DPD HPI NTB: Tingkatkan Kompetensi dan Perlindungan Hukum Pramuwisata 

Oleh: Muhamad Faisal

Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram

NIM: 22101052

PARIWISATA Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berkembang sebagai salah satu sektor andalan yang mendongkrak perekonomian daerah. Dengan kekayaan alam seperti pantai, gunung, hingga taman nasional, NTB menarik banyak wisatawan domestik dan mancanegara.

Namun, perkembangan ini membutuhkan peningkatan kualitas layanan, khususnya dari para pramuwisata yang menjadi ujung tombak sektor ini.

Pramuwisata bertugas memberikan informasi, panduan, dan pengalaman terbaik bagi wisatawan. Oleh karena itu, kualitas mereka sangat memengaruhi citra pariwisata NTB.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016, setiap pramuwisata di NTB diwajibkan memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) serta sertifikat kompetensi. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa mereka memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) NTB berperan penting dalam mengembangkan kompetensi para anggotanya.

Ketua HPI NTB, H. Lalu Fatwir Uzali menyebutkan organisasi ini berfokus pada pelatihan, seminar, diskusi, dan studi banding untuk meningkatkan kemampuan para pramuwisata.

HPI NTB saat ini memiliki 500 anggota aktif, dengan keahlian dalam berbagai bahasa seperti Inggris, Jerman, Prancis, hingga Jepang. Kompetensi ini menjadi modal besar untuk melayani wisatawan dari berbagai negara.

Selain pelatihan, HPI NTB memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya melalui perlindungan finansial yang menjamin penghasilan, termasuk dalam situasi sulit. Perlindungan sosial juga diberikan melalui akses kesehatan dan jaminan sosial. Perlindungan teknis turut memastikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pramuwisata.

Kerja sama dengan organisasi seperti BPPD NTB, PHRI, hingga ASITA juga dilakukan untuk memajukan pariwisata NTB.

Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Pramuwisata Liar

Ketua DPD HPI menegaskan hanya pramuwisata yang memiliki KTPP dan sertifikasi yang diizinkan beroperasi. Biro perjalanan wisata juga diwajibkan mempekerjakan pramuwisata yang terdaftar.

Pramuwisata ilegal atau tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai Perda. Berupa pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesadaran hukum dan meningkatkan profesionalisme sektor pariwisata.

HPI NTB berperan strategis dalam menjaga kualitas pramuwisata melalui pelatihan, perlindungan hukum, dan pengawasan. Dukungan pemerintah dan regulasi yang ketat memastikan pariwisata NTB berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kolaborasi semua pihak, NTB siap menjadi destinasi wisata unggulan di Indonesia. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *