Komitmen Lindungi Pekerja Migran, BNPT Bersinergi dengan BP2MI, Uni Eropa dan RUSI

Latih Instruktur Cegah Paham Ekstremisme Berbasis Kekerasan

JAKARTA, LOMBOKEXPRESS.ID- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) bersama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Uni Eropa (UE) dan The Royal United Service Isue (RUSI) bersinergi dalam upaya maksimal memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme.

“Dalam melakukan pencegahan terorisme serta menjaga pahlawan devisa dari tindak pidana terorisme diperlukan koordinasi, kerjasama dan kolaborasi,” jelas Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT RI, Andhika Chrisnayudhanto saat membuka pelatihan Training on Preventing and Countering Violent Extremism for Instructors of Indonesian Migrant Workers Pre- Departure Orientation di Jakarta pada 11 Juli hingga 13 Juli 2023 di Jakarta.

Menurutnya pelatihan yang diberikan kepada 40 orang instruktur Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) PMI BP2MI merupakan bentuk sinergi dalam bingkai pentahelix dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme.

Deputi 3 BNPT RI juga berharap para instruktur dapat membekali PMI yang akan berangkat ke luar negeri dengan materi pencegahan ekstremisme yang komprehensif.

“Instruktur merupakan pihak yang paling dekat dengan PMI mengingat instrukturlah yang mempersiapkan PMI dari hulu sebelum berangkat ke negara penempatan. Maka dari itu, BNPT melihat bahwa penting untuk para instruktur dikuatkan kemampuannya dalam membekali Calon PMI, mengingat di dalam materi penunjang OPP akan diajarkan materi tentang pencegahan terorisme,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BP2MI, Firdaus Zazali, S.E., M.M., mendukung penuh pelatihan yang diberikan kepada instruktur PMI ini. Menurutnya segala upaya dalam menjaga dan melindungi PMI dari hal-hal buruk termasuk radikalisme dan terorisme merupakan bagian dari menjalankan amanah UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan bagi PMI.

“Sebagaimana yang diamanahkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017, diketahui Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya meliputi pelindungan sebelum, selama dan setelah bekerja dari negara penempatan,” ujarnya.

Mewakili RUSI, Senior Research Fellow at RUSI Europe, Joana de Deus Pereira menjelaskan ekstremisme, radikalisme dan terorisme merupakan permasalahan global yang harus dihadapi pemerintah dan masyarakat di seluruh dunia.

“Dengan pelatihan ini, para instruktur OPP di BP2MI dapat memahami definisi, konsep, dan teori yang digunakan dalam pencegahan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dalam rangka melakukan pencegahan terhadap calon PMI yang kemungkinan rentan terhadap sasaran dari perekrut atau pelaku terorisme,” katanya. (bnpt/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *