Blog

  • Radikalisme, Terorisme, dan Ancaman Keamanan di Asia Tenggara

    Radikalisme, Terorisme, dan Ancaman Keamanan di Asia Tenggara

    Oleh Achmad Ubaedillah*

     

    Radikalisme dan terorisme merupakan persoalan yang hingga kini masih dihadapi oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Beberapa catatan historis menunjukkan bahwa kawasan ini merupakan ‘ladang subur’ bagi berkecambahnya berbagai kelompok radikal dan teroris.

    Kenyataan ini terjadi jauh sebelum terjadinya tragedi 9/11 dan propaganda Global War on Terrorism (GWoT) yang dikumandangkan oleh Presiden Amerika Serikat George Walker Bush.

    Seiring waktu, kelompok radikal dan teroris di kawasan Asia Tenggara mengalami metamorfosis yang signifikan, terutama di dalam pengembangan jaringan, keahlian serta sumber daya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menjadi ancaman potensial bagi stabilitas keamanan dan politik di tingkat negara dan kawasan.

    Keamanan negara dan kawasan yang terganggu dapat berimplikasi negatif terhadap sektor lainnya seperti perokonomian dan pariwisata.

    Tulisan ini akan mencoba mengulas secara singkat mengenai radikalisme dan terorisme di Asia Tenggara serta potensi ancaman terhadap keamanan di tingkat kawasan dengan menggunakan kerangka konseptual Ilmu Sosial, khususnya Studi Hubungan Internasional tentang konsep Ancaman (Threat) dan Keamanan Internasional (International Security).

    Di samping itu, tulisan ini juga akan menyoroti beberapa kasus radikalisme dan terorisme yang terjadi di beberapa negara ASEAN yakni Filipina, Thailand, dan Indonesia.

     

    Genealogi Radikalisme dan Terorisme

     

    Perbincangan mengenai radikalisme dan terorisme tidak dapat dilepaskan dari perdebatan dirskusus teoretik-akademik yang melingkupinya. Hingga tulisan ini dibuat belum terdapat kesepakatan yang bulat di kalangan pakar Ilmu Sosial mengenai definisi dari radikalisme dan terorisme.

    Namun dari berbagai pendapat yang bermunculan terdapat titik persamaan, yakni penggunaan kekerasan di dalam cara mencapai suatu tujuan. Radikalisme secara etimologi berasal dari kata bahasa Yunani, yakni Radix yang berarti akar, sehingga radikal mempunyai arti cara berpikir yang mengakar, mendalam, komprehensif dan holistik.

    Radikalisme dalam kajian Ilmu Sosial didefinisikan sebagai sebuah pandangan yang ingin melakukan perubahan radikal sesuai dengan ideologi yang diyakininya atau tafsirannya atas realitas sosial (Hasani, 2010). Pengertian lain terkait radikalisme yakni suatu pemahaman yang ingin mewujudkan perubahan secara cepat dengan menggunakan cara-cara kekerasan.

    Dalam praktiknya radikalisme seringkali digandengkan dengan kata agama, sehingga tercipta terminologi lainnya, yakni radikalisme agama yang dapat definisikan sebagai sikap dan perilaku seseorang atau kelompok yang menerapkan cara-cara kekerasan dengan menggunakan agama sebagai instrumen politis dalam mencapai tujuannya.

    Penganut radikalisme agama acapkali mendasari sikap dan perilakunya pada tafsiran kaku atas sumber-sumber doktrinal agama tanpa mempertimbangkan aspek konteks dan kajian multidisipliner (Idris, 2017).

    Radikalisme seringkali menjadi titik masuk bagi terbentuknya terorisme. Sementara itu, terorisme dapat didefinisikan sebagai segala tindakan yang membenarkan penggunaan kekerasan fisik secara masif guna menggapai suatu tujuan, menciptakan teror dan rasa takut terhadap lawan politik serta lingkungan sosial di sekitarnya agar tunduk dan tidak berdaya (Hasani, 2010).

    Terorisme merupakan sebuah instrumen dari suatu proyek politik dan agama dimana para pelakunya seringkali menjalankan aksi-aksi kekerasan secara demonstratif demi meraih dukungan. Tidak hanya itu, aksi-aksi kekerasan tersebut biasanya berupa ancaman dalam rangka mengintimidasi dan menyudutkan pihak yang ditargetkan (Schmid, 2011).

    Menurut General Assembly Resolution 49/60 of 9 December 1994, secara khusus terorisme didefinisikan sebagai suatu tindakan pidana yang dilakukan guna memprovokasi dan meneror khalayak umum. Tindakan tersebut dilakukan oleh orang tertentu maupun sekelompok orang untuk mencapai tujuan politik tertentu dengan didasari oleh alasan politis, filosofis, ideologis, ras, etnis, dan agama guna menjustifikasi tindakan mereka (http://www.undocuments.net/a49r60.htm).

    Fenomena radikalisme dan terorisme bukan merupakan sesuatu yang muncul dari kevakuman tanpa sebab. Sebuah studi menjelaskan, setidaknya terdapat lima faktor pemicu terbentuknya radikalisme dan terorisme, yakni; pertama, faktor psikologis (abnormalitas kejiwaan); kedua, faktor sosiologis (tingkat pendidikan, pergaulan).

    Ketiga, faktor ekonomi (kemiskinan, pengangguran); keempat, faktor politik (penolakan terhadap demokrasi dan HAM); dan kelima, faktor agama (fanatisme, skriptualisme, dogmatisme).

    Dalam kenyataan di lapangan, acapkali ditemukan fakta bahwa fenomena radikalisme dan terorisme tidak hanya disebabkan oleh faktor pemicu tunggal, melainkan oleh kombinasi faktor pemicu (Esposito, 2007, Veldhuis, 2009).

    Di sisi lain, terdapat pendapat yang meyakini bahwa radikalisme dan terorisme secara dominan disebabkan oleh faktor politik, sedangkan faktor-faktor lain berperan sebagai katalisator (Azra, 2015).

    Penyebaran radikalisme dan terorisme sangat ‘contagious’. Seseorang atau kelompok yang terjangkiti radikalisme dan terorisme dengan mudah dapat menularkannya ke orang atau kelompok lain (Azra, 2020).

    Dari catatan historis yang ditemukan, dalam konteks internasional, istilah terorisme sebenarnya telah digunakan dan diperkenalkan oleh Liga Bangsa-bangsa (LBB), kemudian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 1937 saat penyelenggaraan Convention for the Prevention and Punishment of Terrorism (Marston, 2003).

    Namun, persoalan terorisme kembali menyeruak ke permukaan ketika terjadi peristiwa ‘9/11 Attacks’di Amerika Serikat yang berhasil menggemparkan publik internasional serta berimplikasi pada konstelasi hubungan internasional kala itu.

    Tragedi ‘9/11 Attacks’ yang oleh sebagian pihak dikenal sebagai ‘Black Tuesday’ telah membuat otoritas Negeri Paman Sam dibawah kepemimpinan Presiden George Walker Bush meluncurkan kebijakan strategis, yakni Global War on Terror (GWoT) yang mendapat beragam respon di berbagai kawasan, terutama Dunia Islam.

    Semenjak itu radikalisme dan terorisme menjadi diskursus kritis dan isu global yang diperbincangkan oleh banyak pihak, mulai cendekiawan hingga para pembuat kebijakan (decision makers) di berbagai negara (Winarno, 2014).

    Dalam konteks Studi Hubungan Internasional, beberapa pengkaji mencoba mengaitkan konsep seperti persepsi ancaman (threat perception) dan keamanan internasional (international security) dengan radikalisme dan terorisme sebagai fenomena dan isu kontemporer (Collins, 2003, Emmers & Sebastian, 2005). Hal demikian juga akan diketengahkan dalam tulisan di bawah ini.

     

    Konseptualisasi Persepsi Ancaman dan Keamanan Internasional

     

    Perbincangan mengenai persepsi ancaman (threat perception) tidak dapat dilepaskan dari cara pandang aktor dalam mengindentifikasi objek dan fenomena yang membahayakan dirinya. Kehadiran hal yang membahayakan dirinya tersebut kemudian dianggap sebagai ancaman.

    Dengan terbentuknya persespi ancaman tadi, kemudian aktor memformulasikan dan mengaplikasikan seperangkat aturan maupun kebijakan sebagai upaya dalam mencegah, menghindari, membalas maupun memberhentikan ancaman yang datang (Muhibat, 2013).

    Sementara itu, konsep persepsi ancaman yang lebih reliable, mendefinisikan persepsi ancaman sebagai situasi dan kondisi ketika aktor, baik individu maupun kelompok memiliki kapabilitas dan intensi guna menimbulkan konsekuensi negatif bagi aktor lain (Davis, 2003).

    Terdapat dua kategori ancaman, yakni ancaman terhadap aktor dan ancaman terhadap kumpulan aktor. Kemudian, bentuk ancaman terhadap kumpulan aktor dapat berupa ancaman militer, ancaman ekonomi dan ancaman sosial-budaya (Rosseau, 2007).

    Persepsi ancaman bersifat dinamis. Maksudnya relatif dipengaruhi perubahan pada cara pandang aktor dalam memandang realitas. Dalam kadar dan keadaan tertentu, persepsi ancaman turut memberikan dampak terhadap pembentukan kepentingan nasional (national interest), arah kebijakan luar negeri, dan keamanan di tingkat regional serta internasional.

    Perdebatan besar ke-1 (The First Great Debate) dalam Studi Hubungan Internasional antara Liberalisme dengan Realisme tidak dapat dipisahkan dari problem keamanan. Salah satunya terkait dengan pertanyaan mendasar “Bagaimana suatu negara dapat menghindari terjadinya perang?”. Atas dasar itu, diskursus keamanan yang berlangsung pada masa kini sangat bersifat militeristik dan state-centric (Baylis, 2020).

    Seiring waktu, keruntuhan Uni Soviet/Blok Timur secara resmi mengakhiri Perang Dingin. Dunia internasional kemudian memasuki pembabakan sejarah baru, yakni periode pasca perang dingin yang dicirikan dengan tampilnya multipolaritas dalam kancah internasional.

    Disamping itu, kompleksitas dan mutlidimensionalitas persoalan internasional menjadi kenyataan yang tidak dapat dipungkiri. Dua prakondisi tersebut telah berdampak signifikan terhadap terjadinya evolusi makna keamanan (Buzan 1991, Winarno 2014).

    Konsep keamanan pada masa perang dingin yang biasa dikenal sebagai keamanan tradisional (traditionalsecurity) mengalami evolusi makna dan redefinisi, sehingga belakangan memunculkan konsep baru yang disebut keamanan non-tradisional (non-traditional security).

    Dalam tataran teoretis, keamanan non tradisional dapat dipahami sebagai sebuah konsepsi keamanan yang hirau terhadap individu, kelompok, maupun milieu (lingkungan). Titik perhatian terhadap keamanan individu selanjutnya menjadi stimulus bagi institusi global semisal UNDP untuk menuangkannya ke dalam sebuah konsep yang disebut keamanan manusia (human security).

    Terdapat lima dimensi keamanan yaitu; pertama, keamanan militer (military security), melingkupi persepsi militer atas intensi yang hadir serta kemampuan dalam hal defensif dan ofensif ; kedua, keamanan politik (political security), melingkupi ideologi, stabilitas dan keberlanjutan suatu negara.

    Ketiga, keamanan ekonomi (economic security), meliputi akses terhadap sumber daya, pasar dan finansial yang merupakan penopang kesejahteraan negara; keempat, keamanan sosial (societal security), melingkupi pola tradisional semisal kultur, identitas nasional dan agama; kelima, keamanan lingkungan (environmental security), terkait keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai lokus dimana manusia itu hidup (Buzzan, 1991).

    Merujuk Buzan, pemikir utama ‘The Copenhagen School’, keamanan non-tradisional tidak hanya hirau pada isu high politics layaknya persoalan militer, tetapi juga isu low politics seperti persoalan lingkungan hidup, kesetaraan gender, kejahatan transnasional, radikalisme dan terorisme.

    Disamping itu, Keamanan non-tradisional juga memberikan ruang artikulasi bagi keterlibatan aktor non negara (non-state actors) misalnya pihak swasta, lembaga masyarakat sipil, organisasi keagamaan dan sejenisnya (Buzan & Hansen, 2009).

    Sejauh ini, persoalan keamanan menempati posisi sentral dalam khazanah intelektual Hubungan Internasional, setidaknya dapat dibuktikan dengan tingginya atensi dan minat pengkaji yang datang dari berbagai disiplin keilmuan dalam meneliti keamanan.

    Dengan merujuk pada paparan di atas, negara-negara di kawasan Asia Tenggara- ASEAN – secara umum selama ini didapati telah mempersepsikan fenomena radikalisme dan terorisme sebagai salah satu ancaman bagi pemeliharaan dan keberlangsungan keamanannya.

    Disamping itu, ancaman radikalisme dan terorisme juga turut berdampak pada berbagai dimensi keamanan yang meliputi militer, politik, ekonomi, sosial serta lingkungan. Praktik di beberapa negara Asia Tenggara menunjukkan, ancaman radikalisme dan terorisme dalam batas tertentu juga turut berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan luar negeri suatu negara.

    Beberapa Studi Kasus: Filipina, Thailand, dan Indonesia ‘Bara api dalam sekam’ menjadi ungkapan yang kompatibel dalam mendeskripsikan fenomena radikalisme dan terorisme yang terjadi di kawasan Asia Tenggara.

    Ungkapan ‘bara api’ dapat diasosiasikan dengan gerakan radikalisme dan terorisme yang sewaktu-waktu dapat membakar ‘sekam’ kawasan Asia Tenggara. Berbagai gerakan radikalisme dan terorisme, baik yang berdimensi agama mau pun tidak, ditengarai oleh banyak pihak telah lama eksis jauh sebelum tragedi ‘9/11 Attacks’ di Amerika Serikat yang menggemparkan publik internasional.

