MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)– Penanganan dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM NTB tahun 2020 terus bergulir. Setelah Satreskirim melakukan daring pada Selasa (25/6/2024) dan menyatakan sedang menunggu surat tugas dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB), BPKP NTB siap untuk turun melakukan audit kerugian negara.
Dalam wawancara pada Rabu (26/6/2024), PLH Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi BPKP NTB Nedi Apriandi menyatakan, “Kami tinggal menunggu terbit ST dari Kepala BPKP NTB. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ST ini sudah keluar.”
Nedi juga menyebutkan bahwa berkas hasil penyidikan yang dilakukan Polresta Mataram sedang ditelaah oleh BPKP NTB. Dalam ekspose pada 25 Juni 2024 yang dihadiri oleh BPKP pusat, BPKP NTB, dan Polresta Mataram, disimpulkan bahwa audit akan segera dilakukan setelah ST diterbitkan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kepala BPKP NTB, tinggal menunggu terbit ST saja. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ST sudah dikeluarkan,” tambahnya.
Dalam perhitungan kerugian negara di lapangan, BPKP NTB akan menggunakan dua metode, yaitu Totalos dan Netlos. “Pada kasus ini nanti, setelah di lapangan baru bisa menentukan metode apa yang akan digunakan untuk perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar, yang berasal dari kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Polresta Mataram telah melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023 dan kasus ini naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, termasuk dugaan mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)