Polresta Mataram Berhasil Amankan 8 Terduga Positif Methapethamine

MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)- Sat Narkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 8 terduga pelaku pengguna positif Methapethamine di sebuah rumah pondokan atau kos-kosan di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Rabu (18/01/2023).

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan penangkapan itu dilakukan dalam upaya preventif peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Kota Mataram.

Berdasarkan hasil lidik di lapangan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat adanya rumah pondokan atau kos-kosan sering dijadikan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat – obatan illegal, kata Kompol Yogi

“Atas informasi tersebut bersama 20 anggota sat Narkoba Polresta Mataram dan 3 anggota Si Humas Polresta Mataram melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, ” ungkapnya.

Setibanya semua anggota di TKP dengan didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat kemudian anggota melakukan pengecekean tes urine, penggeledahan dan pemberian edukasi kepada penghuni rumah pondokan/kos – kosan.

“Alhasil dari 17 orang yang dilakukan pengecekan tes urine, 8 orang di antaranya 4 pria dan 4 wanita yang hasilnya positif Metapethamine. Kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan dan kamar kos para terduga pelaku,” terang Kompol Yogi.

Adapun identitas terduga pelaku pengguna yakni berinisial MH Alias HER, 27, Sekarbela, ARA, 40 tahun, Kaarang Baru Selaparang, TF, 34 tahun, Karang Pule, Sekarbela, AH, 18 tahun, Jonggat, Lombok Tengah, MZ, 32, Labuapi, MAP, 18 tahun, Selaparang, MDS 22, Sakra, Lombok Timur dan SH, 26 Tahun, Lingsar, beber Kompol Yogi.

Barang bukti yang diamankan 8 buah HP Android, 1 buah kotak rokok gudang garam surya didalamnya terdapat 1 buah pipa kaca didalamnya terdapat gulungan tissue, 1 buah pipet plastik yang pada salah satu ujungnya diruncingkan, 1 bendel plastik klip bening, 1 klip bening ukuran besar.

Barang bukti lainnya, dua buah bong alat hisap shabu, 1 buah dompet warna abu, 4 (empat) buah korek api gas tanpa tutup kepala, uang tunai terduga H Rp 700.000, 1 buah tas warna hitam di dalamnya berisikan uang tunai terduga TF, Rp 37.300.000 dan 2 unit sepeda motor warna hitam merk satria FU serta merk Honda Scopy,” jelas Kompol Yogi.

“Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Yogi. (ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *