Lantik 28 Orang PPPK, Sestama Berpesan Untuk Tunjukan Kapasitas dan Kinerja Terbaik Bagi BNPT

Giat BNPT0 Views

BOGOR, LOMBOKEXPRESS.ID–Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) melantik 28 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis BNPT tahun anggaran 2022 di Aula Indonesia Harmoni Kantor BNPT, Bogor pada Jumat (1/12).

Dalam sambutannya, Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono, Ak,.M.M.,CA., memberikan pesan kepada para PPPK Tenaga Teknis yang dilantik agar dapat menunjukkan kapasitas dan kinerja terbaik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya untuk mendukung pencapaian program kerja BNPT.

“Harus diingat bahwa saudara sebagai aparatur sipil negara memiliki perjanjian kerja sehingga saudara harus menunjukkan kapasitas saudara dalam memenuhi janji tersebut yang diwujudkan dengan kinerja yang baik dan patut dibanggakan, serta tunjukkan loyalitas saudara untuk BNPT,” jelasnya.

Bangbang juga mengingatkan kepada seluruh PPPK untuk selalu menerapkan nilai-nilai BNPT3K yang mencerminkan sikap Berintegritas, Nasionalisme, Profesional, Terpuji, Kejujuran, Kedisiplinan dan Kerjasama serta core values yang ditetapkan presiden Joko Widodo yaitu ASN ‘Berakhlak’ dan employer branding ASN ‘Bangga Melayani Bangsa.’

“Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai BNPT semuanya, sebagai panduan berpikir, bertutur, dan berperilaku, pegawai BNPT harus berpegang teguh pada nilai-nilai yang berlaku baik nilai-nilai yang ditetapkan di BNPT maupun core values yang ditetapkan presiden Joko Widodo,” ungkapnya.

Menutup arahannya kepada para PPPK, Sestama BNPT berharap agar pelantikan ini menjadi langkah awal untuk memberikan kontribusi yang terbaik bagi BNPT untuk mewujudkan penanggulangan terorisme.

“Semoga pelantikan ini menjadi langkah awal untuk memberikan kontribusi yang terbaik bagi BNPT untuk mewujudkan penanggulangan terorisme yang dinamis melalui upaya sinergi instansi pemerintah dan masyarakat untuk menghilangkan/meminimalkan ancaman radikal terorisme, ujarnya.

Sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, PPPK adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. (bnpt/has)

Baca Juga:  BNPT RI Ajak Semua Jadikan Tragedi Bom JW Mariot sebagai Pembelajaran: Jangan Sampai Terulang Lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *