JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Pusat guna mempercepat penuntasan blankspot internet di berbagai wilayah Indonesia. Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dipimpin oleh Direktur SUPD II dan Koordinator Substansi Komunikasi dan Informatika.
Rapat ini diikuti oleh sejumlah instansi strategis, antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian BUMN, Bappenas, dan BAKTI Kominfo. Tujuannya adalah mengidentifikasi isu-isu utama dan menghimpun masukan dalam rangka mendukung pemerataan transformasi digital nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Ditjen Bina Bangda menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan akses internet hingga ke seluruh kecamatan dan desa. Hal ini selaras dengan kebijakan nasional yang menekankan pentingnya konsistensi data dan koordinasi lintas sektor.
Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa pembangunan infrastruktur digital merupakan kewenangan pusat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Namun, melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 46 Tahun 2021, daerah diberi ruang untuk berperan aktif, khususnya dalam penyediaan infrastruktur pasif seperti lahan dan jalur fiber optik (ducting).
Pemerataan jaringan internet cepat juga menjadi prioritas dalam RPJMN 2025–2029. Berdasarkan data BAKTI Kominfo hingga Mei 2024, tercatat 6.747 Base Transceiver Station (BTS) telah dibangun di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Meski demikian, masih terdapat banyak wilayah yang belum terlayani internet dasar dengan kecepatan ideal 20–40 Mbps.
Ditjen Akselerasi Infrastruktur Digital Komdigi memaparkan rencana penyusunan roadmap nasional fiberisasi serta program insentif internet fiber optik untuk rumah tangga. Salah satu insentifnya adalah pembebasan biaya langganan selama enam bulan, yang diharapkan dapat melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Kementerian Desa turut didorong untuk mengalokasikan Dana Desa guna mendukung penyediaan jaringan internet di wilayah blankspot tingkat desa. Namun demikian, tantangan seperti regulasi perizinan, pemanfaatan ruang milik daerah, keamanan, pungutan liar, serta tingginya beban PNBP dan pajak hingga 15% masih menjadi kendala di lapangan. Selain itu, cakupan layanan internet di sekolah dan puskesmas masih tergolong rendah.
Sebagai langkah tindak lanjut, disepakati beberapa strategi nasional, seperti penyusunan Instruksi Menteri Dalam Negeri, penguatan koordinasi antarlembaga, monitoring terpadu dengan pemerintah provinsi, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta integrasi data kebutuhan jaringan internet secara nasional.
Pemerintah optimistis, melalui sinergi lintas sektor, percepatan pembangunan infrastruktur digital akan mendorong peningkatan layanan publik, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat di seluruh pelosok tanah air. (rls)