TERORISME merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat menyasar siapa saja dan di mana saja, termasuk para pekerja migran Indonesia.
Pada 22 Januari 2023 lalu, seorang pekerja migran Indonesia dideportasi dari Singapura.
Ia dideportasi karena kedapatan ingin melakukan jihad dan kerapkali mengunggah konten-konten yang disinyalir bermuatan radikal di sosial media miliknya.
“Yang bersangkutan dideportasi karena menyatakan diri akan melakukan jihad dan juga ditemukan banyak konten terkait jihad dalam unggahan Facebook-nya.”
Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia (RI) Komjen Pol. Boy Rafli Amar, M.H. dalam sebuah lawatannya ke Singapura pada Kamis (16/2).
Boy Rafli menekankan jika kasus yang terjadi itu menjadi salah satu bukti bahwa terorisme merupakan salah satu virus yang bisa menjangkiti siapa saja tanpa pandang bulu, termasuk kepada pekerja migran yang semestinya menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.
Karena itu, Kepala BNPT RI mengingatkan semua elemen bangsa wajib memiliki pemahaman tentang ciri dan karakter kelompok radikal, intoleran, dan teroris sebagai langkah awal pencegahan virus yang dapat merusak keharmonisan bumi pertiwi.
“Kami mengajak seluruh elemen bangsa yang ada di negeri serumpun itu untuk tetap mewaspadai virus terorisme,” kata pria yang yang berasal dari Sumatera Barat ini.
Boy Rafli menjelaskan pentingnya vaksin kebangsaan yang terdiri dari transformasi wawasan kebangsaan, revitalisasi nilai-nilai Pancasila, moderasi beragama, pelestarian akar budaya bangsa, serta transformasi pembangunan kesejahteraan agar kasus terkait terorisme yang melibatkan pekerja migran tak terulang kembali.
Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan terorisme baik di dalam negeri, maupun secara internasional tak terkecuali dengan Singapura. (bnpt/red)