MATARAM (Lombokexpress.id)- Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap terduga H (35) dan AN (28). Mereka diduga menyimpan narkotika jenis sabu di tempat warung kopi di lingkungan Bertais Selatan, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Selasa, (10/01/2023)
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan berdasarkan hasil lidik di lapangan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP sebuah Warung Kopi di lingkungan Bertais Selatan diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan para terduga pelaku didalam Warung tersebut,” kata Kompol Yogi.
Kemudian dengan didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan dan di sekitaran TKP diamankannya terduga pelaku dan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Para terduga pelaku H dan AN beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku terancam Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. (anang)