Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur, R Dibekuk Polisi 

LOMBOK UTARA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Tim Puma menangkap R, pemuda asal Kecamatan Bayan, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

R yang diketahui merupakan warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, diamankan polisi setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku,” kata Wilandra, Jumat 28/8.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Kamis (13/8) sekitar pukul 19.30 Wita. Lokasinya berada di kawasan Pelabuhan Carik, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

Kasus itu terungkap setelah ayah korban mencari anaknya yang belum juga pulang ke rumah. Sang ayah kemudian mendatangi kawasan pelabuhan.

Di lokasi, dia melihat korban sedang berbicara dengan sejumlah laki-laki. Begitu melihat kedatangan ayahnya, korban langsung berlari dalam kondisi ketakutan.

Sang ayah mengejar korban. Dia kemudian membujuk anaknya agar bersedia pulang ke rumah.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut. Korban juga meminta untuk diantar ke rumah neneknya.

Kepada saksi, korban kemudian mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki.

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan perkara itu kepada Polres Lombok Utara. Laporan tersebut menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. R diketahui berada di Dusun Teres Genit, Desa Bayan.

Tim Puma kemudian bergerak menuju lokasi. Tanpa perlawanan, R berhasil diamankan petugas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu sweater berwarna hitam dan satu celana pendek berwarna hitam.

R kemudian dibawa ke Mako Polres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, R disebut mengakui perbuatannya.

Polisi juga menemukan catatan bahwa R sebelumnya pernah tersangkut perkara pidana.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mako Polres Lombok Utara.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh.

Terlebih, polisi masih mendalami keterangan korban terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sebab, korban sebelumnya menyebut dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh tiga orang laki-laki.

Wilandra menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional. Apalagi perkara tersebut menyangkut korban yang masih di bawah umur.

“Kami akan melakukan pendalaman secara menyeluruh dan memastikan setiap fakta dalam perkara ini terungkap. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara,” tegasnya.

Dia juga memastikan proses hukum terhadap R terus berjalan. Sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. (can)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *