Kalapas Lombok Barat dan Tim Satops Patnal Periksa HP Petugas untuk Cegah JUDOL

LOBAR (LOMBOKEXPRESS.ID)– Untuk memastikan jajarannya bebas dari keterlibatan dalam perjudian online (JUDOL), Kalapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli, bersama Tim Satops Patnal melakukan pemeriksaan handphone (HP) seluruh petugas usai pelaksanaan apel pagi pada Selasa (16/7/2024).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden RI, Joko Widodo, dalam upaya pemberantasan judi online. Sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, pelanggaran ini bisa berujung pada pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

“Pemeriksaan HP ini adalah salah satu upaya konkret kami untuk mencegah dan memberantas judi online di Lapas,” ujar Kalapas M Fadli.

Kalapas Fadli menegaskan bahwa judi online merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum dan bisa memicu kejahatan lain serta merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan, khususnya instansi. Oleh karena itu, dia meminta seluruh pegawai untuk serius mematuhi larangan ini dan menjauhkan diri dari segala bentuk aktivitas judi online.

“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Lapas Lobar untuk tidak terlibat dalam judi online dalam bentuk apapun, baik sebagai pemain, bandar, maupun penyedia layanan. Kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku jika ada anggota Lapas Kelas IIA Lombok Barat yang terlibat dalam tindak kejahatan ini,” lanjut Fadli.

Kalapas juga mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan pentingnya membangun Lapas Lobar yang bebas dari narkoba dan judi online sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAkhlak. (ijw/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *