MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)– Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terus memperkuat komitmennya untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan dan makanan yang tidak memenuhi standar dan berpotensi membahayakan kesehatan. Pengawasan intensif dilakukan di berbagai sektor, seperti produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian, serta mencakup pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum. Namun, di tengah upaya tersebut, masih ditemukan obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan, Balai Besar POM di Mataram mengintensifkan pengawasan terhadap depot jamu, toko herbal, agen suplemen kesehatan, dan distributor produk obat bahan alam sepanjang Agustus 2024. Pengawasan ini berlangsung pada minggu ketiga hingga minggu keempat bulan tersebut.
Hasil Pengawasan
Dalam pengawasan terhadap 40 sarana distribusi obat bahan alam dan suplemen kesehatan, ditemukan bahwa 31 sarana (78%) telah mematuhi peraturan, sementara 9 sarana (22%) dinyatakan melanggar ketentuan. Selama operasi, petugas berhasil mengamankan 70 produk ilegal yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan kimia berbahaya, dengan total 2.732 pcs produk senilai Rp 400.681.600. Produk-produk tersebut dimusnahkan di lokasi, dengan disaksikan oleh pihak berwenang. Para pelanggar juga dikenakan sanksi administratif dan diwajibkan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Jika pelanggaran terulang, sanksi yang lebih tegas akan diterapkan.
Salah satu dari 9 sarana yang melanggar ketentuan telah diproses pro justicia. Kasus ini terjadi di Lombok Barat, di mana rumah milik S (58 tahun) di wilayah Gunung Sari menjadi lokasi penggerebekan. Dalam penggerebekan yang melibatkan Korwas PPNS Polda NTB, petugas menemukan 32 produk obat bahan alam ilegal dengan total 1.666 pcs dan nilai sebesar Rp 369.638.600. S telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukumnya tengah berlangsung.
Penanganan Kasus Hukum
Sejak Januari 2024, PPNS Balai Besar POM Mataram telah menangani 8 kasus terkait peredaran obat dan makanan ilegal. Rinciannya, 4 kasus kosmetik,3 kasus obat, dan 1 kasus obat bahan alam. Saat ini, 4 kasus telah memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan), 1 kasus dalam Tahap I (penyerahan berkas ke Kejaksaan), 2 kasus berada di tahap P-19 (pengembalian berkas untuk petunjuk tambahan), dan 2 kasus lainnya masih dalam proses SPDP.
Kasus-kasus ini ditangani sesuai dengan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar bagi mereka yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak sesuai standar. Selain itu, ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta juga berlaku bagi mereka yang melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian atau kewenangan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Badan POM gencar melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang pentingnya memilih produk yang aman melalui kampanye CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Kampanye ini diharapkan mampu menekan peredaran dan konsumsi produk ilegal yang masih marak di masyarakat.
Dengan intensifikasi pengawasan dan edukasi yang terus dilakukan, Badan POM berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesehatan dan keamanan dalam memilih produk obat dan makanan. (nang)