TANGERANG (LOMBOKEXPRESS.ID) – Pemerintah Kota Tangerang mencatat pencapaian luar biasa dengan meluncurkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya membutuhkan waktu 10 jam untuk diselesaikan. Inovasi ini merupakan terobosan dalam memangkas proses birokrasi yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari.
Langkah ini tak hanya mempercepat proses pembangunan, tetapi juga meningkatkan daya tarik investasi di Kota Tangerang. Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan keuntungan lebih dengan pembebasan retribusi PBG, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 44 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi inovasi layanan ini sebagai contoh nyata dari reformasi birokrasi yang responsif dan inovatif.
“Ini adalah layanan publik yang cepat, responsif, dan memudahkan masyarakat serta pelaku usaha. Daerah lain dapat belajar dari langkah Kota Tangerang ini,” ujar Tito dalam peresmian Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kota Tangerang, Selasa (14/1/2025).
Lebih lanjut, Tito menambahkan bahwa hingga saat ini, 89 daerah di Indonesia telah mengadopsi kebijakan serupa melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan retribusi PBG, dengan Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah terbanyak.
Peresmian tersebut juga dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Pj. Gubernur Banten, pejabat Kemendagri, dan jajaran Pemerintah Kota Tangerang.
Dukungan Pemerintah untuk Efisiensi dan Inklusi
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruar Sirait menegaskan pentingnya percepatan layanan perizinan seperti di Kota Tangerang. Menurutnya, hal ini menjadi kunci sukses dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.
“Inovasi seperti penghapusan retribusi PBG dan pembebasan PPN untuk rumah subsidi memberikan dampak signifikan bagi pembangunan perumahan rakyat,” jelas Maruar.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri juga menegaskan dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan efisiensi pembangunan dan memperluas akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Model Percepatan Perizinan yang Bisa Ditiru
Dengan adanya layanan PBG yang cepat, bebas retribusi untuk MBR, dan didukung infrastruktur seperti rusunawa, Kota Tangerang diharapkan menjadi model yang bisa diadopsi daerah lain untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang inklusif serta berkelanjutan.
Pada acara tersebut, Mendagri Tito Karnavian juga meresmikan Rumah Susun Cipta Griya Kedaung yang telah disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari komitmen pemerintah menyediakan hunian layak dan terjangkau.
Dengan inovasi seperti ini, Kota Tangerang berhasil menunjukkan kepemimpinan dalam pelayanan publik yang efektif dan inklusif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (red)