KESADARAN hukum masyarakat masih rendah. Pernyataan itu bahkan kerap diucapkan aparat penegak hukum.
Untuk meningkatkan kesadaran hukum, tidak cukup dengan curhat melainkan semua pihak harus berbuat. Termasuk advokat atau penasihat hukum juga berperan memberikan pemahaman pentingnya hukum sekaligus menegakkan hukum.
Untuk itu, LOMBOKEXPRESS.ID bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H Syukur & Rekan, mulai hari ini mengenalkan istilah istilah istilah hukum sebagai berikut:
51. Privasi: Hak individu untuk mempertahankan kehidupan pribadinya dari campur tangan atau pengawasan pihak luar, termasuk dalam hal data pribadi.
52. Pro Bono: Layanan hukum yang diberikan secara gratis oleh pengacara atau firma hukum kepada mereka yang tidak mampu membayar jasa hukum.
54. Prosedur Hukum: Tata cara atau langkah-langkah formal yang harus diikuti dalam menjalankan tindakan hukum, seperti pengajuan gugatan atau pembelaan.
55. Putusan sela: Putusan sementara yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk menyelesaikan atau memutuskan suatu masalah sebelum kasus utama diputuskan.
56. Quo Warranto: Surat perintah hukum yang dikeluarkan untuk menantang atau mempertanyakan hak seseorang untuk memegang jabatan publik atau kekuasaan.
57. Rekognisi: Pengakuan resmi terhadap hak atau status tertentu oleh otoritas yang berwenang, seperti pengakuan negara terhadap kewarganegaraan.
58. Res Judicata: Doktrin hukum yang menyatakan bahwa suatu perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat atau dipersoalkan lagi oleh para pihak yang sama.
59. Revisi: Perubahan atau perbaikan terhadap suatu putusan atau keputusan hukum, terutama setelah adanya upaya hukum banding atau kasasi.
60. Sita: Tindakan penyitaan barang atau aset yang dilakukan oleh pengadilan sebagai jaminan untuk pelaksanaan putusan atau pembayaran utang. (ai/bersambung)
Ilustrasi gambar: bing.com