Polisi Kembali Tangkap Pengepul Nomor Togel Online

MATARAM–Warga Lingkungan Karang Tanima, Kelurahan Mataram berinisial IMS diciduk Polisi. Pria (41) itu ditangkap karena kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online.

“Pelaku ini merupakan residivis. Dulu pernah ditangkap masalah perjudian juga, divonis lima bulan,” kata Wakasatreskrim  Polresta Mataram Iptu Sang Putu Gede, Selasa 19/11.

Dia mengungkapkan, pelaku menerima pembelian atau pesanan nomor togel dari masyarakat. Kemudian pelaku membelikan nomor togel yang dipesan tersebut ke situs bernama Garuda Toto melalui akun tersangka.

“Jika nomor togel yang dibeli oleh pemesan tersebut keluar akan dibayarkan oleh situs itu melalui pelaku,” sebutnya.

Pelaku mendapatkan keuntungan dari jasanya yang membelikan pemesan nomor togel. Keuntungan didapatkan dengan memotong uang pembayaran ke pemesan. Tapi berapa nominal keuntungan yang didapatkan pelaku tidak didetailkan.

“Yang pasti, ada keuntungan yang didapatkan pelaku. Entah itu keuntungan dari orang yang memesan dan melalui situs itu. Untuk nominal pastinya, saya belum dapat informasinya,” akunya.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu (16/11) sekitar pukul 15.30 Wita. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa pelaku menjual nomor togel dengan modus menerima pembelian atau pesanan nomor dari orang.

“Saat dilakukan pengecekan, benar telah terjadi transaksi pembelian nomor togel yang dilakukan pelaku. Kemudian pelaku kami amankan,” jelasnya.

Saat digeledah, dari pelaku IMS, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang menguatkan aktivitas perjudian yang dilakukan pelaku.  Seperti hp, ATM, empat lembar bukti struk transfer deposit ke akun togel Garuda Toto, dua nota pembelian nomer togel, uang pecahan Rp 5 ribu dua lembar, uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak satu lembar. Nota kosong, dompet dan akun BCA mobile banking atas nama pelaku sendiri. Dari alat bukti itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sangkaan pasal 303 KUHP, ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.

“Pelaku sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya. (can)

Keterangan Foto:

UNGKAP KASUS: Pelaku IMS. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *