Tag: #BKN #ASN #KarhutlaBromo #BromoTenggerSemeru #AparaturSipilNegara #KebakaranHutan #NTBNOW

  • BKN Berikan Penghargaan kepada Dua ASN yang Gugur saat Padamkan Karhutla Bromo

    BKN Berikan Penghargaan kepada Dua ASN yang Gugur saat Padamkan Karhutla Bromo

    JAKARTA (LE.ID) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), Jawa Timur. Kedua ASN tersebut adalah Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

    Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan belasungkawa atas pengorbanan kedua pegawai yang gugur ketika menjalankan tugas negara pada Kamis, 15 Oktober 2026.

    “Atas nama pribadi dan keluarga besar BKN, saya menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya almarhum Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata dalam menjalankan tugas negara. Pengabdian keduanya merupakan wujud dedikasi aparatur dalam menjaga kelestarian alam Indonesia,” ungkap Prof. Zudan, Jumat (16/10/2026).

    Ia berharap kedua almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

    Kronologi Kebakaran Hutan di Bromo

    Berdasarkan informasi awal dari BBTNBTS, kebakaran bermula dari lahan masyarakat pada 14 Oktober 2026, sebelum api merembet ke kawasan taman nasional.

    Kondisi semakin sulit ketika api kembali menyala dan angin kencang menghambat upaya pemadaman. Dalam operasi tersebut, Sukaris meninggal dunia saat menjalankan tugas. Sementara itu, Hendra Rony Wagiyanata sempat mendapatkan perawatan akibat luka bakar serius sebelum akhirnya meninggal dunia.

    Peristiwa ini menjadi pengingat besarnya risiko yang dihadapi petugas di lapangan dalam upaya penanggulangan bencana serta perlindungan kawasan konservasi.

    BKN Pastikan Hak Kepegawaian ASN yang Gugur Terpenuhi

    Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian kedua ASN tersebut, BKN menegaskan komitmen negara untuk memastikan hak kepegawaian almarhum dan keluarga yang ditinggalkan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sejumlah hak dan bentuk penghargaan yang dapat diberikan meliputi:

    1. Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

    2. Hak pensiun janda atau duda bagi PNS yang memenuhi persyaratan.

    3. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

    4. Uang duka tewas.

    5. Biaya pemakaman.

    6. Bantuan beasiswa bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

    Prof. Zudan menegaskan, pemenuhan hak tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara sekaligus penghargaan atas dedikasi aparatur yang gugur ketika menjalankan tugas.

    Menurutnya, perlindungan terhadap ASN yang bertugas di lapangan juga perlu terus diperkuat, terutama melalui mitigasi risiko, kesiapan peralatan, serta penerapan prosedur keselamatan dalam operasi penanganan bencana.

    Pengabdian ASN untuk Kelestarian Alam Indonesia

    BKN memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata atas pengabdian mereka dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.

    Pengorbanan keduanya menjadi pengingat bahwa tugas melindungi kawasan hutan dan konservasi memiliki risiko besar yang membutuhkan dukungan, perlindungan, serta kesiapan keselamatan bagi setiap petugas.

    BKN berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kehilangan tersebut.

    Semoga kedua almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Pengabdian mereka akan selalu menjadi bagian dari dedikasi ASN dalam menjalankan tugas untuk negara dan masyarakat. (rls)