Kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Pernyataan itu bahkan kerap diucapkan aparat penegak hukum.
Untuk meningkatkan kesadaran hukum, tidak cukup dengan curhat melainkan semua pihak harus berbuat. Termasuk advokat atau penasihat hukum juga berperan memberikan pemahaman pentingnya hukum sekaligus menegakkan hukum.
Untuk itu, LOMBOKEXPRESS.ID bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H Syukur & Rekan, mulai hari ini mengenalkan istilah istilah hukum.
——–
21.Amandemen: Perubahan atau revisi terhadap suatu undang-undang atau konstitusi.
22. Anjak Piutang: Pengalihan piutang dari pihak yang berhak kepada pihak lain, yang kemudian memiliki hak untuk menagih piutang tersebut.
23. Asas Kepastian Hukum: Prinsip yang memastikan bahwa semua peraturan hukum jelas, konsisten, dan dapat diterapkan secara adil, sehingga orang dapat mengetahui hak dan kewajibannya secara pasti.
24. Deklarasi: Pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh otoritas atau lembaga mengenai suatu keadaan atau prinsip.
25. Delik: Tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana, seperti pencurian atau penipuan.
26. Disposisi: Arahan atau keputusan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang, seperti hakim atau pimpinan.
27. Eksaminasi: Pemeriksaan atas suatu perkara atau bukti yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk mendapatkan kebenaran.
28. Eksklusif: Hak yang dimiliki hanya oleh satu pihak atau sekelompok pihak tertentu, tidak dapat digunakan oleh orang lain.
29. Ekstradisi: Proses hukum di mana satu negara menyerahkan seorang tersangka atau terpidana kepada negara lain yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dituduhkan.
30. Fidusia*: Pengalihan hak milik suatu barang secara kepercayaan, di mana hak milik diserahkan kepada pihak lain untuk menjamin pembayaran utang.
31. Franchise: Perjanjian di mana satu pihak memberikan hak kepada pihak lain untuk menjalankan usaha dengan menggunakan merek atau sistem bisnis yang sama.
32. Hak Angket: Hak yang dimiliki oleh legislatif untuk menyelidiki kebijakan pemerintah melalui suatu penyelidikan resmi.
33. Hak Guna Bangunan (HGB): Hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya untuk jangka waktu tertentu.
34. Hak Subrogasi: Hak yang dimiliki oleh pihak yang membayar utang orang lain untuk mengambil alih hak kreditur terhadap debitur.
35. Indemnitas: Perlindungan atau kompensasi terhadap kerugian atau tanggung jawab yang ditanggung oleh seseorang dalam pelaksanaan tugasnya.
36. Kewenangan Diskresi: Wewenang yang dimiliki oleh pejabat atau lembaga untuk membuat keputusan sendiri berdasarkan pertimbangan tertentu dalam situasi di mana aturan hukum tidak memberikan jawaban yang pasti.
37. Klaim: Tuntutan atau permintaan untuk mendapatkan hak atau kompensasi atas kerugian atau pelanggaran yang dialami.
38. Konvenan: Janji atau kesepakatan yang sah di antara dua pihak atau lebih, yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat.
39. Litigasi: Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan, termasuk tahapan pemeriksaan, persidangan, dan putusan.
40. Mediation: Proses penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga netral yang membantu para pihak mencapai kesepakatan secara damai tanpa memutuskan sengketa tersebut. (ai/bersambung)