JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Untuk meningkatkan sinkronisasi perencanaan antara pusat dan daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri bekerja sama dengan BPSDM Kemendagri menggelar Training of Trainer (ToT) tentang Penginputan Modul E-Walidata dan RPJPD dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Acara ini diadakan di Cityloog Hotel Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Pelatihan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data sektoral daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah yang terintegrasi dalam SIPD RI, menyusul adanya pengembangan fitur terbaru di sistem tersebut.
Plh. Direktur Perencanaan, Evaluasi, Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Bob Ronald F. Sagala, menekankan bahwa pengelolaan data oleh pemerintah daerah sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan yang tepat.
“Data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, dan terpadu sangat diperlukan untuk merumuskan program yang tepat sasaran. Dukungan pemda dalam pengelolaan data statistik sektoral berbasis digital sangat dibutuhkan,” ujar Bob, Sabtu (5/10).
Menurutnya, pemahaman fitur-fitur dalam SIPD RI oleh pemerintah daerah akan memastikan ketersediaan data yang akurat, sehingga dapat menjadi acuan yang andal dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
Materi pelatihan mencakup dasar hukum penyelenggaraan data statistik sektoral, tahapan e-Walidata, praktik pengisian data di SIPD, serta penyusunan dokumen RPJPD. Diharapkan melalui ToT ini, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam pengelolaan data statistik sektoral untuk perencanaan pembangunan.
Bob menambahkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapabilitas dan pemahaman SDM pemerintah pusat dan daerah terkait fitur-fitur dalam e-Walidata dan RPJPD, sehingga mampu memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data yang lebih baik.
Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Haryono, yang menutup rangkaian acara, menegaskan pentingnya perencanaan berbasis data oleh pemda, terutama dalam penyusunan dokumen RPJPD. Ia juga menyoroti bahwa meskipun banyak provinsi telah menyelesaikan dokumen tersebut, beberapa masih memerlukan peningkatan, terutama dalam konsistensi perencanaan sesuai UU No. 59 Tahun 2024 untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045. (red)