MAKASSAR (LE)- Keterlibatan kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan daerah masih menjadi perhatian. Aspirasi perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga lansia dinilai belum selalu terakomodasi secara optimal dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Menjawab isu tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah meluncurkan Surat Edaran Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Musrenbang RKPD serta Musrenbang Tematik di Makassar, Rabu (8/4).
Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Kemendagri, Iwan Kurniawan, mengatakan panduan tersebut disusun untuk memastikan partisipasi kelompok rentan dapat terakomodasi secara lebih optimal dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa aspirasi kelompok rentan benar-benar terakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya RKPD,” ujar Iwan.
Menurutnya, dokumen RKPD memiliki peran penting karena menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan daerah sekaligus acuan dalam penyusunan APBD. Karena itu, proses penyusunannya perlu mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara inklusif dan tepat sasaran.
Melalui panduan ini, Kemendagri memberikan arahan yang tidak hanya menjelaskan prinsip partisipasi, tetapi juga panduan teknis dan operasional bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Musrenbang yang lebih inklusif.
Di dalamnya mencakup mekanisme pelibatan kelompok rentan, penguatan Musrenbang Tematik sebagai ruang afirmatif, serta integrasi usulan masyarakat ke dalam dokumen perencanaan daerah.
Peluncuran panduan tersebut diikuti lebih dari 400 peserta dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring, serta menjangkau lebih dari 1.000 penonton melalui siaran langsung.
Peserta terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan melalui kolaborasi dengan program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) yang merupakan kemitraan Australia–Indonesia.
Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak (KPPA) Bappenas, Qurata A’yun, menilai panduan tersebut menjadi langkah penting karena selama ini belum tersedia pedoman teknis yang operasional untuk memastikan partisipasi masyarakat berjalan secara inklusif.
“Selama ini kita belum memiliki panduan teknis yang operasional untuk memastikan partisipasi masyarakat berjalan secara inklusif. Kehadiran panduan ini menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam melibatkan kelompok rentan dalam perencanaan pembangunan,” tegas Qurata.
Konsul Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, turut mengapresiasi peluncuran panduan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan yang lebih inklusif.
“Saya mengapresiasi kegiatan peluncuran panduan ini yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh daerah untuk mendorong partisipasi yang lebih bermakna dan berkelanjutan. Melalui kemitraan Australia–Indonesia, termasuk program SKALA, kami terus mendukung upaya pembangunan yang lebih inklusif, khususnya bagi kelompok rentan,” ujar Todd.
Selain itu, pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga didorong untuk memastikan usulan masyarakat, khususnya dari kelompok rentan, dapat terintegrasi dan terpantau dalam dokumen perencanaan serta penganggaran daerah.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengadopsi panduan ini secara sistematis dalam penyelenggaraan Musrenbang, termasuk melalui penguatan Musrenbang Tematik sebagai ruang afirmatif bagi kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. (rls)






