JAKARTA (Lombokexpress.id)–Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT RI) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Garut dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Buana Mukti menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang pemanfaatan hutan lahan Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) di Desa Harumansari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, pada Rabu (7/9).
Sekretaris Utama BNPT RI, Mayjen TNI Dedi Sambowo, S.IP., menjelaskan Nota Kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut dari soft launching KTN Garut pada 2 Juli 2022 lalu. Selain itu, kerja sama pemanfaatan lahan ini merupakan implementasi dari konsep pentahelix yang diharapkan mampu mempersempit ruang gerak intoleransi, radikalisme dan terorisme.
“Strategi pentahelix ini kami mengajak teman-teman karena dalam mencegah radikalisme terorisme tentunya BNPT tidak bisa sendiri, dengan konsep ini tidak ada sedikit pun kelompok intoleransi, radikalisme, terorisme untuk berebut opini, pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat,” kata Dedi Sambowo.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan Pemkab Garut mendukung penuh upaya pemberantasan radikalisme terorisme berbasis soft approach yang dikomandoi BNPT RI.
“Dengan adanya program KTN yang digagas BNPT justru ini akan memperkuat posisi kita (dalam memberantas intoleransi, radikalisme, terorisme), kami sekarang juga punya satgas dan perda yang mengantisipasi masalah intoleransi dan radikalisme,” kata Rudy.
Ia juga menyampaikan selain mendukung program KTN, pihaknya juga membentuk Satgas dan Perda yang untuk menanggulangi masalah luar biasa tersebut.
Senada dengan Bupati Garut, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Garut, Ir. Nugraha, M.Si., optimis pemanfaatan hutan untuk KTN tidak hanya membawa dampak ekonomi saja tetapi juga memperkuat imunitas masyarakat Garut dari radikalisme terorisme.
“Kalau dulu hutan melindungi para prajurit dari serangan, sekarang hutan juga melindungi masyarakat dari terorisme, pendekatan ekonomi ini bisa membuat masyarakat punya imunitas kuat terhadap terorisme,” tutup Nugraha.
Dalam kesempatan ini para pihak menyepakati beberapa hal diantaranya pengelolaan dan pemanfaatan lahan KTN menjadi kawasan wisata, pertanian, dan peternakan, penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. (has/bnpt)