Lima Terduga Kasus Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram 

MATARAM (Lombokexpres.id)– Lima terduga kasus narkoba ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (13/01/2023).

Mereka adalah seorang pria berinisial Z, 40 tahun, alamat Labuapi, Lombok Barat diamankan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Z ditangkap di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara atas informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Saat terduga ditangkap dihadapan petugas lingkungan setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di sekitar lokasi. Kemudian dari hasil pengembangan tim opsnal mendapat informasi adanya keterkaitan terduga lain di lokasi berbeda, di salah satu kos-kosan di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.i

Tim menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat. Ditemukan beberapa barang bukti seperti sabu, alat konsumsi dan alat komunikasi yang diduga sebagai sarana dalam mendapatkan sabu.

Empat orang yang ada di lokasi diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Yaitu AL, Pria 40 tahun, alamat Medan. IF, pria 31 tahun, Sekotong, Lombok Barat. EPS, Perempuan 31 tahun, alamat Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, dan M, pria 40 tahun Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK dalam keterangannya membenarkan adanya terduga pelaku yang diamankan terkait tindak pidana narkotika. Mereka diamankan di dua TKP di wilayah kota Mataram.

“TKP pertama di Karang Bagu mengamankan satu tersangka. Kemudian di TKP kedua di wilayah Pagesangan diamankan 4 orang tersangka yang salah satunya perempuan,” jelas Yogi pagi ini (14/01/2023).

Dari hasil penggeladah di kedua TKP tim opsnal mengaman barang bukti sabu total seberat 125,2 gram bruto. Kemudian diamankan pula beberapa alat komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu.

Baca Juga:  Presiden Terpilih Taiwan, Forum Akademisi Indonesia Ucapkan Selamat

“Dari penggeledahan kami menemukan barang bukti yang dimaksud. Kemudian bersama barang bukti tersebut para tersangka di bawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Yogi.

Sementara tersangka dikenakan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *