SATUAN Brimob Polda NTB memusnahkan 16 kotak yang berisi 1.840 batang detonator atau alat picu ledak yang berhasil diamankan oleh tim Ops Kapal Baladewa – 8002 milik Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri pada 24 Juni 2023 lalu. Pemusnahan dilakukan oleh personel Jibom dari Detasemen Gegana Sat Brimob Polda NTB.
“Pemusnahan yang kita lakukan ini adalah barang bukti detonator yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan dilakukan oleh Tim Jibom Detasemen Gegana dengan cara disposal karena barang ini sangat berbahaya. Sehingga pemusnahan harus segara kami laksanakan,” ujar Aipda Rakidi sebagai Operator Bom di area Pendisposalan, Kel. Ampenan Selatan, Kota Mataram, Jumat (28/7/2023).
Lokasi pemusnahan dilaksanakan di pesisir pantai Skip Ampenan Mataram.
“Pertimbangan kami memilih lokasi ini agar tidak mengganggu warga, karena letaknya jauh dari keramaian. Lokasi juga menjadi tempat latihan Brimob Pold NTB,” urai Rakidi
Dalam pelaksanaan disposal dihadiri Dansat Brimob Polda NTB KOMBES POL KOMARUZ ZAMAN, S.I.K., M.H., Dir Pol Airud Polda KOMBES POL KOBUL SYAHRIN RITONGA, S.I.K., M.Si., Danpal KP. Baladewa Ditpolairud Baharkam Polri NTB KOMPOL CARITO, S.ST., Penyidik Ditpolairud Kompol AGUS PURWANTA, S.I.K, Serta Tersangka Pemilik Detonator AM.
Hal senada dikatakan Komandan Satuan Brimob Polda NTB Kombes Pol. Komaruz Zaman,S.I.K.,M.H. Dia mengatakan pendisposalan yang dilakukan sesuai prosedur.
“Saya bersama Pak Ditpolairud dan beberapa perwira sengaja turun untuk menyaksikan pendisposalan detonator secara langsung. Apakah sudah sesuai prosedur dan alhamdulillah sudah sesuai. Kami mengerahkan satuan Gegana dari unit penjinakan bom yang sudah terlatih,” ujar Dansat Brimob.
Pendisposalan dilakukan dengan meletakkan bahan peledak di dalam lubang yang telah disiapkan dan dipasangkan dengan detonator yang disambungkan dengan kabel lalu diledakkan dengan alat pemicu. (nang)