MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)– Polda NTB menangkap seorang pelaku aksi pelecehan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial SA alias S itu bekerja di salah satu bengkel di wilayah Lombok Timur.
Pelaku menjalankan aksinya ketika korban berinisial M (laki-laki) berusia 12 tahun dimintai mengantarkannya pulang ke rumahnya di Lombok Timur. Setelah diantarkan pulang dan mengganti bajunya, pelaku kembali meminta korban supaya diantar ke rumah temannya dengan iming-iming akan dikasih uang sebesar Rp 50.000.
Setelah diajak mutar mutar hingga malam. Akhirnya korban kecapean sampai tertidur dan pelaku langsung menyetubuhi korban di sekitaran SPBU di wilayah Lombok Barat.
Setelah kejadian itu korban merasa tidak nyaman dan pergi ke toilet. Namun pelaku menyusulnya sehingga kembali menyetubuhi korban di dalam toilet, dan korban pun tidak berani melawan karena merasa takut.
Pagi harinya, pelaku mengajak korban ke wilayah Lombok Utara dan kembali menjalankan aksinya disana.
Karena anaknya tidak pulang pulang, akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi.
Setelah berhasil diamankan, polisi menyita Barang Bukti (BB) selembar akta kelahiran korban, KK, 1 stel baju kaos dan celana jeans korban, 2 lembar sarung dan 1 buah flashdisk.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dan atau Pasal 6C Undang Undang nomor 12 tahun 2022 tentang pidana tindak kekerasan seksual (TPTKS) yakni pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar (Undang Undang P) dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 300 juta.
Pada konferensi pers Kamis (18/7), Kasubdit IV Unit PPA Ditreskimum Polda NTB, AKBP NI Made Pujawati mengatakan sampai dengan Juni 2024, Ditreskimum dan Polres jajaran Polda NTB telah menangani 72 kasus kekerasan terhadap anak yang diantaranya terdapat 47 kasus kekerasan seksual.
Dalam proses pengungkapan perkara kekerasan terhadap anak, 38 perkara telah diselesaikan dan sisanya 37 perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. (nang)