JAKARTA (LOMBOKEXPEESS.ID)- Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Bangbang Surono, Ak., M.M., CA. mengajak 7 Kementerian/Lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) untuk bersinergi bersama-sama dalam memerangi paham intoleransi dengan mengimplementasikan grand strategi Pentahelix penanggulangan terorisme. Dimana BNPT RI sebagai koordinator dalam pencegahan terorisme menggandeng seluruh elemen negara.
“Karena Ini kejahatan Teror, terstruktur tidak bisa kita hadapi sendiri, harus bersama sama. Kepala BNPT RI menerapkan strategi yang dinamakan Pentahelix yang melibatkan multipihak baik pemerintah, akademisi, dunia usaha, media dan masyarakat,” kata Bangbang Surono saat memberikan sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Renaksi 7 K/L Dalam Program Penanggulangan Terorisme di gedung Kemenko Marves, pada Rabu (01/03).
Bangbang juga menyampaikan jika BNPT RI telah melibatkan aparatur pemerintah di Indonesia. Khususnya dari 46 K/L yang tergabung dalam kegiatan sinergisitas antar K/L. Ia menjelaskan nantinya kerjasama yang dibangun antara BNPT RI dengan Kemenko Marves untuk mensukseskan program-program pencegahan dari hulu hingga ke hilir.
Dalam kesempatan itu, Sestama BNPT RI juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi dan menyikapi penyebaran ideologi Radikal Terorisme.
“Terorisme adalah kejahatan terstruktur, hati hati. Oleh karena itu kita harus waspada. Dia bukan kejahatan biasa. Ini merupakan kejahatan yang extraordinary crime. Jadi ini sudah kejahatan paling tertinggi dan pasti terorganisasi dan kita harus melawannya dengan cara-cara yang luar biasa. Salah satunya adalah kegiatan kita hari ini bagaimana menghadapi secara bersama sama,” sambung Sestama BNPT RI.
Sebagai informasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan 7 Kementerian. Diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Instansi lain yang dianggap perlu. (bnpt/red)