    Di bawah ini akan disinggung secara singkat kasus-kasus radikalisme dan terorisme di kawasan Asia Tenggara yang terjadi di beberapa negara seperti Filipina, Thailand, dan Indonesia.

    Sejak 1994, Moro Islamic Liberation Front (MILF) telah menampakan eksistensinya di Filipina Selatan. Secara umum, MILF merupakah organisasi revolusioner yang teguh berjuang bagi Muslim Filipina Moro guna mencapai cita-cita untuk dapat menentukan nasib sendiri (self-determination).

    Catatan historis menunjukkan bahwa kelompok minoritas Muslim Moro telah lama mengalami perlakuan diskriminatif hingga stigmatisasi sebagai orang ‘Moor’ yang berarti buta huruf, tidak bertuhan, jahat dan gemar membunuh (Lubis, 2018).

    MILF memiliki struktur dan basis komando kuat yang tersebar di beberapa wilayah, yakni Maguindanao, Basilian, Cotabago, Lanao Del Sur, Zamboanga Del Norte, Bukindon Agusa, Sulatan Kudarat, dan Sarangani. Suatu data menunjukkan bahwa MILF didukung oleh sekitar 12000 militan pada masing-masing wilayah tersebut (Chalk, 2009).

    Selain itu terdapat pula organisasi Abu Sayyaf Group (ASG) yang mempunyai tujuan menegakkan syariat Islam di Filipina. ASG acapkali menggunakan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya.

    Oleh sebagian pengkaji radikalisme dan terorisme, ASG dikategorikan sebagai organisasi radikal teror yang berbahaya bagi stabilitas keamanan nasional Filipina dan keamanan regional Asia Tenggara (Chalk, 2009).

    Disamping itu, ASG ditopang oleh sekitar 300-500 militan yang mempunyai basis kuat di wilayah Maguindanao. Implikasi sepak terjang ASG terhadap ancaman keamanan di kawasan salah satunya dapat dibuktikan dalam maraknya kasus penyanderaan terhadap warga negara asing (WNA) yang tidak jarang mengganggu hubungan bilateral antarnegara.

    Semisal Indonesia, sejak 2016 didapati data bahwa sebanyak 44 Warga Negara Indonesia (WNI) pernah menjadi korban sandera kelompok ASG (Kompas, 2021). Sementara itu, di Thailand terdapat kelompok Melayu Muslim Pattani yang hingga kini masih eksis dalam mempengaruhi dinamika sosial-politik Negeri Gajah Putih.

    Setidaknya terdapat tiga faktor pemicu kemunculan gerakan radikal Melayu Muslim Pattani di Thailand Selatan yakni; pertama, fakta historis berupa penggabungan wilayah Kesultanan Pattani oleh Kerajaan Inggris ke dalam Kerajaan Siam melalui Anglo-Siam Treaty.

    Kedua, kebijakan asimilasi paksa yang dicanangkan pemerintah kerajaan, dan ketiga; ketidakadilan yang mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan keterpurukan kehidupan sosial masyarakat Melayu Muslim Pattani.

    Ketidakadilan dan kenestapaan panjang yang dialami oleh kelompok Melayu Muslim Pattani membuat kekuatan mereka semakin terkonsolidasi melalui pembentukan berbagai sayap organisasi seperti Barisan Revolusi Nasional (BRN), Gerakan Mujahidin Islam Pattani (GMP) dan Pattani United Liberation Organization (PULO).

    Selain itu, kelompok Melayu Muslim Pattani juga didukung dengan kelengkapan persenjataan yang memadai seperti senjata api, M 16, AK 47 Assault Riffles, shotguns, granat dan bom rakitan. Basis terbesar kelompok Melayu Muslim Pattani terdapat di wilayah Yala dan Narathiwat, dimana sekitar 90 persen penduduk disana merupakan pendukungnya (Kingsbury, 2005).

    Di Indonesia, keruntuhan rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto telah berimplikasi secara langsung terhadap keterbukaan ruang publik bagi masyarakat sipil seperti organisasi masyarakat (Ormas).

    Sejak saat itu, lahir sejumlah kelompok dan ormas berbasis keagamaan (Islam) yang ditengarai mendukung gerakan radikalisme dan terorisme seperti Jama’ah Islamiyah (JI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Laskar Jihad, Laskar Mujahidin, Laskar Jundullah, Ring of Banten dan sebagainya (Hilmy, 2015).

    JI sendiri merupakan organisasi radikal dan jaringan terorisme terbesar di kawasan Asia Tenggara yang bergerak secara kladenstin. JI disinyalir memiliki keterkaitan erat dengan jaringan dan aktivisme teroris di Timur Tengah, khususnya Al-Qaeda.

    Metamorfosis gerakan JI menjadi perhatian serius dari berbagai negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Filipina dan Singapura. Sementara itu, kekhawatiran publik Indonesia dan dunia internasional semakin tertuju kepada JI sejak terjadinya rentetan aksi peledakan bom.

    JI diperkirakan memiliki ribuan anggota aktif dan sekitar 200 di antaranya telah mengalami penyelidikan di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Filipina. Tujuan JI adalah merebut dan ‘menaklukkan’ wilayah-wilayah yang telah dihuni oleh masyarakat sebagai target operasi serta mewujudkan tatanan pemerintahan yang berlandaskan hukum Islam (Syariah) di kawasan Asia Tenggara (Winarno, 2014)

     

    Perlu Kajian Lebih Lanjut

     

    Radikalisme dan terorisme merupakan permasalahan laten di Kawasan Asia Tenggara yang akan terus menarik untuk dikaji. Kerangka konseptual Hubungan Internasional berupa persepsi ancaman (threat perception) dan keamanan internasional (international security) dalam paparan di atas menunjukkan bahwa permasalahan radikalisme dan terorisme masih menjadi ancaman yang potensial bagi stabilitas keamanan di kawasan yang dapat berimplikasi secara langsung maupun tidak langsung terhadap sektor penting lainnya seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya.

    Sementara itu, multitrack diplomacy berupa dialog dan kerja sama antara institusi agama dan masyarakat sipil (civil society) perlu diwujudkan dalam rangka memperkuat langkah dan upaya pemerintah negara-negara ASEAN dalam mencegah dan menanggulangi radikalisme dan terorisme di kawasan Asia Tenggara. Akhirnya, tulisan ini masih membutuhkan kajian lebih lanjut guna mendapatkan hasil yang lebih memadai dan komperhensif.

     

    *Achmad Ubaedillah adalah Dosen FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

  • Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme, Ciptakan Situasi Keamanan yang Semakin Baik

    Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme, Ciptakan Situasi Keamanan yang Semakin Baik

    SENTUL, LOMBOKEXPRESS.ID– Sinergi pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan terorisme berdampak positif untuk menciptakan situasi keamanan Indonesia yang semakin baik.

    Sepanjang tahun 2023, Alhamdulillah tidak ada terjadi serangan teror dengan kekerasan oleh jaringan terorisme dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kondisi ini mengindikasikan situasi keamanan Indonesia semakin membaik,” ungkap Kepala BNPT RI Komjen Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, M.Si., di Kantor BNPT, Sentul pada Jumat (29/12).

    Sebagai leading sector penanggulangan terorisme di Indonesia, BNPT berkomitmen melawan berkembangnya paham dan aksi terorisme sesuai mandat Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 melalui peningkatan public awareness (kesadaran masyarakat), public engagement (keterlibatan masyarakat), dan mendorong kolaborasi seluruh komponen bangsa (multistakeholders collaboration) dalam rangka membangun ketahanan publik (public resilience) sehingga terbentuk daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap bahaya ideologi kekerasan, radikalisme dan terorisme.

    Strategi nasional tersebut diimplementasikan melalui Perpres 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) yang dilaksanakan secara kolaboratif di bawah koordinasi BNPT dengan Sekber yang melibatkan 44 Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan 3 pilar penanggulangan terorisme.

    Pilar 1 bertujuan untuk membangun public awareness dan meningkatkan public engagement dilakukan melalui melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan dan peningkatan sarana prasarana, kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui Sekolah Damai, Kampus Kebangsaan, Desa Siapsiaga, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dan Duta Damai. Kemudian kegiatan Peningkatan Kemampuan dilakukan BNPT dengan melakukan pembinaan kemampuan personel TNI, Polri, dan instansi terkait. Pada bidang peningkatan sarana prasarana, BNPT telah melakukan sosialisasi, pra audit, dan asesmen sistem pengamanan pada objek vital yang strategis dan fasilitas publik.

    Pilar 2 bertujuan untuk memperkuat penegakkan hukum yang berkeadilan dan menghormati HAM guna menciptakan rasa aman, juga untuk meningkatkan kapasitas negara untuk melakukan eradikasi terhadap kejahatan terorisme. Pada pilar ini, BNPT telah melaksanakan penguatan penegakkan hukum yang berkeadilan dan menghormati HAM dalam mengoordinasikan antarpenegak hukum. BNPT juga melaksanakan perlindungan bagi apgakum, saksi, dan korban.

    Sementara itu Pilar ketiga bertujuan membangun kerja sama dalam dan luar negeri guna mempersempit ruang gerak teroris, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan capacity building melalui transfer pengetahuan dan teknologi. Pada pilar ketiga, BNPT telah melakukan kerjasama Bilateral, Regional, Multilateral dan sejumlah kerjasama dalam negeri. Dalam kerjasama bilateral, BNPT telah memiliki 28 MOU kerjasama penanggulangan terorisme dengan sejumlah negara sahabat di berbagai kawasan di Asia Pasifik, Afrika, Amerika dan Eropa, termasuk nota kesepahaman dengan negara sahabat yaitu Arab Saudi dan Republik Rakyat Tiongkok yang ditandatangani tahun ini. Untuk kerjasama dalam negeri, sepanjang 2023 BNPT telah melakukan penandatanganan 19 nota kesepahaman dan 19 perjanjian kerjasama dengan Kementerian/Lembaga swasta, BUMN, ormas, dan lembaga pendidikan.

    Namun demikian, BNPT RI terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap waspada dengan dinamika gerakan yang muncul di bawah permukaan dari sel-sel jaringan teror yang masih berupaya menginfiltrasi ke berbagai sektor kehidupan. Sementara itu, jaringan teroris global juga masih melakukan aksi terorisme dan jaringan teroris dalam negeri terpantau aktif mengembangkan jaringan melalui berbagai aktivitas yang dapat diketahui melalui jumlah penangkapan teroris oleh Densus 88 AT Polri dibantu TNI sebanyak 148 teroris.

    “Kita tidak boleh berpuas diri sehingga lengah. Kita harus tetap waspada karena semua ini kondisi yang muncul di atas permukaan. Sementara itu, di bawah permukaan sel-sel jaringan teror secara masif dan terencana terus menyusup ke sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara,”katanya.

    Sepanjang 2023, terdapat 2.670 temuan konten digital bermuatan IRET (Intoleransi, Radikalisme, Ekstrimisme, Terorisme), 1.922 di antaranya diusulkan untuk di-take down dimana sebagian besar terdapat pada Facebook/Instagram. Potensi terpapar radikalisme juga lebih tinggi terdapat pada wanita, generasi muda, khususnya gen-Z, dan mereka yang aktif di internet.

    Menjelang Tahun Baru dan Pemilu 2024, BNPT RI mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat tetap bersatu mewujudkan Indonesia Damai, Indonesia Tanpa Kekerasan, dan Indonesia Harmoni serta dapat merayakan pesta demokrasi tahun 2024 dengan sehat, damai, dan aman. (BNPT/has)

  • Sestama BNPT Sampaikan Komitmen untuk Perbaiki Tata Kelola BMN

    Sestama BNPT Sampaikan Komitmen untuk Perbaiki Tata Kelola BMN

    BOGOR, LOMBOKEXPRESS.ID– Dalam kegiatan exit meeting pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k., M.M., CA., berterimakasih atas review, catatan atau koreksi yang diberi dan menyatakan kesiapan untuk memperbaiki tata kelola Barang Milik Negara (BMN).

    “Terimakasih atas review pengelolaan BMN, saran dan masukan akan kami jadikan pedoman untuk segera memperbaiki tata kelola BMN kedepannya,” jelas Sestama dalam Kegiatan Exit meeting Pemeriksaan dengan Tujuan Terentu Atas Pengelolaan BMN pada BNPT tahun 2023 di Kantor Pusat BNPT Sentul, Kamis (28/12).

    Dalam arahannya, dirinya juga berpesan agar BMN yang merupakan aset negara harus dirawat dan digunakan dengan baik.

    “Aset – aset tidak hanya diperoleh dengan baik tapi digunakan dan dirawat juga dengan baik, sehingga nilai ekonomisnya optimal dan tidak merugikan keuangan negara,” tambahnya.

    Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK DR. Ahsanul Haq memaparkan hasil pemeriksaan dan perlunya action plan dan komitmen untuk untuk menindaklanjuti hasil tersebut.

    “Diperlukan action plan dan komitmen untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” ujarnya.

    Dirinya juga menjelaskan bahwa exit meeting merupakan bagian dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

    “Exit meeting menjadi bagian dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dimana pemeriksa harus mengadakan komunikasi yang efektif dari awal hingga akhir. Pertama, kita komunikasikan tujuan pemeriksaan pengelolaan BMN, saat pemeriksaan kita juga komunikasi seperti mengadakan konfirmasi dan sekarang ini kita komunikasikan hasil pemeriksaan,” terangnya.

    Acara ditutup dengan penyampaian dokumen Berita Acara Hasil Pemeriksaan dari BPK RI kepada BNPT RI. (bnpt/has)

  • Kesadaran Hukum Pers, Pendamping Wartawan Bekerja 

    Kesadaran Hukum Pers, Pendamping Wartawan Bekerja 

    Catatan: Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat

    Materi disampaikan dalam Pelatihan Pra Uji Kompetensi Wartawan PWI Serentak di Provinsi Aceh, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur, 22 Desember 2023

     

    SEPERTI dalam percakapan dengan siapapun, pasti ada kesadaran etika, kesopanan, dan memilih kata yang pantas untuk diucapkan. Dalam menulis berita juga demikian. Ada hukum pers dan etika yang harus dibaca dan dijadikan kesadaran ketika merencanakan liputan, mencari informasi, wawancara, menulis berita, dan ketika melakukan investigasi.

    Hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta peraturan terkait pers harus dikuasai sungguh-sungguh supaya tidak bermasalah ketika berita diterbitkan. Wartawan muda biasanya enggan mempelajarinya langsung dari sumbernya. Banyak mereka yang merasa cukup mendengarkan redaktur atau editor mengenai larangan-larangan yang harus dihindari ketika meliput dan menulis berita.  Misalnya, wartawan tidak boleh menulis nama lengkap tersangka suatu kasus, tidak boleh menulis dengan memojokkan suatu golongan, suku, dan agama.

    Wartawan harus punya kemauan tinggi untuk mencari sumbernya langsung, bukan sekedar diberi masukan oleh editor (wartawan madya).  Editor seringkali tidak menjelaskan apa alasan detilnya. Tidak menjelaskan karena alasan klasik: dikejar deadline.

    Kalaupun tidak sempat menjelaskan kepada wartawan muda saat mengedit berita, setelah semua pekerjaan redaksi selesai, ajaklah wartawan ngobrol soal tulisannya dan kode etik jurnalistik. Tunjukkan pasal-pasal KEJ yang menjadi rambu-rambu menulis berita. Tunjukkan,  ajarkan, dan pastikan kepada wartawan muda tidak melakukan pelanggaran undang-undang pers nomo 40 tahun 1999 tentang pers, KEJ, P3SPS, dan pedoman pemberitaan terkait pers.

    Wartawan setingkat redaktur dituntut bagaimana memberikan pemahaman, mengarahkan, dan mengontrol hasil kerja wartawan muda secara sungguh-sungguh. Bukan sambil lalu. Dalam uji kompetensi wartawan jenjang madya, mereka juga dites untuk menganalisa berita yang terdapat pelanggaran hukum pers, KEJ, dan pedoman pemberitaan.

    Selanjutnya wartawan muda harus bisa menunjukkan tulisan karyanya berupa berita yang tidak melanggar undang-undang tentang pers, KEJ, dan pedoman pemberitaan yang sudah disahkan oleh Dewan Pers. Sedang wartawan utama atau yang menduduki jabatan structural antara redaktur pelaksana sampai pemimpin redaksi harus memastikan KEJ, undang-undang, dan peraturan terkait pers dilaksanakan di medianya.

    Wartawan utama punya kewajiban menciptakan sistem dan mengedukasi bagaimana wartawan muda dan madya mentaati dan melaksanakannya. Misalnya setiap rapat selalu menyisihkan waktu untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang pers, KEJ, dan peraturan terkait pers lainnya. Tujuannya menjadikan hukum pers sebagai kesadaran pendamping wartawan bekerja.

    Dalam uji kompetensi wartawan, setiap wartawan akan mendapat soal menurut jenjang  masing-masing. Wartawan muda harus tahu pasal-pasal dan peraturan yang menjadi rambu-rambu menulis berita. Jangan hanya mendengarkan redaktur saja tanpa membaca sendiri sumber rambu-rambu tersebut.

    Baca dan pastikan di mana pasal-pasal itu berada. Dan, di mana pula pedoman-pedoman pemberitaan itu berada. Semua sudah disebarluaskan, termasuk dalam jaringan internet.

    Selain undang-undang tentang pers, dan KEJ yang harus dibaca, wartawan juga harus mendalami Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Keberagaman, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk radio dan televisi, Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, Pedoman hak Jawab, Penerapan hak tolak dan tanggung jawab hukum dalam perkara jurnalistik.

    Setelah membaca semuanya, wartawan akan menulis berita dengan aman, tidak melanggar kode etik dan peraturan terkait pers. Wartawan, salah satu profesi yang menjadi tempat bertanya di masyarakat. Kalau ditanya tentang pers pun bisa menjelaskan. Ditanya mengenai demokrasi dan kemerdekaan pers juga harus bisa menjelaskan, karena wartawan bukan hanya berpredikat sebagai buruh industri pers, tetapi juga penjaga pilar demokrasi keempat.

    Lihat Pasal-Pasal

    Kalau ditanya tentang kemerdekaan pers, demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, silakan pasal 2 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers. Untuk membedakan media dan media pers, karena media tidak selalu pers lihat pasal 9 di undang-undang yang sama.

    Mengenai perlindungan terhadap pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan hak tolak di depan hukum, dapat dibaca di pasal 4 undang-undang tentang pers.

    Wartawan juga wajib memiliki dan mentaati KEJ yang ditetapkan oleh Dewan Pers 14 Maret 2006. Wartawan Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk diatur dalam pasal 1 KEJ.

    Apakah wartawan harus professional? Jelas wartawan harus profesional. Wartawan menempuh cara-cara profesional dan tugas jurnalistik (Pasal 2 KEJ). Cara profesional ini antara lain menunjukkan identitas diri kepada narasumber, tidak melakukan plagiat, tidak menerima suap, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.

    Apakah wartawan boleh menulis berita secara sembarangan karena kebebasannya? Tidak!. Wartawan harus munguji kebenaran informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (pasal 3 KEJ). Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (Pasal 4 KEJ).

    Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (Pasal 5 KEJ). Yang dimaksud identitas di sini adalah semua data dan informasi yang menyangkut seseorang yang memudahkan orang lain melacaknya.

    Sebagai catatan, dalam pasal 5 KEJ  yang dimaksud anak adalah berusia16 tahun. Sementara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan dengan tegas bahwa anak yang dimaksud adalah berumur 18 tahun. KEJ yang disepakati 14 Maret 2006 harus tunduk pada undang-undang perlindungan anak, sehingga KEJ mengikutinya, yaitu yang dimaksud anak adalah berusia 18 tahun.

    Kalau ditanya apakah wartawan boleh menerima suap, atau amplop yang di dalamnya berisi uang. Sebagai wartawan kompeten akan tegas menjawab “tidak boleh”. Wartawan tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi (Pasal 6 KEJ). Suap, segala bentuk pemberian, uang, barang, atau fasilitas yang mempengaruhi independensi dalam pemberitaan.

    Wartawan juga harus tahu istilah-istilah yang biasa digunakan untuk melindungi narasumber. Ada istilah hak tolak, embargo, dan off the record (pasal 7 KEJ). Hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya. Istilah embargo juga banyak yang belum dipahami. Embargo itu penundaan pemberitaan sesuai permintaan narasumber sampai batas waktu tertentu. Wartawan baru juga harus mengenal istilah off the record (tidak boleh memberitakan) yang disampaikan oleh narasumber.

    Tidak menulis berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi (Pasal 8 KEJ). Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public (Pasal 9 KEJ).

    Soal ralat dan mencabut berita ada di pasal 10 KEJ. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Dan, pasal terakhir, 11 membahas pelayanan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

     

    Pedoman Pemberitaan Media Siber

    Ada sejumlah pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang harus diperhatikan juga oleh wartawan. Salah satunya adalah pedoman pemberitaan media siber. Pedoman ini dikeluarkan ketika mulai maraknya penerbitan media siber. Peraturan Dewan Pers ini bernomor 1/Peraturan-DP/III/2012.

    Pedoman pemberitaan media siber sudah banyak dibaca kalangan pers dan pembaca, kerena pedoman ini wajib dicantumkan di media siber. Masyarakat yang akan memberi komentar juga harus tahu pedoman ini.

    Media siber mempunyai karakter khusus, berbasis internet, dan masih tetap harus mematuhi undang-undang pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan KEJ, serta pedoman pemberitaan dan peraturan terkait pers. Pedoman ini membahas juga mengenai verifikasi, menguji kebenaran informasi yang akan menjadi bahan berita, dan keberimbangan berita.

    Apabila berita belum cukup lengkap, media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa berita yang sudah dimuat itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan akan diupayakan secepatnya. Penjelasan dimuat di bagian akhir berita, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

    Dalam pedoman ini juga disebutkan tentang isi buatan pengguna (user generated content), pedoman ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, dan sengketa pemberitaan.

    “Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatic korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers,” demikian salah satu butir pedoman pencabutan berita.

    Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. Media siber lain juga wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

     

    Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman

    Dewan Pers mengeluarkan peraturan No. 02/Peraturan DP/XI/2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman. Semangatnya menghormati hak asasi manusia, setiap orang memiliki hak yang sama, hak bersuara, berpendapat, setara dengan yang lain. Wartawan dituntut menghormati keberagaman sejak dari merencanakan liputan, memilih narasumber yang kompeten, sampai pemberitaan. Dalam menulis berita, wartawan juga diminta tidak memilih kata-kata yang mengandung kebencian, dan memberi atribusi narasumber yang sesuai, tidak merendahkan.

    Dasar pemberitaan keberagaman, wartawan menjunjung tinggi konstitusi dengan menggunakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan gender. Dalam konteks keberagaman wartawan juga harus mentaati KEJ, serta mengutamakan kemanusiaan dengan memperhatikan kelompok rentan, disabilitas, orang pada wilayah tertentu, dan orang dengan kondisi tertentu.

    Dalam pemilihan topik liputan, wartawan mempelajari latar belakang peristiwa terkait dengan isu keberagaman, dan memiliki sensitivitas, mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi ketika memberitakan isu keberagaman.

     

    Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas

    Dewan Pers juga telah mengeluarkan peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas. Pedoman ini menuntun para wartawan berempati dalam memilih kata-kata dalam pemberitaan. Ada sejumlah terminologi yang tepat terkait pemberitaan penyandang disabilitas. Wartawan juga bisa bertanya kepada subyek penyandang disabilitas terkait kalimat yang akan digunakan dalam pemberitaan/menulis berita.

    Hindari penggunaan kata/kalimat:

    1. Orang yang mengalami gangguan penglihatan.— ganti dengan—  Netra

    2. Cacat —- ganti dengan— penyandang disabilitas

    3. Orang gila — ganti dengan — orang dengan gangguan jiwa, orang dengan skizoprenia

    4. Gagu — ganti dengan — penyandang disabilitas wicara

    5. Idiot, terbelakang — ganti dengan — penyandang disabilitas intelektual

    6. Untuk orang non disabilitas— ganti dengan—non disabilitas

    7. Lumpuh – ganti dengan —penyandang disabilitas fisik

    Dan seterusnya.

     

    Pers Penyiaran

    Penting diketahui pula tentang apa saja larangan yang tertuang dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Ini penting bagi wartawan radio dan televisi.

    Ada bagian yang sama rambu-rambu larangannya dengan media cetak dan siber. Tetapi juga ada sejumlah perbedaan karena cara kerjanya berbeda.

    Hal yang sama bisa kita lihat di pasal 36 undang-undang penyiaran. Persisnya di ayat (5) dinyatakan, isi siaran dilarang: Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.  Ayat (6) isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

    Pelanggar dua ayat pasal 36 tersebut, dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio. Sedang penyiaran televisi dikenakan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama lima tahun.

    Sedang yang berbeda, wartawan penyiaran (radio dan televisi) juga harus mematuhi peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) atau kalua digabung menjadi P3SPS, seperti diatur dalam pasal 7, ayat (2) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Dalam ringkasan presentasi Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan, dapat ditelusuri pasal per pasal sehingga wartawan penyiaran paham betul. Dalam P3, wartawan penyiaran wajib baca pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran, pasal 23 pencegatan atau wawancara cegat/door step, pasal 24 peliputan terorisme, pasal 25 peliputan bencana, pasal 26 perekam tersembunyi, pasal 27 penjelasan kepada narasumber, pasal 28 persetujuan narasumber, pasal 29 anak sebagai narasumber, pasal 30 hak menolak narasumber, pasal 31 identitas narasumber wawancara, 32 perekam tersembunyi non jurnalistik, pasal 33 dan 34 sumber informasi dan hak siar, pasal 35 pewawancara.

    Prinsip Jurnalistik Standar Program Siaran (SPS), pasal 40 standar program siaran, pasal 41 reka ulang, pasal 42 gambar dokumentasi, pasal 43 muatan kekerasan dan kejahatan, penyamaran terduga pekerja seks komersial, pasal 45 peliputan terorisme, 46, 47, dan 48 peliputan sidang dan kasus hukum, pasal 49, 50, dan 51 peliputan bencana, pasal 52 peran serta masyarakat.

     

    Perlindungan Profesi Wartawan

    Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Yang dimaksud perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bagaimana kalau terjadi sengketa pemberitaan pers? Pers yang bekerja untuk kepentingan umum, keadilan, demokrasi, serta supremasi hukum mendapat perlindungan.

    Perlindungan itu antara lain nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding  (MoU) antara Dewan Pers dan Kepala Kepolisian RI tahun 2017. MoU ini tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Inti dari MoU ini, pihak kepolisian akan minta pendapat kepada Dewan Pers apabila menangai sengketa pers akibat pemberitaan.

    Salah satu bentuk perlindungan lainnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)  Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. SEMA ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk meminta keterangan dari seorang saksi ahli di bidang pers ketika pengadilan menangani perkara sengketa pers. Ahli pers yang dimaksud adalah ahli dari Dewan Pers atau yang ditunjuk Dewan Pers. (*)

  • PLN NTB Serahkan Bantuan Pembangunan TK IT dan Rumah Baca Memanfaatkan FABA

    PLN NTB Serahkan Bantuan Pembangunan TK IT dan Rumah Baca Memanfaatkan FABA

    MATARAM, LOMBOKEXPRESS.ID–Dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) melalui PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Tambora turut berkontribusi dengan menyerahkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yaitu menginisiasi pembangunan Taman Kanak-Kanak Islam Terpadu (TK IT) dan Rumah Baca Imam Syafii dari pemanfaatan limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) PLTU Sumbawa di Kawasan Batu Putih, KSB.

    Penyerahan bantuan ini diberikan kepada Yayasan Cahaya Batu Putih yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan di Desa Batu Putih dan dihadiri langsung oleh stakeholder terkait di antaranya Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sumbawa Barat dan Kepala Desa Batu Putih pada Rabu (27/12).

    Ketua Yayasan Cahaya Batu Putih, Hasan Al Bashri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada PLN atas sumbangsih dan kepedulian nyata yang diberikan. Ia mengapresiasi komitmen PLN dalam mendukung pembangunan pendidikan di KSB.

    “Terima kasih banyak atas bantuan yang telah diberikan kepada kami. Ini semata-mata usaha kami untuk memperbaiki kualitas pendidikan untuk anak-anak di Desa Batu Putih. Semoga bantuan ini dapat membawa keberkahan dan menjadi amal ibadah untuk kita semua,” kata Hasan.

    Sejalan dengan Program Rumah Baca Imam Syafii, kegiatan ini juga dirangkai dengan wisuda para tahfiz Quran dari Taman Baca Quran Imam Syafii yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi perkembangan pendidikan di KSB.

    Dalam peresmian bantuan tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sumbawa Barat, Abdul Muis sebagai perwakilan stakeholder yang hadir menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kegiatan yang dilakukan PLN kepada masyarakat Batu Putih.

    “Kami sangat antusias dan bersyukur atas fasilitas taman baca yang dibangun oleh PLN. Ini menjadi wadah bagi anak-anak generasi penerus kami dalam meningkatkan minat baca khususnya anak-anak di Desa Batu Putih,” tutur Abdul Muis.

    Sementara itu, General Manager PLN UIW NTB, Sudjarwo menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan visi PLN dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui inisiatif berkelanjutan di bidang pendidikan.

    “Kami merasa gembira dapat diberikan kesempatan untuk ikut berkontribusi dalam mendukung pendidikan di KSB. Semoga TK IT dan Rumah Baca Imam Syafii ini dapat menjadi wadah untuk anak-anak Desa Batu Putih belajar sejak dini sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Djarwo.

    Djarwo juga menambahkan bahwa fasilitas tersebut dibangun dari hasil pemanfaatan FABA PLTU Sumbawa seperti batako dan paving block yang menjadi program berkelanjutan PLTU Sumbawa dalam pemanfatakan FABA untuk masyarakat luas.

    “Kami mengundang masyarakat Batu Putih untuk bersama-sama memanfaatkan fasilitas ini yang nantinya akan digunakan sebagai sekolah usia dini, bimbingan belajar, tempat pendidikan Quran dan kegiatan pendidikan lainnya. Semoga ikhtiar ini dapat membantu menciptakan generasi yang lebih siap menghadapi era digital dan memperkuat pondasi literasi di tengah masyarakat,” tandasnya. (rls/red)

  • BNPT RI Akan Lakukan Asesmen Ruang Publik untuk Pastikan Keamanan Nataru

    BNPT RI Akan Lakukan Asesmen Ruang Publik untuk Pastikan Keamanan Nataru

    SENTUL, LOMBOKEXPRESS.ID- Guna memastikan keamanan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) akan lakukan asesmen tempat ibadah dan ruang publik.

    “Menghadapi Natal 2023 dan tahun baru 2024 atau biasa disebut dengan Nataru. Kita harus bisa memastikan keamanan. Kita akan melakukan asesmen terhadap sistem pengamanan di tempat tempat ibadah dan tempat keramaian,” jelas Komjen Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, M.Si., di Kantor Pusat BNPT RI, pada Jumat (22/12).

    Selain memastikan kea…manan Nataru, dirinya juga berharap pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan bebas dari serangan kekerasan atau aksi teror.

    “Kedua, kita juga ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 nanti pada bulan Februari berjalan dengan lancar aman damai tidak ada serangan kekerasan dan serangan teror,” ucapnya.

    Adapun dasar hukum perlindungan sarana prasarana objek vital yang strategis dan fasilitas publik dalam pencegahan tindak pidana terorisme adalah Peraturan BNPT Nomor 3 tahun 2020. (bnpt/has)

  • PT SPR Kembali Penghargaan KI Riau Award 2023

    PT SPR Kembali Penghargaan KI Riau Award 2023

    RIAU, LOMBOKEXPRESS.ID–PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) kembali meraih Penghargaan KI Riau Award 2023 Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Komisi Informasi (KI) Riau dengan kualifikasi menuju informatif. Penghargaan diserahkan pada acara Malam Puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI RIAU AWARD 2023, Penganugerahan Badan Publik Se-Provinsi Riau yang digelar di Balai Serindit, Gubernuran, Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).

    Acara KI Riau Award 2023 yang bertemakan “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Pemilu Damai” dihadiri oleh Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, Ketua KI Riau Zufra Irwan beserta Jajaran Komisioner KI Riau, Bupati/Walikota se-Riau dan Undangan lainnya.

    Ketua KI Riau Zufra Irwan dalam sambutannya menyebutkan bahwa penyelenggaraan KI Riau Awards telah melalui tahapan proses serta penilaian melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ), dan juga penilaian implementasi kepatuhan publik. Seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), desk layanan informasi, teknologi informasi, sumber daya pengelola, dan daftar informasi publik (DIP).

    Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Fuady Noor mengatakan keterbukaan informasi merupakan salah satu yang sangat penting untuk membangun tata kelola perusahaan yang baik. Ini merupakan komitmen PT SPR terhadap penerapan aspek Good Corporate Governance (GCG). PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terus melakukan Inovasi-inovasi yang berkelanjutan dalam mengimplementasikan layanan informasi publik.

    Penghargaan ini, Fuady melanjutkan, merupakan apresiasi kepada semua insan PT SPR terutama Pejabat Pelayanan Informasi Publik PT SPR yang telah berkontribusi terhadap layanan informasi publik. “Adanya penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi PT SPR untuk memberikan layanan informasi publik yang lebih baik lagi,” kata Fuady. (rls)

  • Lantik Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Kepala BNPT: Tingkatkan Upaya Pencegahan

    Lantik Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Kepala BNPT: Tingkatkan Upaya Pencegahan

    SENTUL, LOMBOK EXPRESS. ID- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Komjen Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, M.Si., melantik Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi yang baru yakni Brigjen TNI Roedy Widodo menggantikan kepemimpinan Mayjen TNI Nisan Setiadi, S.E. Dalam arahannya Kepala BNPT meminta deputi yang baru untuk meningkatkan upaya-upaya pencegahan.

    “Tingkatkan upaya-upaya pencegahan sesuai amanat undang-undang, seperti meningkatkan kesiapsiagaan nasional melaksanakan kontra radikalisasi dan deradikalisasi,” ujarnya dalam momen pelantikan Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT RI di Kantor Pusat BNPT RI, pada Jumat (22/12).

    Dirinya juga menegaskan bahwa tanggung jawab yang saat ini diemban oleh Deputi yang baru merupakan bentuk kepercayaan Presiden Republik Indonesia.

    “Bapak sudah diberikan kepercayaan oleh bapak Presiden berdasarkan Keputusan Presiden tanggal 24 November lalu untuk menjadi Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT,” terangnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Brigjen TNI Roedy Widodo menduduki jabatan Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BNPT RI. (bnpt/has)

  • Apel Gelar Ops Lilin Rinjani 2023, Pastikan Kesiapan Pam Nataru

    Apel Gelar Ops Lilin Rinjani 2023, Pastikan Kesiapan Pam Nataru

    MATARAM, LOMBOKEXPRESS.ID– Sinergitas Tiga Pilar Mataram (Polresta Mataram, Kodim 1606 Mataram dan Pemerintah Kota Mataram) menggelar Apel Gelar Pasukan bertempat di Lapangan Sakareang Kota Mataram. Kamis, (21/12/2023).

    Apel itu sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana prasarana yang akan digunakan selama pelaksanaan operasi Lilin Rinjani 2023. Operasi itu digelar dalam rangka pengamanan Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

    Apel Gelar Pasukan dipimpin Walikota Mataram H. Mohan Roliskana, S.Sos M.H, Kabag Ops Polresta Mataram, I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH sebagai Karendal Ops, pejabat utama Polresta Mataram. Kapolsek jajaran Polresta Mataram, Pasi Ops Kodim 1606 Mataram, personel Kodim 1606 Mataram, personel Polresta Mataram, Sat. Pol PP Kota Mataram, Dishub kota Mataram, Damkar Mataram, Senkom dengan jumlah keseluruhan 200 orang.

    Walikota Mataram H. Mohan Roliskana S.Sos, MH membacakan Amanat Kapolri bahwa Apel Gelar Pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarpras yang akan digunakan selama pelaksanaan operasi. Sehingga diharapkan seluruh kegiatan pengamanan perayaan Natal 2023 serta Tahun Baru 2024 (Nataru) dapat berjalan dengan optimal.

    “Pengamanan Nataru merupakan tugas rutin yang harus kita pastikan berjalan dengan aman, nyaman dan lancar, sebagaimana penekanan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa, “Natal dan tahun baru ini rutinitas tetapi apapun tetap harus direncanakan, harus dipersiapkan, utamanya yang berkaitan dengan transportasi, pasokan dan distribusi bahan pokok,” ucapnya.

    Hal tersebut penting karena momentum Nataru telah menjadi bagian tradisi masyarakat Indonesia yang berimplikasi terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat.

    Mohan menjelaskan berdasarkan survei Kemenhub RI, potensi pergerakan masyarakat pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 diperkirakan mencapai 107,63 juta orang. Meningkat sebesar 143.65% atau 63,46 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Selain itu, perayaan Nataru tahun ini juga bertepatan dengan masa kampanye Pemilu 2024 sehingga memiliki potensi kerawanan yang lebih tinggi,” terangnya.

    Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH selaku Karendal Ops dalam wawancara mengatakan  Apel gelar pasukan Ops Lilin Rinjani 2023 dalam rangka pengamanan Nataru, Polri dalam hal ini Polresta Mataram didukung TNI, Pemda, Mitra Kamtibmas dan stakeholder terkait, selama 12 hari. Mulai 22 Desember 2023 s.d 2 Januari 2024.

    “Untuk di wilayah hukum Polresta Mataram melibatkan 112 personel yang akan ditempatkan pada 4 pos pengamanan terpadu dan pos pelayanan di Simpang Tiga Kebon Roek, Simpang Empat Karang Jangkong, Simpang Tiga Bertais dan Simpang Empat Narmada untuk menjamin keamanan objek penting di Pos tersebut.

    Kompol Gede menambahkan terutama pemetaaan permasalahan kamseltibcar lantas dan kamtibmas yang harus diwaspadai untuk menjamin pelaksanaan ibadah Natal berlangsung dengan aman dan khidmat.

    “Kita juga ingin memastikan setiap lokasi ibadah sudah disterilisasi dan libatkan ormas-ormas keagamaan dalam kegiatan pengamanan sebagai wujud toleransi beragama,” katanya.

  • BNPT Ajak Semua Pihak Pastikan Nataru Berjalan Lancar Tanpa Kekerasan dan Serangan Teror

    BNPT Ajak Semua Pihak Pastikan Nataru Berjalan Lancar Tanpa Kekerasan dan Serangan Teror

    JAKARTA, LOMBOKEXPRESS.ID- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 berjalan dengan lancar tanpa kekerasan dan serangan teror.

    “Memastikan perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024 berjalan dengan lancar tanpa kekerasan dan serangan teror,” ungkap Kepala BNPT RI Komjen Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, M.Si., pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) VII di Jakarta pada Selasa (19/12).

    Selain itu di penghujung tahun 2023 dan memasuki tahun 2024 dimana tahapan pemilu sedang berlangsung menuju tanggal pencoblosan pada 14 Februari 2024, Komjen Pol Rycko juga mengimbau semua pihak untuk menjaga perdamaian.

    “Pilpres (pemilihan presiden) pada Februari 2024 agar bisa berjalan aman dan damai,” harapnya.

    Yang tidak kalah penting dari ketiga isu tersebut terdapat isu terkait Gaza. Jenderal bintang tiga kepolisian ini mengajak masyarakat agar tidak mudah terpancing terkait isu Gaza. Kemudian, Rycko juga memberikan informasi terkait isu pola serangan teroris yang semula menggunakan ‘hard approach’ menjadi ‘soft approach.’

    “Isu keempat, yakni pola serangan yang semula menggunakan ‘hard approach’ menjadi ‘soft approach’, yakni dari data grafik kita melihat serangan terorisme terus menurun jangan membuat kita terlena karena justru pola serangan yang mereka ubah,” katanya.

    Terakhir dirinya juga berpesan untuk mewaspadai meningkatnya radikalisme kepada kelompok rentan, yakni perempuan, anak-anak dan remaja dan meningkatkan rasa kepedulian masyarakat serta partisipasi publik. Dirinya yakin dengan adanya peningkatan rasa kepedulian masyarakat serta partisipasi publik akan menciptakan resiliensi masyarakat

    “Isu terakhir, yakni upaya meningkatkan rasa kepedulian masyarakat serta partisipasi publik sehingga tercipta resiliensi masyarakat,” katanya. (BNPT/has)