaparang.com, Ketua Bawaslu Lombok Timur Retno Sirnopati ketika membuka sosialisasi mengatakan, adalah Kegiatan ini upaya pencegahan terhadap pelanggaran bagi ASN dan diharapkan kepada Kepala OPD terundang untuk mensosialisasikan kepada ASN yang ada dilingkungan masing-masing untuk memberikan sosialisasi pentingnya netralitas ASN.

Menjadi kewajiban pimpinan institusi yang memiliki ASN, TNI dan Polri untuk penyampaian informasi terkait netralitas dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Bagi Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, sosialisasi ini sebagai bentuk tugas pencegahan selain tugas pengawasan dan penindakan.

“Kegiatan ini kami harapkan menjadi pemicu bagi instansi lain untuk bisa melakukan kegiatan serupa. Dari tiga tugas Bawaslu, pencegahan pengawasan dan penindakan, kami juga berkepentingan agar instansi-instansi ASN, TNI dan POLRI bisa melaksanakan sosialisasi serupa di lingkungannya” harapnya.

Dengan begitu, dia berhadap, Kabupaten Lombok Timur bisa jadi barometer bagi daerah lain untuk ikut meningkatkan kesadaran terhadap sikap netralitas ASN ditengah masyarakat.

Sementara itu, Umar Ahmad Seth Anggota Bawaslu Provinsi NTB Periode 2017-2022 menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pasal 282 bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan Pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sedangkan Kepala BPKPSDM Lotim DR. H. Mugni, mengurai larangan bagi ASN untuk berpolitik praktis.

Menurut Mugni, netralitas merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.

“Setiap ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugas secara profesional,” ungkapnya.

Ia mengharapkan agar ASN, TNI dan Polri bisa menjaga netralitas sehingga menghasilkan Pemilu yang aman, damai, tenteram dan berkualitas.

Dasar hukum pengawasan netralitas ASN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS revisi PP nomor 53 tahun 2020.

Diakhir paparan materi narasumber dilanjutkan dengan tanya jawab, dan kegiatan ini berlangsung sampai Kamis besok. (RS/MF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *