Pakar Hukum Unram Apresiasi Ketegasan Polda NTB dalam Menegakkan Etika Profesi Polri

MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)–Keputusan tegas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota Polri, yakni KOMPOL Y dan IPDA AC, mendapatkan apresiasi dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum., menilai langkah tersebut sebagai wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi.

“Langkah ini patut diapresiasi. Polda NTB menunjukkan bahwa penegakan disiplin dan etika profesi tidak bisa ditawar-tawar, terlebih jika menyangkut perilaku tercela. Sanksi harus dijatuhkan secara transparan dan adil,” ujar Prof. Galang saat dimintai keterangan pada Rabu (28/5/2025).

Menurut Prof. Galang, penerapan regulasi seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri merupakan bentuk konsistensi terhadap prinsip negara hukum.

Ia juga menegaskan pentingnya pemisahan antara proses etik dan proses pidana dalam kasus pelanggaran anggota Polri. “Meski sanksi etik telah dijatuhkan, proses pidana tetap berjalan. Ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan dan akuntabilitas ditegakkan secara beriringan,” ujarnya.

Langkah ini, lanjut Prof. Galang, merupakan cerminan nyata dari semangat Polri PRESISI yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berharap sikap tegas Polda NTB bisa menjadi contoh bagi kepolisian di daerah lain dalam memperkuat reformasi institusi.

“Penegakan etika profesi yang konsisten tidak hanya memberikan efek jera secara internal, tetapi juga menjadi pesan positif bagi masyarakat bahwa Polri serius dalam memperbaiki citra dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tutupnya. (nang)

Keterangan Foto:

Guru Besar Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *