PT GTI dan Pemprov NTB Sepakati Pokok-Pokok Addendum Kontrak Perjanjian Produksi

PT Gili Trawangan Indah menyatakan siap meneruskan investasi di lahan seluas 65 Ha aset Pemprov NTB di Gili Trawangan.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengatakan, komitmen PT GTI untuk meneruskan investasinya di Gili Trawangan selain karena kontrak kerja sama kedua belah pihak baru akan berakhir pada 2026, juga sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum atas investasi.

“Salah satu cara menjaga iklim investasi adalah dengan memberikan kepastian hukum. Kita memuliakan kontrak yang sudah dibuat agar iklim investasi tetap terjaga dan PT GTI mendapatkan kesempatan diluar upaya pemutusan kontrak yang berujung ke pengadilan”, jelas Gubernur usai menyepakati pokok-pokok addendum perjanjian kontrak produksi, di Kantor Kajati NTB, Kamis (10/6).

Oleh sebab itu, lanjut Gubernur, upaya addendum ditempuh agar kontrak kerjasama dapat diperbaiki dan tidak merugikan pihak manapun. Ia mengapresiasi PT GTI yang telah menandatangani pokok-pokok kesepakatan yang akan dituangkan menjadi addendum sembari mengingatkan komitmen investasi PT GTI yang telah berjalan selama ini dan rencana hingga 2026.

Perwakilan PT GTI, Winoto menyebut, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan investasi hingga 2026 dan meminta dukungan serta jaminan keamanan. Pihak PT GTI sendiri tak menyebut masalah yang dialami pihaknya terkait investasi mereka selama 25 tahun ke belakang.

“Ini adalah moment yang ditunggu kami setelah 25 tahun. Kami tetap berkomitmen melanjutkan investasi di NTB, khususnya di Gili Trawangan,” ujar Winoto.

Sementara itu, secara lebih rinci, Sekretaris Daerah, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., menyebut sembilan pokok kesepakatan tersebut terkait bentuk perjanjian kerjasama, maksud dan tujuan, jangka waktu kerja sama termasuk masa transisi bagi pengusaha yang menempati lahan PT GTI, pendapatan daerah, sanksi terkait peluang wanprestasi dan bagaimana mengakhiri kerja sama nantinya.

“Pemprov akan mengkaji ini dengan tim terkait konten kontrak produksi, masterplan investasi dan dampak dari addendum jika sudah disepakati kedua pihak nantinya”, urai Sekda.

Kepala Kejaksaan Tinggi, Tomo Sitepu selaku jaksa pengacara negara mengutip pernyataan Gubernur mengatakan, addendum adalah jalan terbaik atas kasus PT GTI sambil mendengarkan masukan dari berbagai pihak seperti DPRD, BPK, KPK dan dukungan Forkopimda agar dapat memuaskan semua pihak.

“Dasarnya ada tiga bahwa pemerintah daerah tidak boleh rugi, investasi tidak terganggu dan masyarakat mendapatkan haknya secara berkeadilan,” ujar Kajati NTB. (Diskominfotikntb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *