Pemerintah Bahas Rencana Penyesuaian Luas Gedung Kantor Pemprov Papua Tengah

JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)–Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, memimpin rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Pemda Provinsi Papua Tengah. Rapat itu untuk membahas penyesuaian luas Gedung Kantor Gubernur, DPRP, dan MRP Provinsi Papua Tengah. Rapat yang diselenggarakan secara daring tersebut dihadiri oleh beberapa pihak penting, termasuk Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR, Direktur Sistem Strategi Penyelenggaraan Perumahan Kementerian PUPR, dan perwakilan lainnya.

Beberapa hal penting yang dibahas dalam rapat ini termasuk usulan dari Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui surat Nomor 600.1.15/626/SET tanggal 22 Mei 2024. Usulan tersebut mengemukakan rencana program pembangunan gedung kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Dalam audiensi pada 13 Juni 2024, Pj. Gubernur mengusulkan penambahan ruangan berdasarkan analisa kebutuhan ruang dan struktur organisasi mendatang.

Rincian Penambahan dan Penurunan Ruangan

Penyesuaian yang diusulkan meliputi, kantor Gubernur: Penambahan 343 personil dan penambahan luas 1.654 m². Gedung DPRP: Penurunan 143 personil dan penurunan luas 310 m².  Sedangkan edung MRP penambahan 25 personil dan penambahan luas 261 m².

Kementerian PUPR menyampaikan bahwa masterplan masih dalam tahap revisi, sehingga masih dimungkinkan untuk pengembangan gedung. Namun, perlu menjaga Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan memastikan pengembangan organisasi dalam lima tahun mendatang.

Saat ini, Kementerian PUPR sedang melakukan verifikasi ulang perencanaan teknis untuk tiga gedung kantor utama di Provinsi Papua Tengah. Proses ini sudah memasuki tahap prakualifikasi dan direncanakan kontrak akan ditandatangani pada Juli hingga Agustus 2024.

Tindak Lanjut Pertemuan

Tindak lanjut dari pertemuan ini adalah verifikasi ulang program ruang DOB Papua pada 27 Juni 2024. Pertemuan ini akan mengundang Pemerintah Provinsi di empat DOB Papua untuk menyepakati luas gedung kantor yang akan dibangun berdasarkan peraturan gubernur tentang SOTK atau ketentuan perundang-undangan lainnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan fasilitas pemerintahan di Provinsi Papua Tengah dapat mendukung operasional yang lebih efektif dan efisien. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *