Polresta Mataram Kawal Eksekusi Tanah di Desa Gegelang

LOBAR (LOMBOKWXPRESS.ID)– Polresta Mataram melakukan pengawalan eksekusi pengosongan dan pembongkaran tanah di Dusun Gegelang, Desa Gegelang Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Rabu (12/06/2024).

Eksekusi tanah seluas 26.950 M2 oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram yang disengketakan antara Pengugat I Gusti Ayu Mas Candrawati melawan tergugat Haji Muhammad Izzul Islam dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.

Pengamanan dipimpin Wakapolresta Mataram AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH, didampingi Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH. Juga Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH, Danposramil Lingsar Pelda Budi Sujarwo, Kasi Propam AKP Gufran. Kades Gegelang H. Husnu Mukhtar, Juru Sita Abdul Wahab SH, Hasanudin, Eksekutor Juru Sita Harianto SH, Juru Sita Pengganti Yuyud Wahyudi. Jumlah personel yang terlibat sebanyak 198 beserta pemohon ekseskusi I Gusti Ayu Mas Candrawati.

Wakapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan kegiatan yang diawali dengan pelaksanaan pembacaan oleh juru sita dari PN Mataram dengan Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.G/2017/PN.Mtr Jo. Nomor :7/Pdt.Eks/2024/PN. Mtr. dengan menetapkan mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi.

“Kemudian memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mataram atau jika berhalangan diganti wakilnya yang sah disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat yang termuat dalam Pasal 209 RB.g untuk melakukan eksekusi Pengosongan terhadap obyek sengketa berupa: sebidang tanah seluas 26.950 M2 yang terletak di Desa Lingsar Kec. Lingsar Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB.

“Diketahui di atasnya telah terbit sertifikat Hak Milik No. 3002, terhadap bidang tanah seluas 25.390 M2 tercatat atas nama Haji Muhammd Izzul Islam, ” ungkapnya.

Kompol Gede menambahkan di atas tanah terdapat 2 buah bangunan berbentuk rumah, 2 bangunan gubug dan 4 lokasi tembok pagar.

Kegiatan Pengamanan eksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan obyek tanah Desa Gegelang dengan menggunakan alat berat serta pemutusan arus listrik PLN.

“Pengamanan eksekusi sebidang tanah seluas 26.950 M2 oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram antara Penggugat I Gusti Ayu Mas Candrawati melawan tergugat Haji Muhammad Izzul Islam serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lobar yang dimenangkan penggugat, berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya. (nang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *