MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)- Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker sampai saat masih tersendat di Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun Direktur Investigasi I Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Evenri Sihombing menegaskan tidak ada intervensi terhadap proses permintaan audit kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi pengadaan masker penanggulangan Covid-19 di Wilayah NTB.
“Tidak ada intervensi, tidak ada itu. Saya sudah 25 tahun (bertugas di BPKP), tidak ada yang intervensi. Maju saja, kalau faktanya A ya A, kalau buktinya cukup, jalan sudah,” kata Evenri saat ditemui di Lombok Barat, Senin, 10/6/2024.
Menurutnya, permintaan audit perkara tersebut dari penyidik kepolisian ke BPKP Perwakilan NTB. Pihak pusat tetap melakukan pengawasan sesuai garis koordinasi.
“Jadi, kasus ini sudah sampai BPKP, cuma lagi didalami. Kami sedang koordinasikan karena perwakilan (BPKP NTB) yang menangani,” ucapnya.
Disinggung terkait adanya potensi kerugian keuangan negara senilai Rp1,94 miliar hasil ekspose BPKP NTB dengan penyidik Polresta Mataram, Evenri menegaskan hal tersebut belum bisa menjadi rujukan. Pihaknya menerbitkan surat tugas penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
“Bukan menghambat ya. Kalau terkait kerugian itu domainnya ada di auditor dan kerugian itu kan katanya. Katanya tapi buktinya harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena teman teman auditor akan bersidang akan diuji di persidangan. Jadi bukti versi penyidik dari kita harus diperkuat lagi,” tuturnya.
Evenri menegaskan secara prosedur BPKP dapat meminta bukti tambahan apabila merasa bukti dari penyidik kepolisian belum lengkap untuk menjadi bahan audit.
“Tenang aja kalau cukup bukti. Tapi kalau tidak kuat ya fear juga dong. Lebih takut pengadilan atau lebih takut neraka. Kalau saya lebih takut neraka. Pokoknya saya tidak mau digiring dan kita tidak mau menggiring. Kalau faktanya A ya A,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan Kepolisian Resor Kota Mataram menyatakan siap melakukan ekspose perkara dugaan korupsi masker penanggulangan COVID-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI di Jakarta.
“Biar ada titik terang, kami siap melakukan ekspose perkara ini ke pusat (BPKP RI),” katanya.
Menurutnya, hal tersebut menyusul adanya jawaban dari surat permintaan kejelasan kepada BPKP NTB terkait hasil ekspose perkara di tahap penyidikan pada 19 Februari 2024. Dari jawaban BPKP NTB, Yogi mengaku menerima petunjuk agar penyidik menyerahkan bukti tambahan.
Namun, bukti tambahan tersebut dinilai penyidik sudah berbeda dari kesimpulan ekspose perkara pada 19 Februari 2024.
“Itu makanya, kami tunggu jawaban dari Deputi Bidang Investigasi BPKP RI. Karena surat permintaan kejelasan itu juga kami tembuskan ke deputi,” bebernya.
Yogi menegaskan pihaknya dalam penanganan kasus tersebut sudah melakukan koordinasi sejak awal penyelidikan dengan BPKP NTB.
“Jadi, biar matang dalam kasus ini, kami dari awal penyelidikan sudah membangun koordinasi dengan BPKP NTB,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp 12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. (can)
Keterangan foto:
Direktur Investigasi I Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Evenri Sihombing. Foto: susan.