Ketua Kasta NTB DPD KLU Pertanyakan Motif di Balik Surat Edaran Bupati tentang Izin Air Tanah

KLU (LOMBOKEXPRESS.ID)– Ketua Kasta NTB DPD KLU, Yanto Tanjung, mengajukan pertanyaan kritis mengenai urgensi dan motif di balik Surat Edaran Bupati KLU nomor 188.64 tentang penyelenggaraan perizinan air tanah yang diterbitkan pada 13 Mei 2024.

Surat edaran tersebut muncul di tengah polemik mengenai izin operasional salah satu mitra PDAM Dayen Gunung yang dicabut karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Yanto mengungkapkan penerbitan surat edaran tersebut tidak semata-mata untuk memastikan pemanfaatan air tanah sesuai aturan. Ia menduga ada unsur intimidasi terhadap warga yang tidak lagi mendukung eksistensi PT TCN di Tiga Gili. “Kami menduga Surat Edaran Bupati ini bertujuan menekan warga yang menggunakan air tanah melalui sistem sumur bor agar mendukung PT TCN dengan tanda tangan dukungan,” tegas Yanto.

Menurut Yanto, meskipun penertiban pemanfaatan air tanah demi aturan patut didukung, kebijakan Pemkab KLU yang menekan masyarakat sementara memberi toleransi kepada perusahaan yang melanggar aturan adalah hal yang aneh.

“Analisis berbagai sumber menunjukkan bahwa produksi PT TCN telah menyebabkan kerusakan ekosistem laut seluas 1.600 meter persegi di Gili Trawangan,” tambahnya.

Yanto menuding adanya kongkalikong antara Pemkab KLU dan PT TCN, terutama setelah PT TCN memutuskan untuk tidak lagi menyuplai air bersih ke warga sejak 21 Juni 2024. Keputusan tersebut diduga sebagai respons terhadap penolakan warga menandatangani petisi dukungan kepada PT TCN yang diinisiasi oleh Pemkab KLU.

Yanto menegaskan pentingnya penanganan bijak terhadap persoalan air di Tiga Gili demi kepentingan masyarakat luas. Ia mendukung warga yang menolak mendukung PT TCN dan mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan masalah izin dan dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah produksi PT TCN.

Baca Juga:  Perkuat Kolaborasi Pencegahan Ideologi Transnasional, BNPT RI Jajaki MoU dengan NCTC Qatar

“Kami menyerukan Polda NTB untuk mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kejahatan kolektif ini,” tandas Yanto.

Mengutip Pasal 33 UUD 1945, Yanto menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan bagi oknum elit daerah. “Jika ada persoalan seperti ini, dampak buruknya akan dirasakan oleh rakyat,” ujarnya.

Yanto juga meminta DPRD KLU untuk proaktif memperbaiki tata kelola air di Tiga Gili dengan memanggil dan meminta pertanggungjawaban eksekutif, termasuk PDAM Dayen Gunung. “Selama ini, kami melihat DPRD KLU pasif dan terkesan tidak peduli terhadap persoalan yang terjadi,” pungkas Yanto. (nang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *