Imigrasi Mataram Deportasi WNA Inggris yang Bakar Villa di Gili

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkolaborasi dengan Sub Dit. 4 Intelkam Polda NTB berhasil mengamankan 1 (Satu) orang orang asing berkewarganegaraan Inggris berinisial JWH (Lk) berusia 38 tahun yang melakukan pembakaran salah satu gerbang beratapkan alang-alang di Kempas Villa, Gili Air Kab. Lombok Utara.

JWH berhasil ditemukan oleh petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Kamis, 18 Mei 2023 setelah mendapatkan informasi dari Sub Dit. 4 Intelkam Polda NTB bahwa JWH telah pindah tempat penginapan ke Hotel Seven Seas yang masih berada di Gili Air, Kab. Lombok Utara. Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian melakukan penahanan paspor milik JWH dan meminta JWH untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dengan Kempas Villa dan memenuhi panggilan dari Polsek Pemenang baru setelah itu JWH diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahannya.

Karena alasan kesehatan, JWH baru datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 setelah menyelesaikan permasalahannya dengan Kempas Villa dengan membayar ganti rugi. JWH mengatakan ia baru bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 karena ia baru sembuh dari cidera lutut yang dideritanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dengan petugas Seksi Inteldakim Imigrasi Mataram, JWH mengaku sedang berada dalam keadaan mabuk minuman keras dan melemparkan puntung rokok ke atas atap gerbang Kempas Villa yang terbuat dari alang alang sehingga terjadilah kebakaran tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan izin tinggal oleh petugas, ditemukan juga fakta bahwa JWH telah Overstay di Indonesia terhitung sejak 8 Mei 2023 karena ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal Visa Kunjungan Wisata Saat Kedatangan miliknya (Visa On Arrival). Saat ditanyakan oleh petugas terkait izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku, JWH mengatakan ia lalai untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.

“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram berkoordinasi dengan Polda NTB, JWH telah terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum serta telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari izin tinggal yang ia miliki. Kami akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan kepada JWH. Dalam kasus ini, JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya”. Jelas Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dalam laporannya.

JWH rencananya akan di Deportasi pada Kamis, 9 Juni 2023 melalui Bandara Interna al I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju London, Inggris.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Welly Guna mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkomitmen untuk menjalankan amanat yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Silmy Karim untuk menindak tegas setiap Orang Asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Lombok harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya dan juga mematuhi segala peraturan yang berlaku demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat” pungkas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *