MATARAM-Penanganan kasus dugaan penari erotis di The Plaza Karaoke and Lounge beberapa waktu lalu masih terus berlanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan, penyidik sudah memanggil saksi ahli hukum dan pidana serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Mataram berkaitan kasus tesebut.
“Jadi kata saksi ahli dan PTSP itu terkait dengan peraturan daerah (perda), bukan pidana,” katanya, Senin 11/11.
Menurut saksi ahli, lokasi even tesebut ditempat terbuka dan tidak tertutup. Itu bersifat isidentil dan dan hanya sistem kontrak. Dan, tindak pidana porno aksinya itu belum ada muncul.
“Kalau perizinan kan perda jatuhnya. Berarti yang mengenakan sanksi walikota, bukan pidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah saksi-saksi diperiksa, rencana kedepan penyidik akan melakukan gelar perkara khusus dan akan kesimpulan apakah kasus tersebut dihentikan.
“Ya kalau ahli menyatakan itu tidak ada unsur pidananya kita hentikan,” ungkapnya.
Sebelumnya penyidik telah meminta klarifikasi ke sejumlah pihak terkait. Mulai dari tiga orang perempuan yang diduga sebagai penari erotis, hingga manajer operasional The Plaza Karaoke and Lounge.
Dalam penyelidikan, sejumlah dokumen berupa video dan foto terkait aksi penari erotis yang hanya menggunakan bikini di hall tempat hiburan malam yang berada di wilayah Cakranegara itu sudah dikumpulkan.
Untuk diketahui, video yang beredar di laman media sosial berdurasi 5 detik tesebut menampilkan aksi para penari menggunakan bekini. Video tersebut diduga diambil di hall The Plaza Karaoke and Lounge. (can)
Keterangan Foto:
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB : Kombes Pol Syarif Hidayat. (ist)






