JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah berpartisipasi dalam diskusi kebijakan perencanaan energi nasional dan daerah, sebagai respons atas Surat Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pada 23 Juli 2024. Diskusi ini menindaklanjuti permintaan fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan daerah sektor energi.
Dalam rilis yang diterima redaksi pada Kamis (1/8), diskusi dipimpin oleh Musri (Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional) dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Sekjen Dewan Energi Nasional, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Juga disebutkan surat dari Dewan Energi Nasional tentang penyusunan dokumen perencanaan daerah sesuai Perda RUED.
Provinsi Jawa Timur diharuskan mencapai target porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer sebesar 17,10% pada 2025 dan 63,61% pada 2045. Saat ini, berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019, target EBT sebesar 17,09% pada 2025 dan 19,56% pada 2050, dengan pencapaian eksisting sebesar 9,9%.
Dewan Energi Nasional telah memberikan arahan pada 25 Juni 2024 melalui Surat Nomor B-55/EK.03/SJD/2024 agar penyusunan dokumen perencanaan daerah tetap mengacu pada Perda RUED. Provinsi yang sedang menyusun atau merevisi Rencana Perda RUED harus mempertimbangkan potensi EBT dan kemampuan sumber energi daerah masing-masing.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini sedang meninjau kembali Perda Nomor 6 Tahun 2019 dengan tujuan mengubah target porsi EBT dalam bauran energi primer menjadi 12,15% pada 2025 dan 23,76% pada 2050.
Kementerian Dalam Negeri memberikan beberapa saran:
1. Memerlukan penjelasan dari Bappenas tentang teknis perhitungan dan cara mencapai target mengingat keterbatasan fiskal dan waktu.
2. Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan menyesuaikan target perencanaan energi dengan memaksimalkan potensi EBT daerah.
3. Perlu adanya kesamaan persepsi di level pemerintah pusat antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait mandatori target sektor energi. (red)