JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Pemerintah tengah menyusun Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Kebijakan Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga gabah, memberikan kepastian pengelolaan hasil panen, serta memastikan distribusi CBP berjalan efisien.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan petani, khususnya saat musim panen, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Untuk mematangkan rancangan kebijakan tersebut, digelar Rapat Koordinasi di kantor Perum BULOG, Senin (17/2/2025). Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait guna membahas rancangan Inpres tersebut secara komprehensif.
“Penyusunan Rancangan Inpres dilakukan secara bertahap agar kebijakan yang dihasilkan efektif dan dapat diterapkan dengan baik,” ujar Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang, yang memimpin rapat.
Dalam rapat itu, pemerintah mendukung Perum BULOG untuk menyerap gabah setara 3 juta ton beras pada masa puncak panen yang diperkirakan berlangsung hingga April 2025. Langkah ini diharapkan mencegah surplus produksi yang berpotensi menekan harga gabah di tingkat petani.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pengelolaan CBP yang disimpan di gudang Perum BULOG, dengan memperhatikan jumlah cadangan yang ada dan kebutuhan daerah.
Kemendagri Dorong Dukungan Pemerintah Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pengadaan dan distribusi gabah/beras. Dukungan ini mencakup penyerapan hasil panen petani di wilayah masing-masing.
“Kemendagri akan mengoordinasikan kebijakan yang mendukung peran gubernur, bupati, dan wali kota untuk memastikan penyerapan dan distribusi gabah/beras di daerah berjalan optimal,” ujar Dyah Sulistyaningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan Ditjen Bina Bangda Kemendagri.
Ditjen Bina Bangda juga menyoroti pentingnya pengelolaan gudang penyimpanan yang banyak dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kebijakan ini memerlukan pengkajian lebih lanjut terkait kemampuan fiskal daerah agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Ditjen Bina Bangda mengusulkan agar pembahasan kebijakan melibatkan Biro Hukum Kemendagri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah. Hal ini untuk memastikan aspek regulasi dan pendanaan dapat dipertajam, sehingga menghasilkan solusi konkret. (red)
Keterangan Foto:
Dyah Sulistyaningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, tampak hadir dalam rapat dengan mengenakan kerudung biru.