Mengenal Istilah Istilah Hukum (2)

Kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Pernyataan itu kerap diucapkan bahkan oleh aparat penegak hukum.

Untuk meningkatkan kesadaran hukum, tidak cukup dengan curhat melainkan semua pihak harus berbuat. Termasuk  advokat atau penasihat hukum juga berperan memberikan pemahaman pentingnya hukum sekaligus menegakkan hukum.

Untuk itu, LOMBOKEXPRESS.ID bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H Syukur & Rekan, mulai hari ini mengenalkan istilah istilah hukum.

—–

11. Perlawanan: Tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan atas suatu putusan pengadilan, meskipun dia tidak terlibat dalam gugatan. Perlawanan ini biasanya diajukan terhadap putusan yang dieksekusi yang dianggap merugikan hak pihak ketiga.

12. Mediasi: Proses penyelesaian sengketa di luar persidangan dengan bantuan seorang mediator yang netral untuk mencapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Mediasi sering kali digunakan dalam kasus perdata untuk mencapai solusi damai.

13. Eksekusi: Pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika pihak yang kalah tidak secara sukarela melaksanakan putusan, pengadilan bisa melakukan eksekusi paksa terhadap putusan tersebut.

14. Verstek: Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan secara sepihak karena tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Penggugat dapat memenangkan perkara secara otomatis dalam kasus verstek.

15. Gugatan Class Action: Gugatan yang diajukan oleh satu atau lebih orang untuk dan atas nama sekelompok orang yang memiliki kesamaan kepentingan dalam perkara tertentu. Class action biasanya diajukan dalam kasus-kasus yang berdampak luas.

16. Eksekusi: Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, baik dalam perkara perdata maupun pidana.

17. Eksepsi: Keberatan yang diajukan oleh tergugat atau terdakwa terhadap dakwaan atau gugatan yang diajukan oleh pihak lawan, biasanya terkait masalah formal atau prosedural.

18. Eksaminasi: Pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap putusan pengadilan untuk menilai keadilan atau kesesuaian dengan hukum yang berlaku.

19. Ekspropriasi: Pengambilan paksa harta benda oleh negara untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti rugi yang layak.

20. Ekstradisi: Penyerahan seorang tersangka atau terpidana oleh negara yang menangkapnya kepada negara yang meminta penyerahan untuk diadili atau menjalani hukuman.

21. Fidusia: Pengalihan kepemilikan suatu benda kepada pihak lain berdasarkan kepercayaan dengan tetap memberikan hak penggunaan kepada pihak yang mengalihkan.

22. Forensik: Ilmu pengetahuan yang digunakan dalam proses hukum untuk menganalisis bukti, seperti sidik jari, DNA, atau barang bukti lainnya, guna membantu pengadilan menemukan kebenaran.

23. Ganti Rugi: Kompensasi yang diberikan kepada seseorang yang mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain, baik dalam bentuk uang atau penggantian fisik.

24. Hak Imunitas: Perlindungan hukum yang diberikan kepada pejabat publik atau diplomat dari tuntutan hukum tertentu dalam menjalankan tugasnya.

25. Hak Guna Usaha (HGU): Hak untuk mengusahakan lahan negara untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu. (ai/bersambung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *