Pesan Ganja Online dari Prancis, Tiga Pria di Mataram Diringkus Polisi

MATARAM, LOMBOKEXPRESS.ID–Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap tiga terduga pengguna dan atau pengedar Narkotika jenis Ganja yang dipesan secara Online dari Negara Prancis.

Ketiga tersangka yang diamankan RS, pria 22 Tahun, alamat Cakranegara,  R, pria 24 tahun,  alamat Cakranegara, serta A, Pria 24 tahun, alamat Ampenan. Sedang barang bukti yang diamankan 23, 046 gram jenis Ganja, HP, serta sejumlah uang tunai.

Informasi tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa S.IK., MH., dalam konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram, Kasat Narkoba Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta.

“Kami apresiasi informasi yang disampaikan Bea Cukai atas dugaan tindak Pidana peredaran Narkotika yang terjadi di kota Mataram. Upaya ini merupakan wujud komitmen kita semua dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Narkotika di Kota Mataram,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Mataram Obernard P, mengatakan awal mula pihak nya mendapat informasi dari Bea Cukai yang berada di Bali. Ada paket Narkotika dari Prancis tujuan Mataram. Kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut.

“Setelah memperoleh kejelasan diketahui pemesan dan penerima barang yang dipesan secara online tersebut kami melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengungkapan,” tutupnya.

Sedangkan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan setelah mendapat informasi tersebut pihaknya bersama tim dari Bea Cukai Mataram melakukan penyidikan dan berhasil mengetahui identitas pemesan Barang Online yang diduga berisikan Narkotika tersebut.

“Ada tiga TKP lokasi pengungkapan yaitu pertama di sebuah Rumah di Cakranegara dengan mengamankan RS, pemesan barang online tersebut. Kemudian kedua di sebuah rumah di bilangan Cakranegara juga dengan mengamankan R, kemudian terakhir di wilayah kecamatan Ampenan mengamankan A. Ketiganya dibawa ke Mapolresta Mataram beserta Barang Bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Menurutnya peran dari masing-masing terduga masih sedang didalami. Selanjutnya para terduga diancam Pasal 114 dan atau 111 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing.

“Hukumannya dari rehabilitasi sampai ke penjara 7 tahun sesuai peran para terduga,” pungkasnya. (nang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *