Dua Kasus Aborsi, Dua Pasang Jadi Tersangka 

MATARAM, LOMBOKEXPRESS.ID – Sat Reskrim Polresta Mataram, berhasil mengungkap dua kasus tindak Pidana Aborsi di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari dua kasus yang terungkap itu diamankan empat tersangka, dua perempuan dan dua pria (berpasangan).

Kedua kasus tersebut terjadi pada waktu dan TKP berbeda. Kasus pertama di wilayah Cakranegara dengan tersangka dua orang yang memiliki hubungan pacaran. Terungkap pada pertengah April 2023.

Kemudian kasus Aborsi kedua terjadi di wilayah Karang Jangkuk Kota Mataram, polisi mengamankan sepasang kekasih yang masih berpacaran. Namun salah satunya sudah pernah menikah alias janda. Diungkap pada sekitar akhir April 2023.

Berdasarkan keterangan masing-masing pasangan, kronologis kejadian kedua kasus hampir sama. Yaitu akibat mengonsumsi salah satu jenis obat yang diduga berefek pada keguguran dengan sengaja.

“Pasangan yang perempuan meminum jenis obat yang berdampak keguguran. Menurut keterangan tersangka obat tersebut di peroleh dari salah seorang bidan untuk tersangka kasus pertama. Kemudian tersangka kasus kedua mengaku mendapat obat dengan membeli dari salah satu apotik,” jelas Yogi.

Begitu pula latar belang tindakan tersebut dilakukan, karena sama-sama tidak mampu menafkahi bila anak tersebut lahir. Disamping itu tak kuat menanggung malu di depan semua keluarga tersangka.

Sedangkan munculnya informasi serta pengungkapan dilakukan berawal dari Informasi pihak RSUD Kota Mataram tentang adanya pasien yang keguguran akibat konsumsi obat tertentu. Dari informasi tersebut dilakukan pengembangan dan ternyata diduga aborsi tersebut disengaja oleh pelaku dalam dua kasus tersebut.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 77 Ayat 1 UU PPA tahun 2015 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara,” tutupnya. (ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *