SUMBAWA BARAT (Lombokexpress.id)- Sejumlah media online yang tergabung Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Sumbawa Barat menyoroti terkait kerjasama anggaran publikasi media.
Bukan saja menyoroti, bahkan DPC SMSI meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) untuk melakukan audit khusus terkait kerjasama media yang ada di wilayah Sumbawa Barat.
“Kami menduga kerjasama anggaran publikasi media syarat mall administrasi. Terutama dengan adanya dugaan politisasi anggaran media, dimana ditemukan berbeda persepsi dan terkesan saling lempar antara OPD terkait,” kata, Sekjen DPC SMSI Riyan Kiswanto, ST, dalam keterangan pers, Rabu (30/3/2022).
Ia menilai, penentuan kerjasama media dengan pemerintah KSB terkesan bersifat diskriminatif dan tidak berkeadilan selama ini.
Keadilan dimaksud, kata dia, pentingnya standar nilai dan indikator penentuan media dan sosialisasi dengan Perusahaan Pers yang ada.
“Jadi, jangan terkesan pemerintah tebang pilih dalam melakukan dan menentukan kerjasama media. Ini kan, anggaran bersama dan bukan milik segelintir,” tegasnya.
Bahkan berdasarkan investigasi yang dirangkum media, terdapat sejumlah media tertentu yang diakomodir dengan jumlah kerjasama yang fantastis. Dimana, informasi tersebut juga sengaja di arahkan untuk media-media tertentu saja.
Dari informasi dan keterangan Suryaman selaku Kabag Humas Pemda KSB, mengaku jika anggaran tersebut diberikan kepada beberapa media regional dan lokal, itupun datang dari Bappeda yang diusulkan oleh Sekretaris Daerah.
“Iya, ada beberapa media regional untuk halaman pertama,” kata dia.
Terpisah, Kepala Badan Bappeda Dr. Hairul Jibril saat di konfirmasi wartawan mengaku jika anggaran ratusan juta tersebut telah di usulkan oleh OPD masing-masing.
“Yang jelas itu usulan dari OPD masing-masing,” ujarnya, singkat menjawab pertanyaan wartawan via telpon Whatsapp.
Sementara, Kuasa hukum beberapa media online yang tergabung dalam organisasi SMSI menyebut, jika dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada BPK, BPKP dan Ombudsman
Laporan tersebut, rencana akan dilaporkan langsung oleh Mess dan Partners Law Firm merupakan kuasa hukum sejumlah media online yang ada di wilayah KSB.
“Benar, laporannya sedang kami persiapkan dan segera kami layangkan kepada BPK dan BPKP untuk dilakukan audit dsamping kami menyiapkan laporan pengaduan kepada Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelananan publik.
Kalau kemudian dasar hukum yang dijadikan pedoman tidak ada yang tentu wajar pertanyaan muncul indikator apa yang dijadikan acuan dan kemudian mengambil tindakan-tindakan yang terkesan diskriminatif terhadap media-media lokal.” ujar Advokat Muda M. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE.
Disamping hal diatas, Erry menegaskan, pihaknya mendorong pemda KSB untuk segera mengkaji kembali dan segera menetapkan perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Publikasi Pemerintah KSB melalui media yang ruang lingkupnya mengatur persyaratan dan kualifikasi, etika kerjasama, hak dan kewajiban para pihak, bentuk dan jenis kerjasama media, tim verifikasi, perhitungan pembayaran, perubahan perjanjian kerjasama, berakhirnya perjanjian kerjasama, penyelesaian perselisihan dan pembinaan serta pengawasan. (K1)