LOBAR (Lombokexpress.id)- Polsek Narmada Polresta Mataram bersama Sinergitas Tiga Pilar, kembali melakukan penertiban Cafe Ilegal di wilayah Desa Suranadi, Lombok Barat. Selasa (10/01/2023) sore.
Kegiatan itu diawali dengan apel bersama di Kantor Camat Narmada yang dipimpin Sekretaris Pol PP Lobar I Ketut Rauh, SSTP. MSI
Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan yaitu Koramil Narmada 6 personil, Polsek Narmada 5 personil, Sat Pol PP Kab Lobar 35 personil, Staf kecamatan Narmada 11 personil dan Linmas 8 personil.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana SH membenarkan Polsek Narmada bersama Sinergitas Tiga Pilar sekira pukul 16.30 Wita sampai selesai melakukan penertiban kafe ilegal di Desa Suranadi.
“Dalam pelaksanaannya masih ditemukan atau terdapat beberapa kafe yang masih buka sehingga harus diambil tindakan,” kata Kompol Nursana
Kapolsek juga menjelaskan beberapa cafe di antaranya Cafe BN, Cafe PG, Cafe S dan Cafe C yang disinyalir meresahkan masyarakat.
Seperti diketahui sebanyak 43 cafe sudah ditutup pada 28 Desember 2022 lalu. Namun ternyata ada sebagian pengusaha kafe yang nekat melawan kebijakan pemerintah.
Mereka dikabarkan oleh masyarakat sekitar masih tetap memaksa buka. “Mereka diam-diam beroperasi kembali,” ungkap Kapolsek.
Dalam giat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa Tuak sebanyak 10 botol, Bir Bintang 2 botol, Guiness Smooth botol kecil 2 botol dan Arjuna Kencana 5 botol.
Selain itu juga dapat diamankan juga terduga perempuan yang sedang berada Cafe berjumlah 8 orang. “Kami bawa ke Kantor Sat Pol PP Lobar untuk dilakukan pembinaan,” tutup Kompol Nursana. (ang)