MATARAM-Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah menegaskan bahwa kebijakan addendum adalah mencari jalan terbaik agar tidak merugikan semua pihak sekaligus sebagai ruang diskusi dan bangun jembatan pengertian antara masyarakat dan investasi. Bahkan gubernur menyakinkan masyarakat di Gili Trawangan tidak akan pernah dirugikan lantaran pemerintah Provinsi NTB telah menandatangani kesepakatan addendum dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Ditegaskan, Dr. Zul sapaan akrab gubernur NTB bahwa langkah addendum bukan semata-mata meneruskan perjanjian kontrak dengan pihak PT GTI. Dengan adanya kebijakan Adendum ini membuka kesempatan baru sehingga kesakralan perjanjian kontrak bisa dibuka kembali dengan menyepakati berbagai pokok-pokok kerja samanya.
“Langkah addendum hanya sebagai pembuka saja, kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui addendum makan kita akan prioritaskan,” tegas gubernur saat menerima silaturahmi perwakilan masyarakat Gili Trawangan di ruang rapat utama kantor gubernur NTB, Rabu (16/06).
Menurut Dr. Zul, kalau pemerintah memutuskan kontrak dengan PT GTI dan pihak GTI tidak menuntut lagi maka semua akan selesai. Namun jika pihak GTI keberatan maka masalahnya akan panjang dan berlarut-larut. Tetapi ini negara hukum, datang dengan dua opsi memilih adendum atau putus kontrak.
“Karena mereka masih punya hak sampai tahun 2026. Ada nggak celahnya sampai dengan masa kontraknya terkait hal-hal yang bisa kita lakukan bersama, itulah yang disebut dengan adendum,” ungkap Dr. Zul.
Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB, Agus Chandra mengungkapkan, objek perjanjian kerja sama antara pemerintah Provinsi NTB dengan PT GTI adalah hak pengelolaan. Sehingga dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kejati NTB diantarany Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh dirugikan, Adanya kepastian berinvestasi dan masyarakat tidak boleh dirugikan.
“Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan addendum itu sendiri,” ungkapnya yang sekaligus Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB. (dis)