LOTIM (LOMBOKEXPRESS.ID)– Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram secara resmi menetapkan Desa Jenggik Utara, Kecamatan Montong Gading, sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Penetapan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, kepada Kepala Desa Jenggik Utara. Seremoni ini berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, di sela kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Lombok Timur yang diselenggarakan di Rinjani Waterpark.
Pembentukan desa binaan ini merupakan langkah strategis Imigrasi Mataram dalam mendekatkan layanan serta edukasi keimigrasian langsung ke tengah masyarakat. Desa Jenggik Utara dipilih karena dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai model kolaborasi antara pemerintah dan warga dalam mencegah praktik-praktik ilegal yang berisiko tinggi, terutama yang menyasar warga untuk menjadi korban TPPO maupun TPPM.
“Melalui program Desa Binaan Imigrasi, kami ingin membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pemahaman keimigrasian sejak dari lingkungan terkecil, yaitu desa. Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan migran ilegal,” ujar Mirza.
Dengan terbentuknya Desa Binaan ini, masyarakat Jenggik Utara diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam bidang keimigrasian, serta berperan aktif dalam melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi di lingkungannya. Edukasi, pendampingan, dan pemberdayaan akan menjadi pilar utama dalam pelaksanaan program ini.
Imigrasi Mataram optimis bahwa sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta masyarakat akan memperkuat sistem perlindungan sosial di tingkat akar rumput, sekaligus menciptakan Lombok Timur yang lebih aman, sadar hukum, dan sejahtera. (red)
Keterangan Foto:
Penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, kepada Kepala Desa Jenggik Utara. Seremoni ini berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025. (ist)