Kelas Kerajinan Gerabah Tertutup Secara Ilegal, Imigrasi Mataram Bertindak

MATARAM, LOMBOKEXPRESS.ID- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Belanda berusia 37 tahun yang ditemukan mengajar di sebuah kelas kerajinan pottery (gerabah) secara ilegal di wilayah Kuta, Lombok Tengah. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima dari media sosial, petugas Imigrasi Mataram berhasil mengidentifikasi bahwa sebuah kelas “Fun Pottery Class” akan diadakan di sebuah hotel di Kuta, Lombok Tengah, dengan seorang WN Belanda berinisial EA (Pr) sebagai pengajar. Petugas segera meluncur ke lokasi dan berhasil menemukan EA tengah mengajar di kelas tersebut. Terdapat tiga peserta yang mengikuti kelas tersebut, yang terdiri dari dua Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).

Dalam keterangan resmi, Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo, menjelaskan bahwa EA telah melanggar izin tinggalnya dengan membuka kelas Fun Pottery tanpa izin yang sesuai.

“Kami telah mengamankan WN. Belanda ini ketika sedang mengajar kelas gerabah di sebuah hotel di Kuta, Lombok Tengah. EA membuka kelas Fun Pottery dengan biaya pendaftaran tertentu, yang kemudian memberikan pelajaran membuat gerabah kepada peserta serta memungkinkan mereka membawa pulang hasil kerajinan mereka,” ungkap Pungki Handoyo.

Pungki Handoyo juga menekankan pentingnya mematuhi peraturan terkait izin tinggal bagi para Warga Negara Asing. EA sendiri seharusnya hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar, Bali, sesuai dengan izin tinggalnya. Namun, EA telah melanggar izin tersebut dengan membuka dan mempromosikan kelas Fun Pottery melalui media sosial pribadinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, EA dinyatakan melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai tindakan administratif, EA akan menjalani proses deportasi dan namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram juga mengingatkan masyarakat untuk tetap peka terhadap keberadaan orang asing di sekitar lingkungan mereka.

Pihaknya telah menindak tegas tiga orang WNA dalam sebulan terakhir yang melakukan pelanggaran serupa di Pulau Lombok. Dengan demikian, pihak Imigrasi mengajak semua pihak untuk tetap waspada dan memberikan perhatian terhadap ketentuan izin tinggal bagi para Warga Negara Asing yang berada di Indonesia. (nang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *