Diberhentikan dari Pekerjaan, Adek Kakak Kompak Jualan Sabu

Hukum0 Views

TARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)–Polresta Mataram membekuk dua bersaudara (adik kakak) lantaran diduga mengedarkan barang haram Narkotika jenis sabu. Kedua terduga inisal DAR (21) dan AK ( 33).

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, kedua pelaku kakak beradik tersebut ditangkap di lokasi berbeda.

“Yang DAR kita amankan di Keluaran Dasan Agung bersama kedua rekanya inisal LADR dan LAAA. Satu di antaranya masih di bawah umur, sedangkan kakaknya AK kita amankan di kos-kosan daerah Karang Sampalan, Cakra Barat, Kota Mataram,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Ia menjelaskan, dari informasi yang kita dapatkan sebelumnya,  di ruamah LADR  sering terjadi penyalahgunaan narkoba, transaksi maupun pemakaian.

Dari hasil penggerebekan, Polisi berhasil menemukan 12 poket sabu-sabu siap edar yang dikuasi oleh pelaku oleh DAR yang disimpan dalam saku celananya. Dari pengakuannya, DAR menerima sabu dari kakak kandungnya sebanyak 2 gram, kemudian 1 gram dia pecah menjadi 15 gram, dari sabu yang sudah di pecah inilah. Tersangka DAR menjual dengan harga  Rp 200.000 perpoket dan Rp 100.000 perpoket.

“Di TKP pertama, kami menemukan tiga orang pemuda satu inisal DAR, LADR, dan LAA, dan setelah kita periksa LADR dan LAAA ini saudara kandung, dan merka berdu dikategorikan pemakai, bukan pengedar,” bebernya.

Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan DAR, kemudian tim kepolisian mengamankan kakak pelaku DAR di kos-kosan Karang Sampalan, Cakra Barat, Kota Mataram, AK serta pacarnya inisal HA (35).

“Dari hasil penggrebekan, kita menemukan barang bukti poket sabu siap edar dan juga alat hisap sabu-sabu. Jadi terangaka DAR mengabil barang dari kakaknya sendiri dan sama-sama mengedarakan sabu. Sedangkan terangaka HA masuk kategori pemakai,” pungks Bagus.

Baca Juga:  Parang Telinga Anak, Seorang Ayah Amankan Diri ke Polisi

Sementara itu, pelaku AK mengungkapkan, dirinya terpaksa mengedarkan sabu, lantaran tidak memiliki pekerjaan setalah diberhentikan bekerja di salah satu universitas negeri di kota Mataram sebagai Cleaning Servis.
“Iya saya terpaksa, karena tidak punya pekerjaan lain lagi,” katanya.

Ia juga mengaku sudah kedua kalinya dirinya berurusan dengan kasus yang sama yaitu peredaran Narkotika.

“Ini kedua kalinya, tapi saya janii tidak akan mengulanginya,” tandasnya. (can)

Keterangan foto: Empat tersangka pengedar  dan pemakai narkotika jenis sabu usai dimintai keterangan di Polresta Mataram. Foto: susan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *