Forum Konsultasi Publik Polresta Mataram Bahas Penyusunan Standar Pelayanan SKCK

MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID) – Polresta Mataram menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Senin pagi, yang berfokus pada penyusunan Standar Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di ruang rapat Sat Intelkam. Acara ini bertujuan untuk menerima masukan dari berbagai pihak demi peningkatan kualitas layanan SKCK di wilayah Polresta Mataram.

Diskusi yang dimulai pukul 10.30 WITA ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan instansi terkait. Seperti H. Burhanul Islam (Ketua FKUB Kota Mataram), Meyza Mawarila Jamil (Kabag Kepser BPJS Kesehatan), Imam Budiman (perwakilan LSM), Suherman (Kaling Bugis), I Made Sanakumara (perwakilan media), dan Retno Chuntary (staf BPJS Kesehatan).

Dalam pemaparannya, Kasat Intelkam Polresta Mataram, Kompol Hatta, S.IP., menjelaskan bahwa Standar Pelayanan SKCK telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2023. Ia menambahkan bahwa penerbitan SKCK kini terintegrasi dengan Dukcapil dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. “SKCK sekarang sudah terintegrasi dengan BPJS, dan masukan dari berbagai pihak akan kami pertimbangkan untuk terus meningkatkan layanan ini,” ujar Kompol Hatta.

Ketua FKUB Kota Mataram, H. Burhanul Islam, mengapresiasi perbaikan layanan SKCK yang kini semakin mudah, termasuk penghapusan syarat surat pengantar dari lurah atau desa. Ia berharap ke depan SKCK dapat terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dukcapil, untuk memudahkan masyarakat.

Suherman, Kaling Bugis, menyoroti masalah warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau memiliki BPJS yang tidak aktif karena kendala ekonomi. Ia berharap penerbitan SKCK tetap dapat dipermudah bagi masyarakat yang mengalami kesulitan tersebut.

Sementara itu, Meyza Mawarila Jamil dari BPJS Kesehatan menyatakan bahwa saat ini 97 persen warga Kota Mataram sudah menjadi peserta BPJS. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah menanggung biaya BPJS bagi masyarakat yang kurang mampu. “Kami berharap ke depan, kepemilikan BPJS bisa menjadi syarat wajib dalam pembuatan SKCK,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsek Sandubaya Terima Penghargaan Kompolnas Award 2024, Berkomitmen Tingkatkan Inovasi

Perwakilan LSM, Imam Budiman, menyarankan agar jam pelayanan SKCK diperpanjang untuk mempermudah akses masyarakat. Menurutnya, pelayanan SKCK selama ini sudah berjalan dengan baik dan tanpa keluhan berarti.

I Made Sanakumara dari perwakilan media, mengusulkan agar ruang tunggu diperluas dan sistem antrean nomor diperbaiki untuk mengurangi kerumunan pemohon, mengingat semakin banyaknya warga yang mengurus SKCK.

Forum Konsultasi Publik ini diakhiri pada pukul 11.30 WITA dengan diskusi produktif yang menghasilkan sejumlah masukan untuk meningkatkan pelayanan SKCK di Polresta Mataram. Hasil diskusi diharapkan dapat segera diimplementasikan guna memperbaiki layanan publik di bidang kepolisian. (nang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *