Category: Hukum

  • Sengketa Rumah antara Anak Sambung dan Ibu Tiri, Siapa yang Berhak?

    Sengketa Rumah antara Anak Sambung dan Ibu Tiri, Siapa yang Berhak?

    Sengketa kepemilikan rumah antara anak sambung dan ibu tiri kerap memicu konflik keluarga, bahkan tidak jarang berujung pada pertengkaran dan perkelahian. Persoalan biasanya muncul ketika ibu tiri mengklaim rumah sebagai miliknya karena sertifikat tercatat atas namanya, sementara anak sambung meyakini rumah tersebut merupakan milik ibu kandungnya. Dalam kondisi seperti ini, persoalan tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan pengakuan masing-masing pihak. Yang harus dibuktikan adalah asal-usul tanah dan rumah, proses peralihannya, serta dasar hukum penerbitan sertifikat.

    Secara hukum pertanahan, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis tanah. Karena itu, pemegang sertifikat memiliki posisi pembuktian yang penting. Namun, sertifikat bukan berarti tidak dapat dipersoalkan. Jika terdapat bukti bahwa sertifikat diperoleh melalui proses yang cacat hukum, seperti pemalsuan dokumen, penipuan, atau perbuatan melawan hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan. Dengan demikian, anak sambung tidak otomatis menjadi pemilik hanya karena mengaku sebagai anak dari pemilik sebelumnya, tetapi ibu tiri juga tidak otomatis terbebas dari gugatan hanya karena namanya tercantum dalam sertifikat.

    Hal pertama yang perlu ditelusuri adalah sejarah kepemilikan rumah. Apakah rumah tersebut dibeli oleh ibu kandung sebelum menikah? Apakah diperoleh bersama ayah dalam perkawinan? Apakah merupakan harta warisan, hibah, atau harta bersama? Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat menentukan kedudukan hukum masing-masing pihak. Jika terbukti rumah merupakan milik ibu kandung yang telah meninggal dunia, misalnya, maka perlu dilihat apakah rumah tersebut telah menjadi harta warisan dan siapa saja ahli warisnya.

    Sebaliknya, apabila rumah diperoleh ibu tiri sebelum menikah dengan ayah, atau diperoleh secara sah melalui jual beli, hibah, atau peralihan hak lainnya, maka kedudukan ibu tiri sebagai pemegang hak dapat menjadi jauh lebih kuat. Demikian pula apabila rumah diperoleh selama perkawinan ayah dan ibu tiri, perlu diperiksa apakah rumah tersebut termasuk harta bersama dan bagaimana status hukumnya.

    Karena itu, penyelesaian sengketa sebaiknya tidak dimulai dengan saling menguasai rumah atau mengusir pihak lain. Para pihak perlu mengumpulkan dokumen seperti sertifikat, akta jual beli, dokumen PPAT, bukti pembayaran, dokumen waris, akta kematian, serta dokumen perkawinan. Riwayat tanah juga penting diperiksa melalui Kantor Pertanahan untuk mengetahui dasar penerbitan dan peralihan hak sampai sertifikat tercatat atas nama ibu tiri.

    Yang tidak kalah penting, konflik kepemilikan rumah harus dipisahkan dari persoalan perkelahian. Jika pertengkaran telah berkembang menjadi kekerasan fisik, persoalan pidana dapat muncul secara terpisah dari sengketa kepemilikan. Karena itu, setiap pihak sebaiknya menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan, pengrusakan, atau pengusiran secara sepihak.

    Jalur penyelesaian yang ideal adalah mengutamakan musyawarah keluarga dan mediasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat meminta bantuan mediator atau penasihat hukum untuk menilai dokumen dan menentukan langkah berikutnya. Jika ditemukan dugaan adanya cacat hukum dalam peralihan hak atau penerbitan sertifikat, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan gugatan ke pengadilan untuk menentukan siapa yang memiliki hak atas tanah dan rumah tersebut.

    Pada akhirnya, sengketa rumah antara anak sambung dan ibu tiri bukan semata-mata persoalan siapa yang lebih dulu menempati rumah atau siapa yang paling keras mengklaim kepemilikan. Hukum akan melihat bukti kepemilikan, asal-usul tanah, proses perolehan hak, hubungan hukum para pihak, dan keabsahan dokumen. Sertifikat memberikan kedudukan pembuktian yang kuat, tetapi sejarah dan proses perolehan hak tetap penting untuk diperiksa ketika terjadi sengketa.

    Edukasi hukumnya sederhana: jangan selesaikan sengketa tanah dengan emosi. Selamatkan hubungan keluarga, periksa dokumen, telusuri riwayat tanah, dan gunakan jalur hukum apabila musyawarah tidak menemukan jalan keluar. (red)

  • Law Firm Puri & Partners Resmi Buka Cabang di NTB, Siap Berikan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

    Law Firm Puri & Partners Resmi Buka Cabang di NTB, Siap Berikan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

    MATARAM (LE) – Kantor Hukum Law Firm Puri & Partners bersama Hotman 911 resmi menggelar soft opening kantor cabang Nusa Tenggara Barat pada Senin (11/05/2026). Kegiatan berlangsung di Jalan Sriwijaya Permai No. 6, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai.

    Pembukaan kantor cabang tersebut menjadi langkah baru Law Firm Puri & Partners dalam memperluas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya warga NTB yang membutuhkan pendampingan hukum secara profesional dan terbuka.

    Pimpinan Law Firm Puri & Partners NTB, Putri Maya Rumanti, SH., MH., mengatakan kehadiran kantor cabang di NTB diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama kalangan kurang mampu maupun masyarakat yang belum memahami persoalan hukum yang sedang dihadapi.

    “Kami membuka kantor cabang di sini sebagai bagian dari pengembangan dari kantor pusat Jakarta dan Lampung. Harapan kami tentu bisa membantu banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat yang belum memahami persoalan hukum,” ujar Putri Maya Rumanti.

    Ia menegaskan, pihaknya juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap akses keadilan dan edukasi hukum.

    “Untuk konsultasi masyarakat kami gratiskan terlebih dahulu, supaya masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pendampingan dan pemahaman hukum,” katanya.

    Saat ini, tim Law Firm Puri & Partners NTB diperkuat sekitar 12 hingga 13 anggota tim hukum yang siap menangani berbagai persoalan hukum di wilayah NTB.

    Putri Maya mengungkapkan, pihaknya kini tengah menangani sejumlah kasus yang cukup menjadi perhatian publik di NTB. Di antaranya kasus “Radit Viral”, perkara PDAM Lombok Timur, hingga dugaan penipuan senilai sekitar Rp6,5 miliar di Lombok Tengah.

    Selain itu, pihaknya juga sedang mempelajari kasus yang terjadi di kawasan Gili Trawangan serta membantu masyarakat terkait persoalan perizinan tambang.

    “Beberapa kasus sedang kami tangani, termasuk kasus yang viral, kasus PDAM Lombok Timur, dugaan penipuan di Lombok Tengah, dan kasus di Gili Trawangan yang masih kami pelajari. Ada juga beberapa persoalan tambang yang sedang kami bantu agar masyarakat mendapatkan izin yang sesuai,” jelasnya.

    Dengan hadirnya Law Firm Puri & Partners Cabang NTB, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh akses bantuan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak kepada pencari keadilan di Nusa Tenggara Barat. (nang)

  • Sidang Lokasi Sengketa Tanah Suranadi, Kuasa Hukum: Sertifikat Diduga Palsu Bukan Produk BPN

    Sidang Lokasi Sengketa Tanah Suranadi, Kuasa Hukum: Sertifikat Diduga Palsu Bukan Produk BPN

    LOMBOK BARAT (LE)– Drama sengketa tanah di Desa Suranadi, Lombok Barat, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menggelar Persidangan Setempat (PS) dengan turun langsung ke lokasi objek perkara, Senin (5/5/2026), guna mencocokkan bukti dokumen dengan kondisi di lapangan.

    Dalam sidang tersebut, kuasa hukum ahli waris almarhum Inengah Gatarawi, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., tampil mengawal jalannya proses persidangan. Ia menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara yang diduga melibatkan praktik mafia tanah dengan penggunaan sertifikat yang diduga palsu.

    “Ini saya kawal terus sampai tuntas. Buktinya jelas dan sesuai fakta. Mafia tanah harus diberantas,” tegas Yogi di lokasi persidangan.

    Menurutnya, pelaksanaan sidang lokasi menjadi momentum penting untuk menguji kebenaran bukti yang diajukan para pihak. Ia bahkan menyebut hasil sidang tersebut mengungkap fakta yang mengejutkan.

    “Di fakta persidangan sudah terang-benderang saya sampaikan bahwa semua yang mereka tunjukkan jelas sertifikatnya palsu, karena bukan produk BPN yang ditampilkan di persidangan,” ujarnya.

    Pernyataan itu memperkuat keterangan dua saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, yakni Hainul Yakin dan Nugroho Dedy Pratomo. Dalam sidang sebelumnya, keduanya menyatakan bahwa Sertifikat Nomor 15 Desa Lembuak Timur atas nama Inengah Perang tidak tercatat di BPN, baik dalam arsip manual maupun sistem komputerisasi.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram juga disebut telah melakukan konfirmasi langsung ke pihak BPN dan memperoleh hasil yang sama, yakni tidak ditemukannya data sertifikat tersebut.

    Dari aspek hukum, Yogi menilai perkara ini berpotensi mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran pertama merujuk pada Pasal 391 tentang penipuan, yaitu penggunaan surat palsu seolah-olah asli yang dapat merugikan pihak lain, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

    Selain itu, Pasal 392 tentang pemalsuan surat juga dinilai relevan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun bagi pelaku yang membuat atau memalsukan dokumen yang dapat menimbulkan hak.

    Sementara itu, dari sisi perdata, perkara ini juga berkaitan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, karena dinilai merugikan pihak ahli waris yang sah.

    “Hukum harus ditegakkan. Keadilan adalah panglima tertinggi dalam kasus ini,” tutup Yogi.

    Perkara sengketa tanah ini tercatat di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor register 234/Pdt/G/2025/PN Mtr dan saat ini masih bergulir menuju tahap pembuktian lanjutan di persidangan. (nang)

  • “Singa Peradilan” Yogi Swara Menang Lawan Polres Mataram, Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Mafia Tanah

    “Singa Peradilan” Yogi Swara Menang Lawan Polres Mataram, Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Mafia Tanah

    MATARAM (LE)–Pengadilan Negeri Mataram mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan ahli waris I Nengah Gatarawi terhadap Polresta Mataram terkait penghentian penyidikan perkara dugaan mafia tanah di Lombok Barat. Putusan tersebut disambut haru oleh pemohon, Ni Nengah Rencana, yang menangis usai majelis hakim membacakan amar putusan.

    Kuasa hukum pemohon, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., yang dijuluki “Singa Peradilan”, menyebut putusan itu sebagai kemenangan penting bagi masyarakat dalam mencari keadilan.

    “Ini jelas fakta hukum. Putusan ini sejarah dalam peradilan melawan kesewenangan,” tegas Yogi Swara usai sidang, Senin (21/4/2026).

    Menurut Yogi, putusan hakim yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak sah menjadi bukti bahwa sistem peradilan masih memberikan ruang keadilan bagi masyarakat.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Putusan ini membuktikan rasa adil bagi masyarakat benar-benar ada dan terpenuhi,” ujarnya.

    Ia menambahkan, dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, maka aparat penegak hukum wajib melanjutkan penyidikan dugaan pemalsuan sertifikat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 266 KUHP.

    Suasana sidang sempat emosional ketika Ni Nengah Rencana, selaku ahli waris sekaligus pemohon, tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan.

    “Air mata beliau adalah air mata keadilan yang lama tertunda. Ini bukti bahwa pengadilan masih jadi tempat terakhir rakyat mencari keadilan,” kata Yogi.

    Pihak kuasa hukum juga mendesak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Yogi, syarat subjektif dan objektif penahanan sebagaimana diatur KUHAP telah terpenuhi.

    “Dengan terbuktinya sertifikat bodong dan SP3 dinyatakan tidak sah, kami minta tersangka segera ditahan demi keadilan hukum,” tegasnya.

    Yogi menilai penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pengguna surat palsu. Ia meminta penyidik menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual dan oknum yang memfasilitasi terbitnya dokumen bodong.

    “Mafia tanah adalah kejahatan terorganisir. Penyidikan harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

    Tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan perkembangan perkara tersebut ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI guna meminta pengawasan berlapis.

    Selain itu, pihaknya menilai putusan praperadilan ini dapat berdampak pada perkara perdata sebelumnya yang diduga menggunakan dasar alat bukti sertifikat palsu.

    Yogi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap serta memperjuangkan pemulihan hak ahli waris I Nengah Gatarawi.

    “Kami percaya, penegakan hukum yang konsisten adalah bentuk nyata kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara,” tutupnya. (nang)

  • Ketum DePA-RI Minta Pemerintah Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

    Ketum DePA-RI Minta Pemerintah Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

    MATARAM (LE)  – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Luthfi Yazid mendesak Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf Hasyim untuk berhati-hati dalam melontarkan ide “War Tiket Haji” karena bisa menimbulkan ketidakadilan dan kegaduhan.

    Berbicara di sela pelantikan dan penyumpahan advokat baru DePA-RI di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 15 April 2026, Ketum DePA-RI mengingatkan Pemerintah supaya tidak mudah melontarkan gagasan tanpa melalui pertimbangan dan pemikiran yang matang. Demikian keterangan pers Ketum DePA-RI yang disiarkan di Mataram NTB, Kamis (16/4).

    Disebutkan, ‘’War Tiket Haji “ adalah perebutan tiket haji di luar skema pemberangkatan haji reguler. Kalau selama ini masa menunggu haji reguler bisa mencapai 10 sampai dengan 20 tahun, maka dengan “War Tiket Haji” berlaku ketentuan “siapa cepat dia dapat” (first come first served).

    Menurut Luthfi, pernyataan atau ide dari Menteri Haji tersebut bukan hanya bisa menyebabkan kegaduhan, tetapi juga bisa berbahaya serta dapat menimbulkan ketidakadilan karena dua alasan.

    Pertama, selama ini pelaksanaan perjalanan ibadah haji oleh pemerintah sering menimbulkan permasalahan yang krusial serta mencederai rasa keadilan para calon jamaah haji. Sudah beberapa kali penanggung jawab ibadah haji pada masa lalu, yaitu beberapa Menteri Agama terseret korupsi.

    Menteri yang terseret kasus korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji yaitu Menteri Agama Said Agil Husin Almunawar, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat pelaksanaan perjalanan ibadah haji dilakukan oleh Kementerian Agama RI.

    Menurut Ketum DePA-RI, pelaksanaan perjalanan ibadah haji maupun umroh seringkali tidak beres bahkan memakan ribuan korban terzolimi, dan pemerintah abai dalam mencarikan solusinya.

    Kasus First Travel, umpamanya, yang menelan korban 63.000 jamaah yang tidak jadi berangkat, dan pemerintah tidak memberikan solusi apapun sejak Menteri Agama dijabat oleh Lukman Hakim Syaifudin, Fachrul Razi, Yaqut Cholil Qoumas, Nazaruddin Umar, dan sampai sekarang Menteri Haji Mochammad Irfan Yusuf Hasyim.

    Bahkan asset First Travel yang berasal dari uang jamaah dikembalikan ke negara, dan pemerintah diam seribu-bahasa. Semua Menteri tersebut tidak bisa berbuat apa-apa alias tidak berdaya.

    Contoh lainnya yaitu Abu Tours yang jumlah korbannya juga mencapai puluhan ribu. Semuanya tidak ada solusi, padahal di dalamnya ada tanggung jawab konstitusional negara.

    “Kenapa saya bilang ada tanggungjawab konstitusional negara soal gagalnya atau tidak berangkatnya 63 ribu jamaah umroh? Karena Pemerintah mesti adil. First Travel adalah PT/Persetoan Terbatas yg mendapat ijin dari Pemerintah serta memberikan uang jaminan kepada Pemerintah dalam memberangkatkan jamaah umroh,” kata Luthfi.

    “Tapi mengapa saat ada masalah Pemerintah lepas tangan? Mengapa perlakuannya berbeda, misalnya terhadap PT Lapindo yang korbannya diganti oleh Pemerintah. PT Bank Century dan PT Jiwasraya diganti, dibailed out. Tapi mengapa korban PT First Travel tidak diganti?,” katanya lagi.

    Kedua, ide Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf Hasyim yang memperkenalkan “War Tiket Haji” dapat menimbulkan ketidakadilan serta kompetisi yang tidak sehat sebab akan terjadi perebutan, yaitu siapa yang berduit dan mempunyai koneksi maka dia yang akan dapat tiket haji. Persis seperti perebutan tiket konser musik, tergantung siapa yang punya duit dan koneksi.

    Luthfi yang juga menjadi pengacara ribuan korban jamaah umroh First Travel lebih lanjut menghimbau agar pemerintah berkonsentrasi membenahi pelaksanaan haji dan umroh secara lebih baik dari segi regulasi, sumber daya manusia, kelembagaan maupun pelayanan secara keseluruhan.

    “Ini penting agar para jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji maupun umroh terjamin keselamatannya, kenyamanannya, maupun dalam hal pelaksaan perlindungan kesehatan, sejak di tanah air, dalam perjalanan ke tanah suci, sampai kembali ke tanah air,” ujarnya.

    Pada bagian lain, ia juga mengingatkan para advokat DePA-RI untuk senantiasa menjaga amanah serta integritas sebagai penegak hukum. Selain itu, Luthfi menekankan pentingnya memperkuat pengetahuan dasar hukum, pengetahuan praktek, kompetensi, jaringan/networking serta ketangguhan mental dalam mengemban tugas sebagai seorang advokat. (Aat)

  • Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Perusakan dan Sertifikat Tanah Dipersoalkan, Pemohon Ajukan Praperadilan

    Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Perusakan dan Sertifikat Tanah Dipersoalkan, Pemohon Ajukan Praperadilan

    MATARAM (NTBNOW.CO) – Keputusan Polresta Mataram menghentikan penyidikan kasus dugaan perusakan dan penggunaan sertifikat tanah yang dipersoalkan oleh pelapor menuai tanggapan dari pihak pemohon. Ni Nengah Rencana bersama ahli waris almarhum I Nengah Gatarawi menyatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram.

    Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik dengan alasan belum cukup bukti.

    Kuasa hukum pemohon, I Wayan Yogi Swara, menyampaikan bahwa pihaknya menilai masih terdapat sejumlah bukti yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses hukum. “Kami menghormati kewenangan penyidik, namun langkah praperadilan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut,” ujarnya.

    Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 22 September 2024 di Dusun Suranadi Selatan, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan perusakan terhadap sejumlah tanaman dan fasilitas milik almarhum I Nengah Gatarawi.

    Selain itu, dalam laporan juga disampaikan adanya dugaan penggunaan dokumen sertifikat tanah yang dipersoalkan keabsahannya. Pihak pemohon mengacu pada keterangan tertulis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat tertanggal 12 Februari 2025 yang menyebutkan bahwa blanko sertifikat yang dimaksud tidak terdaftar sebagai produk resmi.

    Laporan terkait perkara ini telah disampaikan ke Polresta Mataram pada 24 Februari 2025. Proses penanganan sempat berjalan, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, pada 24 Desember 2025, penyidik menerbitkan SP3 dengan pertimbangan belum terpenuhinya alat bukti.

    Kuasa hukum pemohon juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan sejumlah bukti dan keterangan dalam forum praperadilan, termasuk keterangan saksi dan pendapat ahli.

    Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Mataram terkait alasan rinci penghentian penyidikan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

    Perkara ini juga berkaitan dengan proses perdata yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram. Pihak pemohon menyatakan akan menempuh jalur hukum yang tersedia untuk memperoleh kepastian hukum.

    Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sengketa lahan dan proses penegakan hukum. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. (nang)

  • KEJANGGALAN TELAJANG DI BALIK PUTUSAN RUDI KAMRI

    KEJANGGALAN TELAJANG DI BALIK PUTUSAN RUDI KAMRI

    JAKARTA–Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI yang baru saja diterima Rudi S Kamri tanggal 1 Maret penuh Kejanggalan.

    Dalam Putusan Banding tersebut, Rudi S Kamri dinyatakan bersalah dan meyakinkan ikut serta melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik terhadap Fredy Tan sebagai pelapor.

    Hakim nampaknya tetap saja menganggap bahwa Podcast yang membahas data data dugaan kasus korupsi itu sebagai perbuatan pidana pencemaran nama baik. Para Hakim  mengabaikan pembelaan dan bahkan mengabaikan masukan dan Amicus Curiae dari para tokoh nasional seperti Prof Mahfud MD, Prof Henri Subiakto, dan para professor lain dari berbagai perguruan tinggi ternama Indonesia, beserta para aktivis Hukum dan HAM. Hakim juga mengabaikan Suara Amicus Curiae kedua yang dilayangkan oleh para Jenderal yang  prihatin dengan proses hukum terhadap kasus ini yang oleh Marsekal Purn Agus Supriyatna (Mantan KSAU) dan Laksamana Purn Bennard Kent Sondakh (Mantan KSAL) telah jadi tanda kemerosotan demokrasi dan makin buruknya penanganan korupsi di negeri ini.

    Walau hukuman terhadap Rudi S Kamri hanya berupa hukuman pengawasan selama 12 bulan, namun itu menunjukkan belum diberlakukannya UU Pers, sehingga kritik dan pengungkapan dugaan korupsi ternyata diberlakukan tidak penting oleh Hakim dan JPU.

    Partisipasi Masyarakat mengungkap kasus korupsi dianggap sebagai perbuatan pidana yang layak dihukum. Jelas ini bertentangan dengan prinsip demokrasi, sekaligus pembiaran terhadap kasus korupsi dan menerapkan pasal pasal UU ITE dan KUHP secara salah, sebagaimana hal ini pernah diungkapkan di persidangan oleh Prof Henri Subiakto.

    Faktanya kritikan dan desakan para ahli, diabaikan oleh aparat penegak hukum. Mereka lebih percaya pada Fredy Tan yang justru terkait dengan dugaan kasus korupsi yang banyak diberitakan media.

    Hukuman pada Rudi Kamri mirip dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI yang mempidana Hendra Lie, sang Whistle Blower, dengan hukuman percobaan setahun dan denda 200 juta. Artinya dua orang yang ingin membongkar kasus korupsi 16,3 trilyun, malah diganjar pidana. Sedangkan pelaku korupsinya dibiarkan bebas berkeliaran.

    Keanehan Kasus korupsi ini sudah terasa sejak awal. Kepolisian memaksakan kasus tersebut dengan berbagai cara. Menerapkan pasal pasal berat agar bisa menahan tersangka. Hingga kengototan JPU kasasi dengan menabrak aturan KUHAP Baru.

    Dakwaan berat karena keliru dan tidak tepat, gak jadi dipakai menuntut di persidangan karena tidak relevan. Namun nuansa pemaksaan kriminalisasi tetap terasa baik di tahap penyidikan, dakwaan hingga proses di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Kesannya jelas, pelaku korupsi dibiarkan oleh aparat hukum, sedang jurnalis dan whistle blower-nya dikejar untuk dipidana.

    Nuansa ada pesanan karena kemarahan pelaku korupsi itu terasa sangat kental sebagaimana disinggung Prof Mahfud MD dalam Podcastnya. Itulah keadilan di negeri ini, yang belum selesai juga. Rudi Kamri maupun nara sumber yang jadi whistle blower masih ada kemungkinan bisa kena hukuman lebih berat, jika JPU ngotot kasasi terhadap putusan PT DKI.

    Tahapan Kasasi sedang berproses untuk si nara sumber. Nampak sekali kasasi ini dipaksakan oleh JPU, sehingga terkesan ada permainan. Betapa tidak? Kejanggalan demi kejanggalan dibiarkan terjadi secara telanjang. Itu sinyalemen yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum yang melihat bahwa putusan Banding terhadap Hendra Lie itu baru ada tanggal 23 Desember, tapi tanggal 24 Desember JPU sudah ngajuin kasasi.

    Padahal berdasar arsip, putusan itu baru dikirim ke PN tanggal 24 Desember, jadi aneh kalau di tanggal yang sama, 24 Desember JPU sudah mengajukan Kasasi terhadap putusan PT tersebut. Belum lagi itu terkait libur Natal. Semua kronologi aneh ini tercatat, termasuk ada bukti pengiriman dari kantor pos Indonesia.

    Sementara penasehat hukum Prof Henry Yosodiningrat sendiri baru terima Relaas putusan PT di tanggal 31 Desember 2025. Ini jelas aneh dan tidak adil. Seolah JPU sudah tahu putusan PT dan sudah menyiapkan surat pengajuan Kasasi. Padahal kalau hitungan normal, perjalanan putusan dari PT ke PN Jakarta Utara hingga ke JPU tentu butuh waktu lebih dari satu hari.

    Ini JPU sudah mengajukan kasasi jauh sebelum terpidana dan penasehat hukum menerima relaas putusan. Ada indikasi pelanggaran SOP dan indikasi JPU memiliki mensrea kriminalisasi pada terpidana. Inilah keanehan yang layak dibongkar di publik dan dilaporkan ke para pengawas proses peradilan. Demikian pernyataan tim PenasehatHukum.

    Kejanggalan berikutnya adalah, JPU dari Kajari Jakarta Utara juga memaksakan mengajukan Kasasi walaupun berdasarKUHAP yang baru (UU Nomer 20 tahun 2025), secara formilkasus ini tidak memenuhi syarat bisa diajukan Kasasi. Berdasarpasal 299 ayat (2) huruf d KUHAP Baru, pemeriksaan kasasitidak dapat diajukan terhadap putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V.

    Kasus Ini dakwaannya pencemaran nama baik, sanksi pidananya paling lama berdasar waktu kejadian (tempus delikti maksimal diancam pidana 2 tahun). Dakwaan lain berdasar hukum yang baru (KUHP Baru) juga di bawah 5 tahun, hanya satu tahun 6 bulan, jadi harusnya tidak bisa diajukan kasasi. Tapi sekali lagi karena ada pemaksaan kriminalisasi, walau melanggar KUHAP Baru, JPU tetap kasai.

    Maka sudah seharusnya berkas kasai harus dikembalikan oleh MA. Demikian pandangan Prof Henri Subiakto membenarkan pendapat penasehat hukum Profesor Henry Yosodiningrat.

    Kalau kasus seperti ini, dipaksakan tetap diadili di tingkat MA, atau kasasi, maka jelas itu ada permainan. Publik dan para pengawas peradilan harus speak up, dan bertindak aktif menyelamatkan demokrasi dan proses peradilan dari pelaku intervensi yang terkait korupsi. (rls)

  • Walid Lombok Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap 22 Santriwati

    Walid Lombok Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap 22 Santriwati

    MATARAM (NTBNOW.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Ahmad Faisal (52) alias Walid Lombok, pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Terdakwa dinyatakan terbukti sah dan berjanji melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya.

    Humas PN Mataram, Klik Trimargo, membenarkan keputusan tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.

    Benar, penipu Ahmad Faisal divonis 16 tahun penjara sesuai keputusan yang tercantum di laman SIPP PN Mataram, katanya, Jumat (6/1).

    Berdasarkan amar putusan, Ahmad Faisal divonis hukuman dua perkara terpisah, yakni 9 tahun penjara dalam perkara persetubuhan dan 7 tahun penjara dalam perkara pencabulan terhadap 22 santriwati. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider 10 hari kurungan untuk perkara persetubuhan, serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan untuk perkara pencabulan.

    Majelis hakim juga memerintahkan untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban dengan total nilai Rp640 juta. Apabila restitusi tersebut tidak memberikan izin, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan membangunkan terhadap anak, dilakukan oleh seorang pendidik, menimbulkan korban lebih dari satu orang, serta menimbulkan dampak serius berupa luka berat dan gangguan psikologis. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam amar putusan yang dipublikasikan melalui SIPP PN Mataram.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara dalam perkara persetubuhan dan 8 tahun penjara dalam perkara pencabulan, masing-masing disertai denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Ahmad Faisal dengan Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Mataram sejak April 2025. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan setempat. Dalam proses pengungkapan terungkap bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2015 hingga 2021, saat Ahmad Faisal menjabat sebagai ketua yayasan pondok pesantren.

    Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi, menyebut terdapat 22 orang perempuan yang tercatat sebagai korban, sebagian di antaranya merupakan alumni pondok pesantren tersebut. Kasus ini terungkap setelah para korban saling berkomunikasi dalam grup alumni dan kemudian memberanikan diri untuk melapor kepada aparat penegak hukum.

    Menurut Joko, sebagian korban mengalami persetubuhan, sementara lainnya mengalami pencabulan, dengan modus manipulasi psikologis dan janji spiritual yang dilakukan di lingkungan pondok pesantren, terutama pada malam hari.

    Perkara ini mengingatkan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan ketat terhadap institusi pendidikan, serta keberanian korban dalam menyuarakan kebenaran demi keadilan. (Bisa)

    Keterangan Foto:

    Terdakwa Ahmad Faesal. (Foto: Susan)

  • Peringati Hari Anak Nasional, LPKA Loteng Berikan 20 Tahanan Anak Remisi 

    Peringati Hari Anak Nasional, LPKA Loteng Berikan 20 Tahanan Anak Remisi 

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di seluruh Indonesia dalam memperingati Hari Anak Nasional.

    Penyerahan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan diberikan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Sebanyak 20 orang ABH mendapat pengurangan masa pidana (Remisi), dengan rincian 17 orang mendapat 1 bulan, dan 3 orang mendapat 3 bulan.

    “Hari ini kami menyerahkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2025 kepada anak yang berhadapan dengan hukum yang menjalani masa “Nyantri” di LPKA Kelas II Lombok Tengah,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Agung Krisna, Rabu 23/7.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan atensi khusus dalam pendidikan dan pembinaan ABH yang berada di LPKA di seluruh Indonesia.

    “Karena mereka adalah bagian penting generasi negara kita, banyak bukti di lapangan anak-anak kita yang telah menjalani pembinaan di LPKA yang sukses dan mandiri, ini menjadi bukti juga dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif bagi mereka,” ucapnya.

    Menurutnya, pemberian pengurangan masa pidana kepada ABH ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur mengenai sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan pemasyarakatan.  “Itu sudah jelas aturannya tercatat dalam peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Mashudi, menyebutkan sebanyak 2.096 orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan penyebaran 1.376 berada di LPKA diseluruh Indonesia.

    “Pemberian pengurangan masa pidana kepada ABH ini dengan harapan dapat lebih mendorong ABH semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan sebagai bekal masa depan yang lebih cerah guna menyongsong Indonesia Emas 2045,” imbuhnya. (can)

    Keterangan Foto:

    REMISI: Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Agung Krisna menyerahkan dokumen Ramisi untuk ABH di LPKA Kelas II Lombok Tengah.  (ist)

  • Sidang Perdana, Terdakwa Rosiady Bakal Ajukan Eksepsi

    Sidang Perdana, Terdakwa Rosiady Bakal Ajukan Eksepsi

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)– Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) Rosiady Sayuti, mantan Sekertaris Daerah (Sekda) bakal ajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang selanjutnya pada Selasa depan.

    “Untuk dakwaan tadi, insya Allah kita akan lakukan eksepsi atau keberatan kita minggu depan,” kata Penasehat Hukum Rosiady Sayuti, Rofiq Ashari, usai sidang pembacaan dakwaan, di PN Tipikor, Senin (2/6).

    Ia menyebutkan, dalam sidang pembacaan dakwaan, ada beberapa belum pernah diterima dan baru mendengarkan dalam persidangan. “Kami sudah sampaikan kepada majelis juga,” ucapnya.

    Titik keberatan pihaknya, terkait pembangunan gedung pengganti. Menurutnya pembangunan gedung pengganti tersebut tahun 2012 sampai 2015, pada saat itu Rosiady Sayuti belum menjabat Sekda NTB.

    “Jadi tidak tepat dakwaan itu dibebankan, kami tidak sepakat untuk itu,” tegasnya.

    Selain itu, mengenai perjanjian kerjasama juga dilakukan ketika Rosiady menjadi sekda tahun 2016. “Setelah mendengarkan dakwaan tadi tidak terpenuhi dalam perjanjian,” ucap Rofiq.

    Menurutnya, kasus tersebut bukan masuk tindak  pidana korupsi, namun masuk dalam kategori wanprestasi. “Perjanjian itu murni perdata, bukan tindak pidana korupsi,” akunya.

    Selanjutnya, mengenai kerugian negara harus dikaji lagi, karena menurut dia, pembangun gedung itu oleh pihak pertama bukan oleh pihak pemerintah. Sehingga tidak ada uang negara disitu.

    “Menurut kami itu bukan kerugian negara. Ini murni perkara wanprestasi atau perkara perdata,” imbuhnya. (can)

    Keterangan Foto:

    Penasehat Hukum

    Rofiq Ashari (Susan/ntbnow.co)