AI dalam Jurnalistik, Membantu Kerja Wartawan, Bukan Menggantikan Tanggung Jawab Pers

Written by

in

Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi berita semakin sulit dihindari. Wartawan dan pengelola media perlu memahami batas penggunaannya agar efisiensi teknologi tidak mengorbankan akurasi, etika, dan kepercayaan publik.

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan besar dalam industri media. Kini, wartawan dapat menggunakan AI untuk menyusun draf berita, memperbaiki tata bahasa, membuat judul SEO, menerjemahkan informasi, hingga mengembangkan satu bahan pemberitaan menjadi beberapa artikel dengan sudut pandang berbeda.

Teknologi ini menawarkan kemudahan dan efisiensi. Pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan waktu relatif lama dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Bagi perusahaan pers yang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan tuntutan produksi berita digital, AI menjadi alat bantu yang menjanjikan.

Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: kecepatan produksi bukan ukuran utama kualitas jurnalistik. Kebenaran informasi, proses verifikasi, independensi, dan tanggung jawab kepada publik tetap menjadi fondasi utama pers.

Karena itu, wartawan dan pengelola media perlu memahami bahwa penggunaan AI bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut etika, profesionalisme, dan tanggung jawab hukum.

UU Pers Tidak Melarang AI, tetapi Tanggung Jawab Tetap Melekat

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang tidak secara khusus mengatur penggunaan aplikasi AI dalam produksi berita. Namun, ketentuan di dalamnya tetap menjadi landasan bagi wartawan dan perusahaan pers ketika memanfaatkan teknologi tersebut.

Pasal 5 ayat (1) mengatur kewajiban pers nasional untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Pasal 7 ayat (2) juga menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Artinya, penggunaan AI tidak menghapus kewajiban wartawan untuk bekerja secara profesional. Begitu pula perusahaan pers tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya hanya dengan alasan bahwa berita dibuat atau diedit menggunakan aplikasi kecerdasan buatan.

AI merupakan alat bantu. Keputusan editorial dan tanggung jawab atas karya jurnalistik tetap berada pada manusia dan perusahaan pers sesuai peran serta tanggung jawab masing-masing.

Pedoman Dewan Pers Menjadi Pegangan

Untuk memberikan panduan yang lebih spesifik, Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

Pedoman ini menjadi rujukan penting bagi perusahaan pers yang ingin memanfaatkan AI tanpa meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik.

Pada dasarnya, penggunaan AI dapat mendukung pekerjaan jurnalistik. Namun, perusahaan pers harus memastikan adanya kendali manusia, pemeriksaan akurasi, dan verifikasi terhadap informasi yang dihasilkan.

Wartawan tidak boleh menerima begitu saja seluruh keluaran AI. Sebab, aplikasi tersebut dapat menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan, tetapi keliru, tidak lengkap, atau bahkan tidak pernah terjadi.

Nama narasumber, jabatan, tanggal peristiwa, angka statistik, kutipan, dan konteks pemberitaan tetap harus diperiksa berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam jurnalistik, kalimat yang tersusun rapi belum tentu mencerminkan fakta yang benar.

Mengedit Berita dengan AI, Boleh, tetapi Jangan Mengubah Fakta

Salah satu pemanfaatan AI yang paling umum adalah penyuntingan berita. Wartawan dapat menggunakannya untuk memperbaiki ejaan, menyederhanakan kalimat, merapikan struktur tulisan, membuat judul yang lebih menarik, atau menyesuaikan artikel dengan kebutuhan pembaca digital.

Praktik tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas penyajian berita selama tidak mengubah substansi fakta.

Persoalan muncul ketika proses penyuntingan justru mengubah makna pernyataan narasumber, menambahkan informasi yang tidak ada dalam bahan awal, menghilangkan konteks penting, atau membuat judul yang tidak sesuai dengan isi berita.

Misalnya, seorang pejabat menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji suatu kebijakan. Jika AI mengubahnya menjadi pernyataan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan tersebut, perubahan itu bukan lagi sekadar penyuntingan bahasa. Makna informasinya telah berubah.

Karena itu, setiap hasil penyuntingan AI harus dibaca dan diperiksa kembali oleh wartawan maupun editor.

Membuat Berita dengan AI Harus Berangkat dari Fakta

AI juga dapat membantu wartawan menyusun draf berita berdasarkan hasil wawancara, catatan liputan, dokumen resmi, atau siaran pers.

Namun, bahan yang dimasukkan ke dalam aplikasi harus memiliki dasar yang jelas. AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan wawancara yang tidak pernah dilakukan, menyusun kutipan fiktif, atau mengisi kekosongan informasi dengan dugaan yang ditampilkan seolah-olah fakta.

Wartawan tetap harus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait apabila diperlukan, terutama dalam pemberitaan yang memuat tuduhan, konflik, persoalan hukum, atau informasi yang dapat merugikan seseorang.

Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur independensi, akurasi, profesionalisme, pengujian informasi, serta larangan membuat berita bohong dan fitnah.

Dengan demikian, AI dapat membantu merangkai kata, tetapi tidak dapat menggantikan proses peliputan dan verifikasi.

Menggandakan Berita, Parafrase Bukan Jaminan Orisinalitas

Persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah penggunaan AI untuk menggandakan berita dari media lain.

