Mengenal Istilah Istilah Hukum (1)

Kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Pernyataan itu bahkan kerap diucapkan aparat penegak hukum.

Untuk meningkatkan kesadaran hukum, tidak cukup dengan curhat melainkan semua pihak harus berbuat. Termasuk  advokat atau penasihat hukum juga berperan memberikan pemahaman pentingnya hukum sekaligus menegakkan hukum.

Untuk itu, LOMBOKEXPRESS.ID bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H Syukur & Rekan, mulai hari ini mengenalkan istilah istilah hukum mulai dari istilah hukum yang berhubungan dengan gugatan dan proses hukum di pengadilan:

1. Gugatan: Permohonan atau tuntutan yang diajukan oleh penggugat kepada pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian atau perlindungan hak atas suatu permasalahan hukum. Gugatan bisa berkaitan dengan sengketa perdata, seperti masalah kontrak, utang piutang, atau sengketa kepemilikan.

2. Penggugat: Pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut hak atau menyelesaikan sengketa. Penggugat adalah orang, badan hukum, atau entitas yang merasa haknya dilanggar.

3. Tergugat: Pihak yang digugat atau dituntut oleh penggugat dalam perkara perdata. Tergugat bisa berupa individu, badan hukum, atau instansi yang dituduh melanggar hak penggugat.

4. Replik: Tanggapan tertulis dari penggugat terhadap jawaban atau pembelaan tergugat atas gugatan yang diajukan. Ini adalah bagian dari proses pertukaran dokumen antara penggugat dan tergugat sebelum persidangan.

5. Duplik: Jawaban tertulis dari tergugat terhadap replik penggugat. Ini adalah kelanjutan dari proses pertukaran argumentasi antara kedua belah pihak sebelum pengadilan memeriksa pokok perkara.

6. Eksepsi: Keberatan dari pihak tergugat terhadap gugatan yang diajukan, baik terkait prosedur hukum, kewenangan pengadilan, atau masalah teknis lainnya. Eksepsi tidak membahas pokok perkara tetapi lebih kepada aspek legalitas proses gugatan.

7. Provisi: Permintaan dalam gugatan agar pengadilan memberikan putusan sementara sebelum pokok perkara diputuskan. Biasanya terkait hal-hal yang mendesak atau penting untuk segera dilaksanakan.

Baca Juga:  PULUHAN KENDARAAN BRONG KEMBALI DIAMANKAN OLEH JAJARAN POLRESTA MATARAM UNTUK CEGAH KECELAKAAN MALAM HARI

8. Putusan: Keputusan yang dibuat oleh pengadilan setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dalam persidangan. Putusan dapat berupa pengabulan, penolakan, atau pengabaian gugatan.

9. Banding: Proses hukum di mana pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) mengajukan permohonan agar perkara tersebut diperiksa kembali di pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi).

10. Kasasi: Upaya hukum terakhir yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat banding. Kasasi diajukan jika pihak yang berperkara merasa ada kekeliruan hukum dalam putusan banding. (ai/bersambung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *