Catatan Hendry Ch Bangun*
Pekan lalu di Hotel Trans Luxury, Bandung, diadakan acara Anugerah Dewan Pers 2022, sebagai wujud apresiasi lembaga ini kepada orang-orang pers yang telah menunjukkan pencapain terbaik dalam karya jurnalistik sampai tahun 2022. Acara ini tahun sebelumnya diadakan di Hotel Sultan Jakarta.
Tampaknya keadaan normal-normal saja. Mereka yang mendapat penghargaan menerima trofi dan hadiahnya dengan wajah sumringah. Para anggota Dewan Pers masa bakti 2022-2025, para mantan anggota termasuk Ketua Dewan Pers 2010-2016, Prof Bagir Manan, hadir dan naik ke panggung untuk membacakan dan memberikan pengharagaan.
Ruangan hampir penuh, ada pula tamu kehormatan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, bersama beberapa jenderal polisi lainnya dari Mabes Polri, BNPT. Ada tamu dari KPID Jabar, yang mewakili konstituen Dewan Pers, pimpinan media, dan masyarakat pers di Jawa Barat dll.
Yang agak ganjil adalah adanya jabatan baru di Dewan Pers, Pelaksana Tugas Ketua (Plt), yang dijabat Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya. Entah sejak kapan ada Plt ini saya tidak tahu, mungkin maksudnya menjabat sementara karena belum ada ketua baru sepeninggal Prof Dr Azumyardi Azra yang wafat 18 September 2022.
Apabila Ketua Dewan Pers berhenti sebagai anggota Dewan Pers, maka Wakil Ketua Dewan Pers otomatis menjadi Ketua Dewan Pers baru. Untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Pers diadakan pemilihan Wakil Ketua Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Statuta Dewan Pers ini.
Pasal 17 berbunyi:
Untuk menggantikan Anggota Dewan Pers yang berhenti, diambil dari nama calon anggota yang berasal dari unsur yang sama dari urutan berikutnya sesuai ketetapan Badan Pekerja pada periode tersebut.
Apabila tidak ada lagi anggota pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) penggantinya diambil dari unsur yang sama berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers. Calon anggota pengganti diajukan ke Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia sebagai Anggota Dewan Pers yang baru.
Sudah 91 hari Dewan Pers tidak memiliki ketua, padahal seharusnya pengisi jabatan sudah dilakukan secara otomatis, dengan sendirinya sesuai dengan Statuta Dewan Pers yang sah dan masih berlaku. Menjadi pertanyaan, mengapa para anggota Dewan Pers yang tersisa 8 orang tidak melakukan rapat penetapan Ketua Dewan Pers? Malah membuat jabatan baru yang tidak ada dasar hukumnya?
Dan mengapa pula tidak segera diproses pengisian jabatan keanggotaan baru yang sudah jelas cara dan prosedurnya? Ada cadangan yang sudah tersedia dan mereka tentu menunggu sebab menjadi anggota Dewan Pers adalah hak mereka, karena sudah lolos dari kualifikasi yang ditetapkan oleh BPPA?
Menjadi tanda tanya besar dan saya memang berkali-kali ditanya teman wartawan khususnya dari daerah. Ada apa ini? Kok yang gampang dibawa susah. Kok aturan yang sudah jelas tidak dilaksanakan? Apakah ada konflik internal? Apa ada pemaksaan kepentingan sehingga ada upaya melanggar aturan?
Memiliki integritas pribadi
Dengan tidak ditetapkannya Ketua Dewan Pers dengan Statuta yang masih berlaku yang jelas mengatur semuanya, dan malah membuat jabatan Plt, wajar saja kalau masyarakat pers lalu bertanya-tanya. Ada apa sih?
***
Tetapi ketika kemudian Prof Azyumardi Azra berpulang, janganlah para pengusul tadi lalu mau mencari pengganti dengan cara-cara yang tidak sah, mencari orang baru di luar 3 (tiga) orang cadangan yang sudah tersedia.
Delapan anggota Dewan Pers yang kini tersisa, jangan melanggar aturan demi kepentingan entah apa. Ikuti Statuta Dewan Pers yang masih berlaku. Kalaupun mau mengubah Statuta Dewan Pers, lengkapi dulu keanggotaan menjadi 9 (Sembilan) orang. Dan Statuta berlaku ke depan, bukan berlaku surut.
Kita orang pers, sibuk mengritik ke sana, mengritik ke situ, kalau ada yang tidak beres dalam kehidupan bernegara maupun bermasyarakat. Tetapi terhadap diri sendiri, berlakukanlah hal yang sama. Transparan dan akuntabel, mari menjaga kredibilitas Dewan Pers.
Wallahu alam bishawab. (Hendry Ch Bangun adalah wartawan senior dan Wakil Ketua Dewan Pers 2019-2022)