Dalam praktik media digital, satu artikel terkadang dimasukkan ke aplikasi AI untuk menghasilkan sejumlah versi baru dengan judul dan susunan kalimat berbeda. Tujuannya bisa untuk memenuhi kebutuhan konten, mengejar trafik, atau mengoptimalkan mesin pencari.

Mengembangkan satu bahan pemberitaan menjadi beberapa artikel tidak otomatis melanggar etika jurnalistik. Praktik tersebut dapat dibenarkan apabila setiap artikel mempunyai fokus yang jelas, menawarkan nilai informasi, didukung data yang relevan, dan tidak menyesatkan pembaca.

Sebagai contoh, satu bahan pemberitaan mengenai MotoGP Mandalika dapat dikembangkan menjadi artikel tentang dampak pariwisata, pergerakan UMKM, transportasi, jumlah penonton, dan evaluasi penyelenggaraan. Masing-masing harus mempunyai dasar informasi yang memadai.

Sebaliknya, jika satu berita milik media lain hanya diparafrase oleh AI, kemudian diterbitkan seolah-olah merupakan hasil peliputan sendiri, persoalan etika dan orisinalitas patut dipertanyakan.

Mengganti judul, mengubah urutan paragraf, atau menggunakan sinonim tidak otomatis menjadikan suatu karya sebagai hasil jurnalistik yang orisinal. Pengelola media juga harus memperhatikan atribusi sumber, hak cipta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu dipahami, kemiripan atau pengulangan berita tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran UU Pers. Penilaiannya bergantung pada substansi, sumber materi, proses memperoleh informasi, atribusi, serta ketentuan yang relevan.

Transparansi Penggunaan AI

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keterbukaan kepada pembaca. Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 mengatur bahwa penggunaan AI yang berdampak signifikan terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan secara jelas. Pedoman tersebut juga mengatur penggunaan materi visual dan audio sintetis dalam kondisi tertentu.

Artinya, tidak setiap koreksi ejaan dengan AI harus diperlakukan sama dengan produksi berita yang sebagian besar dibuat oleh AI. Tingkat keterlibatan teknologi dan dampaknya terhadap karya perlu menjadi pertimbangan.

Jika AI berperan besar dalam penyusunan berita, redaksi dapat memberikan keterangan yang transparan mengenai proses produksinya. Misalnya:

“Artikel ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui pemeriksaan serta verifikasi redaksi.”

Keterangan semacam itu harus sesuai dengan proses yang benar-benar dilakukan. Label AI tidak boleh digunakan sebagai pengganti verifikasi atau sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab atas kesalahan pemberitaan.

Pengelola Media Perlu Menyusun SOP

Penggunaan AI tidak cukup hanya diserahkan kepada inisiatif masing-masing wartawan. Perusahaan pers perlu menyusun standar operasional prosedur (SOP) agar pemanfaatan teknologi berjalan secara terukur.

Setidaknya, ada beberapa hal yang perlu diatur.

Pertama, setiap berita yang dibantu AI harus tetap memiliki penanggung jawab editorial yang jelas.

Kedua, editor wajib memeriksa fakta, nama, jabatan, kutipan, angka, sumber, dan konteks sebelum artikel diterbitkan.

Ketiga, perusahaan pers perlu menetapkan batas penggunaan AI untuk membuat, mengedit, menerjemahkan, dan mengembangkan berita.

Keempat, redaksi harus memiliki aturan mengenai penggunaan materi milik pihak lain, pencantuman sumber, orisinalitas, serta pencegahan plagiarisme.

Kelima, perlu ada ketentuan transparansi untuk penggunaan AI yang berdampak signifikan, termasuk untuk gambar, suara, dan video sintetis sesuai pedoman Dewan Pers.

Keenam, redaksi harus menyediakan mekanisme koreksi dan ralat apabila ditemukan kesalahan.

SOP tersebut penting bukan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk memastikan teknologi digunakan secara bertanggung jawab.

AI Seharusnya Memperkuat Profesionalisme Wartawan

Perkembangan AI tidak perlu disikapi dengan ketakutan berlebihan. Teknologi ini dapat menjadi mitra kerja yang membantu wartawan meningkatkan produktivitas dan memperbaiki kualitas penyajian informasi.

Namun, kemudahan teknologi juga membawa risiko ketika media lebih mementingkan kuantitas daripada kualitas, mengejar trafik tanpa memperhatikan akurasi, atau menerbitkan informasi tanpa proses pemeriksaan yang memadai.

Di tengah derasnya arus informasi digital, nilai utama media bukan semata-mata jumlah artikel yang diterbitkan setiap hari. Kredibilitas justru dibangun melalui ketepatan informasi, kedalaman peliputan, independensi, dan konsistensi dalam menjaga etika.

Wartawan yang profesional bukan hanya orang yang mampu mengoperasikan aplikasi AI. Ia harus mampu menilai informasi, menguji sumber, memahami konteks, melakukan konfirmasi, serta mempertanggungjawabkan setiap berita yang dipublikasikan.

Bagi pengelola media, tantangannya adalah membangun sistem kerja yang memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan jati diri pers.

Pada akhirnya, AI boleh membantu wartawan bekerja lebih cepat, tetapi tidak boleh membuat wartawan berhenti berpikir kritis. Teknologi boleh menyusun kalimat, tetapi kebenaran tetap harus diuji. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun oleh kecanggihan aplikasi, melainkan oleh integritas orang-orang yang menjalankan kerja jurnalistik. (has)

Catatan:

Artikel ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui pemeriksaan serta verifikasi redaksi.